More

    Berkahi Penghasilan yang kita dapat dengan Zakat Penghasilan di Dompet Dhuafa

    Menghitung Zakat Bisnis Properti

    Menghitung Zakat Bisnis Properti

    Pertanyaan:

    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.

    Pak Ustadz,

    Saya ingin bertanya soal menghitung zakat bisnis properti. Saya membeli 3 rumah bekas kemudian saya renovasi dan saya jual kembali. misal harga beli satu rumah ditambah biaya renovasi 200 juta dan saya jual seharga 300 juta, jadi dari masing-masing rumah saya mendapatkan keuntungan 100juta. jangka waktu dari beli dan jual 1 rumah sekitar 3 bulan.

    Hasil dari penjualan masing-masing rumah saya putarkan lagi untuk membeli rumah bekas yang lain.Dalam satu tahun saya menjual lebih dari 6 rumah.

    Pertanyaan saya Ustadz, apakah tiap transaksi rumah yg saya jual wajib dibayar zakat? Atau nanti akhir tahun baru saya bayar? Besarnya zakat 2.5% apakah dari nilai transaksi 300 juta atau dari keuntungan yg 100juta? Mohon penjelasannya Ustadz, terimakasih.

    Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.

    Jawaban:

    Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakaatuh.

    Semoga Allah swt senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga.
    Berdasarkan pemaparan yang saudara sampaikan, zakat yang berlaku untuk usaha saudara adalah zakat perniagaan. Sebab, syarat sebagai usaha perniagaan telah terpenuhi: adanya jual beli dan keuntungan sebagai tujuan dari jual beli.

    Zakat perniagaan berlaku pada seseorang bila memenuhi dua kriteria: telah mencapai nishab (senilai 85 gram emas menurut sebagian ulama dan 595 gram perak menurut ulama yang lain) dan genap berlangsung selama satu tahun.

    Atas dasar kedua prinsip di atas, saudara tidak berkewajiban menzakatinya pertransaksi, tapi penghitungan zakat dikeluarkan pada saat genap satu tahun atau bersama dengan waktu mengeluarkan zakat harta yang lain yang berupa: tabungan, deposito, emas, perak, obligasi bila ada, saham dan sejenisnya.

    Terkait dengan usaha saudara, cara menghitung zakatnya adalah:

    2,5 persen x semua nilai uang yang saudara miliki di akhir tahun= nilai zakat yang harus dikeluarkan. Misalnya, dari hasil menjual 6 rumah itu saudara memiliki uang 600 juta dan masih berwujud uang hingga akhir tahun atau berwujud properti. Maka, di akhir tahun saudara menzakati 2,5 persen x 600 juta = 15 juta rupiah.

    Dalam zakat perniagaan, zakat tidak hanya dikeluarkan dari keuntungannya saja. Namun dikeluarkan dari modal dan keuntungannya yang masih berupa uang atau modal hingga genap satu tahun. Haul (genap setahun) keuntungan mengikuti modalnya. Keuntungan yang baru diterima wajib dizakati bersama modal tatkala modalnya sudah genap satu tahun. Demikian juga, harta yang masih berupa properti yang belum terjual dikonfersi ke rupiah, lalu dikeluarkan zakatnya (Klik di sini).

    Wallahu a’lam