More

    Berkahi Penghasilan yang kita dapat dengan Zakat Penghasilan di Dompet Dhuafa

    Wajibkah Ijab Qabul dalam Pembayaran Zakat?

    Hukum Ijab Qabul Zakat

    Assalamu’alaikumwarahmatullahiwabarakatuh
    Pak, apakah dalam berzakat harus ada ijab qabul? Lalu, bagaimana dengan pembayaran zakat melalui transfer bank atau atm?
    Terimakasih

    Jawab:

    Wa’alaikumsalamwarahmatullahiwabarakatuh
    Semoga Allah Subhana Wa Ta’ala senantiasa mencurahkan berkah-Nya kepada saudara dan keluarga. Ijab qabul dalam pembayaran zakat? Perlukah? Para ulama tidak pernah memasukkan ijab qabul dalam pembayaran zakat pada rukun atau syarat sahnya zakat. Dengan demikian, seseorang yang menyalurkan zakatnya tanpa ada akad hukumnya tetap sah.

    Pada dasarnya, tidak masalah bagi seseorang yang ingin menyalurkan zakatnya ke lembaga-lembaga zakat melalui transfer Bank, ATM atau fasilitas yang lainnya. Yang terpenting, donasi tersebut masuk ke rekening resmi yang telah ditetapkan oleh lembaga zakat.

    Sebab, hal yang terpenting dalam zakat adalah penyalurannya harus tepat sasaran atau tepat pada pihak yang berhak untuk menerimanya. Misalnya, penyaluran melalui lembaga amil zakat.

    Ijab Qabul Dalam ZakatMemang pada umumnya, masyarakat selalu melakukan akad penyerahan zakat kepada amil dengan ijab qabul. Lalu, biasanya penerima dan muzakki akan bersalaman sebagai penanda bahwa akad tersebut sah. Namun dalam situasi pandemi COVID-19 seperti sekarang, masyarakat tentu diminta untuk lebih berhati-hati jika harus melakukan kontak dengan orang lain.

    Namun sekali lagi, sebenarnya ijab dan qabul dalam zakat bukanlah ketentuan mutlak. Sebab pada prinsipnya, dalam zakat niat lebih dikedepankan.

    “Para Ulama berpendapat boleh menyerahkan zakat kepada orang yang tidak tahu bahwa itu sesungguhnya adalah zakat. Alasannya, karena ketentuan penyertaan lafadh niat itu adalah tanggungan pemilik harta, dan hal itu bisa dilakukan saat tidak ada pihak penyalur (amil) yang menanganinya. Adapun, bila ada pihak penyalur, maka niat menagih bagian dari zakat kepada pemilik harta merupakan bentuk pendapat lain, sehingga tidak boleh tanpa adanya niat mengeluarkan zakat.” (Tuhfatu al-Muhtaj fi Syarhi al-Minhaj wa Hawasy al-Syarwany, juz 3, halaman 242).

    Perkara ini secara lebih jelas diterangkan dalam kitab Tharhu al-Tatsrib. “Tidak disyaratkan di dalam pemberian hadiah dan shadaqah (zakat) adanya lafadh ijab dan qabul. Akan tetapi yang terpenting dan sudah mencukupi adalah serah terima dan sekaligus terjadinya perpindahan kepemilikan” (Tharhu al-Tatsrib, juz 4, halaman 415).

    Dengan demikian, yang menjadi sahnya akad zakat adalah niat dari pemiliknya. Ijab dan qabul bukanlah ketentuan mutlak, begitu pula dengan bersalaman.

    Wallahu a’lam

    Yuk, sama-sama belajar! Video singkat di bawah ini akan membuatmu akrab dengan zakat!