Sahabat, kita tidak bisa sembarangan membuat nadzar. Jika kita membuat janji atas nama Allah, namun melanggarnya atau tidak melaksanakan janji tersebut, maka kita wajib menunaikan kafarat nadzar. Apa itu kafarat nadzar dan bagaimana cara melakukan kafarat melalui Dompet Dhuafa?
Simak konsultasi syariah berikut ini!
Daftar Isi
Pertanyaan
Assalaamu’alaikum warahmatullah wabarakaatuh.
Maaf saya ingin bertanya. Apakah saya bisa bayar kafarat tidak ya (karena melanggar nazar) melalui Dompet Dhuafa? Bagaimanakah caranya? Terima kasih.
Dari Hamba Allah
Jawaban
Wa’alaikumsalamwarahmatullahiwabarakatuh, semoga Allah swt senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga.
Apa Itu Kafarat Nadzar?
Kafarat nadzar adalah denda yang harus dibayarkan seseorang karena melanggar sumpah atau janji atas nama Allah. Kafaratnya berdasarkan surat Al-Maidah ayat 89 yaitu memerdekakan seorang budak, atau memberi makan 10 orang miskin masing-masing 1 mud, atau memberi pakaian kepada 10 orang miskin, atau puasa 3 hari.
Maka dari itu, kita sebagai umat Islam tidak bisa sembarangan membuat nadzar. Ukurlah kapasitas diri sebelum membuat janji atas nama Allah supaya kita mampu melaksanakannya dan tidak lalai pada janji.
baca juga: BAGAIMANA DIYAT DAN KAFARAT KARENA MENGGUGURKAN KANDUNGAN?
Bagaimana Cara Melakukan Kafarat Nadzar?
Ibu bisa membayar kafarat nadzar melalui Dompet Dhuafa. Ibu dapat langsung mentransfer donasi kafarat melalui rekening infak dan mengisi form konfirmasi dengan penjelasan: untuk kafarat nazar (10 fakir miskin).
Pembayaran kafarat dapat dilakukan hingga sebelum bertemu bulan Ramadan di tahun berikutnya. Ustadz Zul Ashfi dari Dompet Dhuafa menjelaskan bahwa satu kali nazar yang dilanggar oleh seseorang, maka kafaratnya memberikan makan kepada 10 orang fakir miskin. Artinya, jika nazar yang dilanggar lebih dari satu, maka kafaratnya mengikuti kelipatan nazar.
Contoh nazar seperti; jika saya lulus PTN favorit, maka saya akan sedekah 10 juta dan pergi umrah.
Ada dua jenis nazar dan keduanya adalah hal baik, namun jangan lupa untuk mengukur kemampuan diri dan sumber daya yang tersedia untuk melaksanakan janji tersebut. Akan tetapi, Anda belum melaksanakan nazar tersebut. Maka, untuk melepaskan diri dari pelaksanaan nazar, Anda harus membayar kafarat dengan memberikan makan kepada 10 orang fakir miskin.
Nazar umrah pun tidak terlaksana, maka kafaratnya menjadi bertambah. Anda harus memberi makan kepada 10 orang fakir miskin. Total kafarat menjadi memberi makan kepada 20 orang.
Dalam Islam, seseorang yang melanggar nazar atau ingin melepaskan nazarnya maka ia harus membayar kafarat. Di antara kafaratnya adalah: memberi makan atau pakaian 10 orang fakir miskin. Wallahu a’lam.
Niat Puasa Kafarat
Secara tata cara, puasa kafarat sama seperti pada puasa yang lain. Jika ingin melakukan kafarat nadzar dengan cara berpuasa, maka wajib puasa selama 3 hari berturut-turut. Inilah bacaan niatnya:
نوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ لِكَفَارَةِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Bacaan latin: Nawaitu sauma gadin likaffarin lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat puasa esok hari untuk menunaikan kafarat (dalam hati menyebutkan jenis kafaratnya) fardhu karena Allah Ta’ala”
Masih ada pertanyaan mengganjal? Silakan gunakan Layanan Tanya Ustadz. Klik di banner bawah atau tautan ini, ya!
Ingat kafaratmu, tuntaskan janjimu! Kafarat di Dompet Dhuafa bikin tenang karena makanan yang diberikan kepada fakir miskin terjamin kualitas gizinya. Stop menunda, klik bayar kafarat sekarang juga di tautan ini!