More

    Hukum Memberikan Zakat untuk Pengungsi Rohingya

    -

    Pada penghujung tahun 2022, sekitar 229 imigran Rohingya terdampar di Pidie, Aceh. Kejadian ini bukanlah pertama kali, melainkan sudah lima kali para pengungsi Rohingya masuk wilayah Aceh pada tahun 2022, seperti dilansir dari Republika.

    Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh, Sepriady Utama di Banda Aceh menjelaskan bahwa pengungsi Rohingya masuk ke Aceh melalui jalur perairan. Situasi konflik di negara asal memaksa mereka untuk pindah mencari keamanan di wilayah lain. Dalam perjalanan, kondisi para pengungsi harus bertahan hidup di lautan dan terombang-ambing berharap kepastian untuk ditolong.

    Bantuan diberikan kepada pengungsi Rohingya di Aceh untuk membantu mereka bertahan hidup. Lantas, bagaimana jika zakat diberikan kepada pengungsi sebagai bentuk bantuan?

    Hukum Memberikan Zakat Kepada Pengungsi Rohingya

    zakat untuk pengungsi rohingya

    Peraturan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Nomor 3 Tahun 2018 menyebutkan pada Pasal 4 bahwa pendistribusian zakat dilakukan terhadap bidang:

      1. Pendidikan
      2. Kesehatan
      3. Kemanusiaan
      4. Dakwah dan advokasi

    Pendistribusian zakat pada bidang kemanusiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diberikan dalam bentuk penanganan korban bencana alam, korban kecelakaan, korban penganiayaan, dan korban tragedi kemanusiaan lainnya.

    baca juga: BOLEHKAH ZAKAT UNTUK KORBAN BENCANA?

    Status fakir dan miskin merupakan syarat utama penyaluran zakat kepada mustahik. Kriteria atau indikator golongan fakir miskin dapat ditentukan melalui 3 cara berikut ini:

      1. Kriteria berdasarkan Had Kifayah
      2. Kriteria berdasarkan Kehidupan Hidup Layak (KHL)
      3. Kriteria berdasarkan Garis Kemiskinan (GK)

    Tiga pedoman tersebut memiliki perbedaan yang bertujuan untuk saling melengkapi antara syariat dengan kondisi kemiskinan yang terjadi di suatu negara. Selengkapnya dapat dibaca melalui tautan ini, ya!

    baca juga: APA ITU FAKIR MISKIN DAN BAGAIMANA KRITERIANYA DALAM ISLAM?

    Pengungsi memang tidak disebutkan secara spesifik di dalam surat At Taubah ayat 60. Meskipun begitu, para pengungsi memiliki kondisi tidak memiliki harta untuk bertahan hidup. Melansir dari muhammadiyah.or.id, pengungsi kemungkinan berhak mendapatkan zakat berdasarkan golongan fakir, miskin, dan atau gharim (orang yang berutang) karena ada kemungkinan ia berutang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Contohnya yaitu zakat untuk para pengungsi Rohingya di Aceh.

    Selain zakat, bantuan kemanusiaan juga dapat diberikan dalam bentuk sedekah. Kebaikanmu memberi harapan hidup untuk para pengungsi. Mari, bantu mereka dengan sedekah kebaikanmu. (Zakat.or.id/Halimatussyadiyah)

     

    spot_img
    spot_img

    Panduan Lengkap Fiqh Zakat Terdiri dari 8 Bab memberikan pemahaman kepadamu tentang pentingnya syariat Zakat, Jenis-Jenisnya, dan semua hal yang paling sering ditanyakan tentang zakat.

    spot_img