More

    Berkahi Penghasilan yang kita dapat dengan Zakat Penghasilan di Dompet Dhuafa

    Hukum Zakat Mal untuk Bayar Utang Saudara yang Telah Wafat

    hukum zakat mal bayar utang

    Gharim artinya orang yang terlilit utang atau orang yang berutang dan masuk ke dalam 8 golongan orang yang berhak menerima zakat (mustahik). Meskipun begitu, tidak semua gharimin berhak menerima zakat. Lantas, bagaimana jika zakat mal digunakan untuk membayar utang saudara yang telah wafat?

    Mengutip dari Dompet Dhuafa Hongkong bahwa memberikan zakat mal untuk membantu melunasi utang seseorang yang telah wafat harus seizin pihak keluarga bersangkutan. Simak selengkapnya hingga selesai, ya!

    Pertanyaan 

    Assalamualaikum, ustadz ingin bertanya.

    Kalau ada saudara yang meninggal dan almarhumah meninggalkan banyak utang, apa boleh kita mengeluarkan zakat mal yang uangnya itu diberikan untuk membayar utang almarhumah? Jadi, memberikan uang zakat malnya kepada orang yang sudah meninggal untuk membayar utangnya almarhumah.

    Terima kasih, Ustadz.

    Salam, Fulanah

    Jawab

    Waalaikumsalam warahmatullahi wa barakatuh.

    Bismillah… Membayar hutang wajib hukumnya. Bahkan saking pentingnya membayar hutang, diriwayatkan ketika ada seseorang meninggal dunia dan memiliki hutang, maka Rasulullah shallallãhu alaihi wasallam menyuruh ahli warisnya membayar hutangnya terlebih dahulu sebelum jenazah tersebut dikuburkan.

    baca juga: dasar hukum ZAKAT UNTUK GHARIM (ORANG TERLILIT UTANG)

    Lalu, apakah boleh seseorang melunasi utang orang yang sudah meninggal melalui zakat yang diberikan?

    Di antara orang-orang yang berhak menerima zakat adalah ghorim (orang yang terlilit hutang), sebagaimana Allah Subhãnahu wata’ala berfirman:

    إِنَّمَا ٱلصَّدَقَـٰتُ لِلۡفُقَرَاۤءِ وَٱلۡمَسَـٰكِینِ وَٱلۡعَـٰمِلِینَ عَلَیۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِی ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَـٰرِمِینَ وَفِی سَبِیلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِیلِۖ فَرِیضَةࣰ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِیمٌ حَكِیمࣱ {سورة التوبة: ٦٠}

    Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk (yang berjihad) di jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah, Allah Maha mengetahui, Maha bijaksana.” (Q.S. At-Taubah: 60).

    Cara melunasi utang orang meninggal melalui zakat

    Lalu, bagaimana cara melunasi utang orang yang sudah meninggal dunia melalui zakat? Apakah langsung diberikan kepada orang yang menghutangi (kreditor), ataukah meminta ijin terlebih dahulu kepada debitor (orang yang berhutang), atau di sini adalah ahli warisnya?

    Jika sudah diijinkan oleh yang berutang atau ahli warisnya, maka ini boleh dan tidak masalah. Namun jika tidak diijinkan atau tanpa memberi tahu terlebih dahulu, maka menurut Imam Nawawi zakatnya tidak sah meskipun utangnya sudah lunas karenanya.

    Jadi, ada baiknya kita harus meminta ijin terlebih dahulu kepada ahli warisnya untuk melunasi utang si mayyit melalui zakat, atau zakat itu kita berikan kepada ahli warisnya terlebih dahulu lalu diberikan kepada orang yang menghutangi (kreditor).

    Semoga bermanfaat. Wallâhu a’lam bish-showâb. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh

    (Dijawab oleh: Ustadz Very Setiyawan, Lc., S.Pd.I., M.H.)

    Kriteria gharimin di zaman sekarang

    hukum zakat mal untuk bayar utang

    Zakat harus dapat menjawab tantangan dan permasalahan masa kini sehingga mustahik merasa sangat terbantu dan berangsur-angsur bangkit dari keterpurukan.

    Kajian BAZNAS menyebutkan, secara konteks asnaf gharimin bukan untuk membantu pelunasan utang badan usaha formal karena posisi utang di sana merupakan sumber modal usaha yang lazim (ekuitas). Karena banyak korporasi yang memiliki utang di zaman sekarang.

    baca juga: RATUSAN PAKET SEMBAKO BANTU GHARIMIN BERTAHAN LEWATI PANDEMI COVID-19

    Selain korporasi, konteks gharim dalam kajian BAZNAS pada Mudharakah Perzakatan Nasional Tahun 2019 yang diselenggarakan oleh Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, 17-18 Juli 2019 adalah sebagai berikut:

    • Zakat untuk gharimin bukan untuk membayar utang pemerintah karena bukan mustahik.
    • Zakat untuk gharimin dapat digunakan untuk membantu menyelesaikan utang pribadi, diutamakan pada fakir dan miskin.
    • Dapat digunakan untuk membantu muzakki marginal di mana kondisinya beban utang jauh melebihi zakat marginalnya.
    • Dapat digunakan untuk pemberdayaan usaha mikro non formal yang kondisinya memiliki utang terlampau tinggi, sehingga terancam bangkrut.
    • Dapat digunakan untuk membebaskan usaha mikro non formal dari jerat lintah darat.

    Yuk, jadi pribadi yang bermanfaat dengan berzakat. Pastikan salurkan zakat anda melalui lembaga terpercaya seperti Dompet Dhuafa, agar zakat Anda lebih bermanfaat dan memberikan dampak pemberdayaan. Ketuk pranala di sini untuk zakat yang berdampak baik kepada mereka yang membutuhkan. (Very Setiawan/Halimatussyadiyah)