Bagaimana hukum zakat untuk anak yatim? Apakah anak yatim juga merupakan golongan penerima zakat? Mari sahabat, kita simak penjelasan berikut.
Daftar Isi
Pertanyaan
Assalamu’alaikumwarahmatullahiwabarakatuh
Apakah wajib bayar zakat fitrah bila meninggal dunia pada bulan Ramadhan?
Apakah seorang cucu yang yatim piatu (tidak punya Bapak / Ibu) yang mampu menerima zakat, padahal ia diasuh oleh kakek dan neneknya yang mampu?
Dari Mei RInda di Surabaya
Baca Juga: APA ITU YATIM DALAM ISLAM?
Jawaban
Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh
Semoga Allah swt senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga.
Pertama: Seseorang yang meninggal di bulan puasa tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah. Seseorang baru berkewajiban zakat fitrah ketika matahari tenggelam di akhir Ramadhan (memasuki tanggal 1 Syawwal), demikian pendapat jumhur ulama. Sementara ulama hanafiah berpendapat waktu wajib ketika terbit fajar tanggal 1 Syawwal. Hanya saja, untuk waktu mengeluarkannya, sebagian besar ulama ulama membolehkan mengeluarkan zakat fitrah sebelum tiba waktu wajibnya.
Kedua: apabila maksud dari pertanyaan di atas apakah hukum zakat untuk anak yatim itu boleh menerima zakat dari orang lain, maka jawabannya adalah: statusnya sebagai anak yatim tidaklah mesti menjadikan dirinya sebagai orang yang berhak menerima zakat. Seorang anak yatim yang kebutuhan hidupnya telah tercukupi dan terpenuhi tidak berhak menerima zakat. Sebab, ketika kebutuhannya telah terpenuhi berarti ia tidak termasuk dalam golongan orang-orang yang berhak menerima zakat.
Adapun bila kebutuhan dasar anak yatim itu belum terpenuhi atau tidak ada orang yang menanggung hidupnya secara penuh serta tidak memiliki harta, maka anak yatim itu berhak menerima zakat. Ia berhak menerima zakat bukan karena statusnya sebagai yatim, tetapi karena ketidak mampuannya untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup. Dengan begitu, ia termasuk kategori fakir atau miskin. Jadi, ia boleh menerima zakat karena ketidakmapuan dirinya untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak.
Baca Juga: KEUTAMAAN MENYANTUNI ANAK YATIM
Dalam Islam, kedudukan kakek menggantikan kedudukan ayah ketika ayah tiada. Maka, ketika anak yatim diasuh kakeknya yang mampu maka anak yatim itu termasuk dalam kategori mampu atau kebutuhan dasarnya telah tercukupi. Dengan begitu, ia tidak berhak menerima zakat. Ketika anak yatim tidak berhak menerima zakat, bukan berarti kita membiarkannya begitu saja. Kita bisa memberikan sedekah, santunan dan kasih sayang kepada yatim tersebut.
Ketiga: apabila yang dimaksud dengan pertanyaan kedua itu apakah anak yatim boleh menerima zakat dari kakek yang merawatnya, maka jawabannya adalah: sebagian besar ulama tidak membolehkan seseorang memberikan zakat kepada anak ke bawah (cucu hingga cicit). Begitu pula seseorang tidak diperbolehkan memberikan zakat kepada orang tua ke atas (kakek/ nenek ke atas). Sedangkan untuk saudara selain itu, sebagian besar ulama membolehkan.
Cucu yang yatim menjadi tanggungan kakek dan neneknya. Sehingga, seorang kakek tidak boleh memberikan zakat kepada mereka. Kakek dan nenek itu berkewajiban menafkahi cucunya yang yatim. Jadi bila ia memberikan zakatnya kepada mereka sama artinya tidak berzakat.
Wallahu a’lam