Bolehkah Zakat untuk Korban Bencana?

zakat untuk korban bencana

Terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat, yaitu fakir, miskin, riqab (hamba sahaya), gharim, mualaf, fiisabilillah, ibnu sabil, dan amil. Golongan tersebut disebut dalam surat At-Taubah ayat 60. Lantas, bagaimana hukumnya jika zakat diberikan untuk para korban bencana? Apakah mereka bisa disebut sebagai mustahik?

Simak konsultasi syariah dari Ustad H. Ahmad Fauzi Qosim hingga tuntas, ya!

Pertanyaan

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ustad, saya ingin bertanya bagaimana hukumnya memberikan zakat untuk korban bencana seperti gempa, erupsi, dan bencana alam lainnya? Mohon penjelasannya, terima kasih.

Hamba Allah dari Tangerang.

Jawaban

Kondisi pengungsi bisa jadi mustahik. Melihat kondisi yang sedang dialami oleh korban bencana, tidak menutup kemungkinan mereka mendapatkan bagian  dari dana zakat dengan menganalogikannya sebagai golongan fakir dan miskin, dengan pertimbangan bahwa korban bencana berada dalam kondisi sangat membutuhkan, sebagaimana pengertian fakir dan miskin menurut jumhur (mayoritas) ulama adalah orang-orang yang berada dalam kondisi kekurangan dan membutuhkan.

Baca Juga: Apa itu Fakir Miskin? Bagaimana Kriterianya dalam Islam

Penyaluran dana zakat untuk pengungsi dibolehkan dengan ketentuan diambilkan dari bagian fakir miskin atau boleh juga dari bagian orang yang berhutang, karena dimungkinkan untuk memenuhi kebutuhannya, para pengungsi harus berhutang.

(Dijawab oleh Ustad H. Ahmad Fauzi Qosim)

Hukum Zakat untuk Kemanusiaan

gempa cianjur

Peraturan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Nomor 3 Tahun 2018 menyebutkan pada Pasal 4 bahwa pendistribusian zakat dilakukan terhadap bidang:

a. pendidikan

b. kesehatan

c. kemanusiaan

d. dakwah dan advokasi.

Pendistribusian zakat pada bidang kemanusiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diberikan dalam bentuk penanganan korban bencana alam, korban kecelakaan, korban penganiayaan, dan korban tragedi kemanusiaan lainnya.

Korban bencana memang tidak disebutkan secara spesifik di dalam surat At Taubah ayat 60. Meskipun begitu, para pengungsi memiliki kondisi tidak memiliki harta untuk bertahan hidup. Melansir dari muhammadiyah.or.id, korban bencana kemungkinan mendapatkan zakat karena ia fakir, miskin, dan atau gharim (orang yang berutang) karena ada kemungkinan ia berutang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Ustad Abdurrochim dari Dompet Dhuafa menuturkan bahwa pada dasarnya, tidak semua korban berhak menerima zakat mal. Lalu, tidak semua korban tidak berhak menerima zakat mal. Selama masih memiliki tabungan dalam jumlah yang mencukupi, maka korban belum bisa dikatakan sebagai mustahik.

baca juga: BEGINI MAKNA 4 AYAT AL QURAN TENTANG GEMPA BUMI

Kendati demikian, korban yang miskin atau yang sama sekali tidak bisa menggunakan harta sama sekali karena terjadi musibah (baik berupa uang di rekening atau dimana pun ) yang ia miliki, mereka bisa menerima zakat mal. Sebab, mereka termasuk dalam dua kategori orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya. Dengan demikian, kriteria sebagai penerima zakat ada pada diri mereka.

Yuk, sama-sama buka hati. Mari, temani mereka dengan solidaritas kita bersama. Bantu korban musibah untuk bangkit, klik di sini sekarang untuk bantu warga terdampak bencana!

Temukan Kebaikan Zakat Sekarang

 

Previous articleHalal atau Haram Zakat dari Harta Hasil Korupsi?
Next articleBatas Waktu Sholat Subuh dan Hukum Bangun Kesiangan