More

    Hukum Zakat Uang Pesangon

    -

    Zakat Online Mudahkan Muzakki- Zakat.or.id

    Zakat Uang Pesangon

    Pertanyaan:

    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.

    Beberapa minggu yang lalu saya baru saja di-PHK dari perusahaan tempat saya bekerja dengan pesangon sebesar beberapa ratus juta rupiah. Pertanyaan saya adalah bagaimana cara menghitung zakat uang pesangon yang harus saya keluarkan?

    Terimakasih atas jawabannya.

    Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.
    khairxxxx@gmail.com

     

    Jawaban:

    Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakaatuh.

    Al-hamdulillah, wasshalatu wassalamu ‘ala Rasulillah

    Semoga Allah SWT senantiasa mencurahkan keberkahan dan rahmat-Nya kepada Saudara. Uang diperoleh dari pesangon termasuk kategori harta mustafad. Yang dimaksud dengan harta mustafad adalah harta yang datang tiba-tiba atau harta yang bukan berasal dari pengembangan suatu harta yang dimiliki. Para ulama sepakat bahwa harta mustafad termasuk harta yang wajib dikeluarkan zakatnya bila telah mencapai nishab (senilai 85 gram emas). Hanya saja, ada perbedaan dikalangan ulama tentang waktu wajib mengeluarkan zakatnya.

    Pendapat Ulama Tentang Harta Mustafad

    Pendapat pertama, zakat harta mustafad dikeluarkan ketika harta tersebut telah tersimpan selama satu tahun. Hal ini berdasarkan pada hadits,

    “Barangsiapa yang mendapatkan harta maka tidak ada kewajiban zakat atasnya hingga genap satu tahun.”  (HR Tirmidzi) “

    Riwayat lain menyebutkan, “Tidak ada zakat atas suatu harta hingga genap (tersimpan) selama satu tahun.

    Para ulama hadits berpendapat bahwa sanad hadits di atas bermasalah. Namun, para ahli fikih klasik menggunakan hadits tersebut sebagai dalil karena penerimaan para ulama secara massif terhadap hadits di ats. Akan tetapi bila penerima harta itu ingin mengeluarkannya tatkala menerima harta tersebut, selama telah mencapai nishab, hal itu lebih baik. Sebab, dengan menyegerakan mengeluarkan zakat berarti menyegerakan tersampaikannya hak-hak orang fakir miskin.

    Pendapat kedua mengatakan bahwa zakat harta mustafad tidak harus menunggu haul atau tersimpan selama satu tahun. Jadi, bila seseorang mendapatkan uang kaget, pesangon, hadiah, warisan dan sejenisnya, bila telah mencapai nishab, hendaknya ia segera mengeluarkan zakatnya. Pendapat ini mengikuti pendapat Ibnu Mas’ud, Mu’awiyah, Az-Zuhri dan Umar bin Abdul Aziz. DR Yusuf Al-Qardhawi menguatkan pendapat yang kedua ini.Beliau berpendapat bahwa hadits yang menjadi dasar harus menunggu satu tahun itu bermasalah dari sisi sanadnya. Oleh karena itu, beliau menguatkan pendapat yang mengatakan tidak harus menunggu satu tahun berdasarkan pada apa yang diamalkan oleh sebagian sahabat. Menurut hemat kami, apabila tidak ada halangan untuk segera mengeluarkana zakatnya sebaiknya segera mengeluarkan zakatnya 2,5 persen dari pesangon yang diterima.

    Dengan menyegerakan mengeluarkan zakat berarti menyegerakan hak-hak fakir miskin untuk sampai kepada mereka.

    Sedangkan cara menghitungnya : pesangon yang diterima x 2,5 persen = nilai zakat yang dikeluarkan. Demikianlah cara menghitung zakat harta mustafad.

    Tunaikan Zakatmu Disini

    Wallahu a’lam.

    spot_img
    spot_img

    Panduan Lengkap Fiqh Zakat Terdiri dari 8 Bab memberikan pemahaman kepadamu tentang pentingnya syariat Zakat, Jenis-Jenisnya, dan semua hal yang paling sering ditanyakan tentang zakat.

    spot_img