Pada dasarnya, setiap ibadah yang kita lakukan sesuai dengan lillahi ta’ala. Namun, berbeda jika niat kita diperuntukkan untuk tujuan lain seperti kurban yang dinadzarkan serta kurban yang biasa kita selenggarakan pada saat Hari Raya Idul Adha. Keduanya terlihat sama namun memiliki tujuan yang berbeda.
Sebelum kita membahas tentang perbedaan kurban nadzar yang wajib dan kurban idul adha yang sunnah, mari kita bahas terlebih dahulu pengertiannya berikut ini,
Baca Juga: HUKUM KURBAN ONLINE, BOLEHKAH?
Daftar Isi
Pengertian Kurban dan Nadzar
1. Kurban
Kurban atau disebut al udh-hiyyah dalam bahasa Arab memiliki arti menyembelih binatang ternak berkaki empat terhitung mulai selesai Shalat Idul Adha pada 10 Dzul Hijjah hingga Hari Tasryik dari 11, 12, dan 13 Dzu Hijjah dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah.
عَنْ جُنْدَبٍ أَنَّهُ شَهِدَ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَوْمَ النَّحْرِ صَلَّى ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ « مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيَذْبَحْ مَكَانَهَا أُخْرَى ، وَمَنْ لَمْ يَذْبَحْ فَلْيَذْبَحْ بِاسْمِ اللَّهِ
Artinya:
Dari Jundab, ia menyaksikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu beliau berkhutbah dan bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat ‘ied, hendaklah ia mengulanginya. Dan yang belum menyembelih, hendaklah ia menyembelih dengan menyebut ‘bismillah’.”
(HR. Bukhari No. 7.400)
Kurban inilah yang disebut juga sebagai kurban Idul Adha yang hukumnya sunnah muakkadah atau ibadah sunnah yang dianjurkan oleh Allah SWT.
2. Nadzar
Nadzar merupakan mewajibkan dirinya sendiri untuk melakukan suatu perkara yang sebenarnya tidak wajib dilaksanakan. Beberapa ulama melarang nadzar karena dianggap meremehkan takdir Allah SWT.
baca juga: BAGAIMANA HUKUM KURBAN NADZAR JIKA TIDAK DILAKSANAKAN?
Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,
نَهَى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَنِ النَّذْرِ قَالَ « إِنَّهُ لاَ يَرُدُّ شَيْئًا ، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ »
Artinya:
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk bernazar, beliau bersabda: ‘Nazar sama sekali tidak bisa menolak sesuatu. Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang bakhil (pelit)’.”
(HR. Bukhari no. 6693 dan Muslim no. 1639)
Bagi seseorang yang sudah menjanjikan nadzar ini Allah mengharuskan kita untuk tetap melakukannya sesuai nadzar yang diinginkan.
Seperti firman Allah SWT,
ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ
Artinya:
“Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka.”
(QS. Al Hajj: 29)
Allah SWT juga memuji orang-orang yang menunaikan nazarnya,
إِنَّ الأبْرَارَ يَشْرَبُونَ مِنْ كَأْسٍ كَانَ مِزَاجُهَا كَافُورًا (٥)عَيْنًا يَشْرَبُ بِهَا عِبَادُ اللَّهِ يُفَجِّرُونَهَا تَفْجِيرًا (٦)يُوفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا (٧)
Artinya:
“Sesungguhnya orang-orang yang berbuat kebajikan minum dari gelas (berisi minuman) yang campurannya adalah air kafur, (yaitu) mata air (dalam surga) yang daripadanya hamba-hamba Allah minum, yang mereka dapat mengalirkannya dengan sebaik-baiknya. Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.”
(QS. Al Insan: 5-7)
Perbedaan Kurban Nadzar dan Kurban Idul Adha
Setelah kita mengetahui pengertian dari pengertian kurban dan nadzar, barulah kita masuk kepada perbedaan antara kurban nadzar serta kurban idul adha.
