More

    Memberi Zakat kepada Orang yang Tidak Shalat?

    -

    fakir miskin

    Memberi zakat tentu sudah menjadi kewajiban kita baik zakat mal atau pun zakat fitrah. Lalu, bagaimana jika kita memberikan zakat kita kepada orang yang kita tahu bahwa ia tidak pernah melakukan shalat? Simak kasus berikut tentang hukum memberikan zakat pada orang yang tidak shalat.

    Pertanyaan:

    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh

    Bolehkah zakat (dalam bentuk sembako) diberikan kepada fakir miskin (tukang becak, buruh kasar dll) yang tidak shalat dan tidak berpuasa?

    Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh

    08134357xxxx

    Jawaban:

    Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakaatuh

    Semoga Allah swt senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga.

    Pertama, para ulama berbeda pendapat tentang hukum memberikan zakat dalam bentuk sembako. Untuk zakat fitrah, ulama sepakat boleh memberikan zakat fitrah dalam bentuk bahan makanan pokok. Adapun untuk selain makanan pokok, para ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama melarang dan sebagian ulama membolehkan.

    Baca Juga: Inilah 8 Golongan Orang Yang Berhak Menerima Zakat

    Sedangkan memberikan zakat mal dalam bentuk sembako, sebagian ulama melarang karena zakat mal harus sesuai dengan harta yang dikeluarkan zakatnya. Sementara ulama yang lain berpendapat bahwa zakat boleh dikeluarkan dalam bentuk selain jenis harta yang dizakati bila ada kemaslahatan yang kuat.

    Kedua, ulama berbeda pendapat terkait memberikan zakat kepada orang yang tidak shalat atau tidak puasa sama sekali. Perbedaan pendapat ini bersumber dari perbedaan pandangan ulama terhadap orang yang meninggalkan shalat secara total; apakah masih berstatus muslim ataukah tidak?

    Sebagian ulama menghukumi orang yang meninggalkan shalat secara total sebagai orang yang keluar dari Islam, maka ia tidak berhak menerima zakat. Sedangkan sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat, tanpa menentang kewajiban shalat, masih berstatus sebagai seorang muslim. Maka, orang miskin yang semacam ini masih boleh menerima zakat.

    Ketiga, pada dasarnya kita menilai seseorang berdasarkan pada pengakuan atau penampilan luarnya. Apabila seseorang mengaku sebagai muslim kita menghukuminya sebagai seorang muslim. Syariat tidak membebankan kepada kita untuk mencari-cari informasi apakah dirinya shalat lima waktu ataukah tidak. Sebab, mencari-cari sesuatu yang tidak Allah swt perintahkan merupakan tindakan takalluf (berlebihan).

    Baca Juga: HIKMAH BERZAKAT UNTUK KEHIDUPAN SEHARI-HARI

    Keempat, lebih baik bila kita memberikan zakat kepada orang yang benar-benar membutuhkan dan memiliki komitment agama yang kuat. Membantu orang yang taat berarti membantu seseorang untuk taat kepada Allah swt. Walau demikian, seorang muslim yang taat maupun kurang taat (dalam tataran masih sebagai muslim) berhak menerima zakat apabila terdapat kriteria mustahik zakat pada dirinya.

    Wallahu a’lam.

    spot_img
    spot_img

    Panduan Lengkap Fiqh Zakat Terdiri dari 8 Bab memberikan pemahaman kepadamu tentang pentingnya syariat Zakat, Jenis-Jenisnya, dan semua hal yang paling sering ditanyakan tentang zakat.

    spot_img