Kurban yang diniatkan secara nadzar tetap diberlakukan sebagai kurban yang wajib. Hal ini dikarenakan nadzar merupakan niat yang benar-benar harus dilakukan. Terlebih, Allah suka orang-orang yang menyempurnakan nazarnya.
baca juga: DOMPET DHUAFA LAKUKAN QUALITY CONTROL SAPI KURBAN 1443 H DI SULAWESI TENGGARA
Sedangkan kurban yang dilaksanakan setiap idul adha merupakan kurban yang hukumnya sunnah. Inilah perbedaan yang mendasar antara kurban nadzar dan kurban sunnah. Lantas, bagaimana perbedaan syarat dan ketentuan antar keduanya? Berikut penjelasan lengkapnya,
1. Orang yang Mengkonsumsi Daging Kurban
Dilansir dari islam.nu.or.id terdapat perbedaan siapa yang berhak memakan daging kurban antara kurban nadzar dan kurban sunnah tersebut. Untuk kurban wajib atau nadzar, orang yang berhak memakan daging ini tidak boleh dimakan oleh pekurban atau keluarga yang terlibat.
baca juga: APA HUKUM PEMBAGIAN DAGING KURBAN OLAHAN?
Syekh Muhammad Nawawi bin Umar memaparkan bahwa:
“Orang berkurban dan orang yang wajib ia nafkahi tidak boleh memakan sedikitpun dari kurban yang dinazari, baik secara hakikat atau hukumnya”.
(Syekh Muhammad Nawawi bin Umar al-Jawi al-Bantani, Tausyikh ‘Ala Ibni Qasim, hal. 531).
Sedangkan untuk orang yang berniat kurban untuk idul adha, mereka (pekurban) diperbolehkan untuk memakan sebagian dari kurbannya. Namun, lebih utama lagi jika daging kurban tersebut diambil sesuap dan sisanya untuk disedekahkan.
Sebagaimana firman Allah SWT,
فَكُلُواْ مِنْهَا وَأَطْعِمُواْ الْبَآئِسَ الْفَقِيرَ
Artinya:
“Makanlah darinya dan berikan kepada orang yang sangat membutuhkan.”
(QS. Al-Hajj: 28)
2. Daging Kurban yang Wajib Disedekahkan
Adapun orang-orang yang berhak menerima kurban yang telah ditetapkan sesuai syarat kurban adalah orang yang berniat kurba (pekurban), fakir dan miskin. Sebagaimana firman Allah,
لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۖ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
Artinya:
“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.”
(QS. Al-Hajj: 28)
Pembagian kurban di atas tersebut merupakan pembagian kurban untuk kurban yang dilaksanakan pada Idul Adha, lalu bagaimana dengan kurban nadzar?
Untuk kurban nadzar, pembagian kurbannya hanya diperuntukkan bagi orang-orang yang membutuhkan. Dikutip dari islam.nu.or.id, seorang pekurban tidak boleh mengambilnya karena ia yang melakukan nadzar untuk berkurban sehingga yang mendapatkan hanyalah orang-orang yang tidak mampu dilihat dari Syekh Khathib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, juz 6, hal. 135.
3. Bacaan Niat Kurban Wajib dan Sunnah
Kembali lagi kepada niat, karena setiap apa yang kita lakukan berdasarkan niat kita yang terdalam. Berikut niat seseorang yang diucapkan ketika ingin berkurban nadzar,
نَوَيْتُ الْأُضْحِيَّةَ الْوَاجِبَةَ عَنْ نَفْسِيْ لِلهِ تَعَالَى
Artinya:
“Aku niat berkurban wajib untuk diriku karena Allah”
Selanjutnya, niat seorang pekurban ketika akan berkurban untuk Idul Adha,
نَوَيْتُ الْأُضْحِيَّةَ الْمَسْنُوْنَةَ عَنْ نَفْسِيْ لِلهِ تَعَالَى
Artinya:
“Aku niat berkurban sunnah untuk diriku karena Allah.”
Jika kita ingin berkurban untuk lain, maka nama orang tersebut perlu ditambahkan baik untuk kurban yang wajib maupun yang sunnah.
Baca Juga: 5 Tips Kurban Online yang Aman
Itulah perbedaan dari kurban nadzar yang bersifat wajib dan kurban idul adha yang sunnah. Keduanya sama-sama baik karena kurban memiliki arti melaksanakan ibadah untuk Allah semata. Wallahu’alam.
Masih ada kesempatan buat kamu untuk berkurban hemat dan aman di Dompet Dhuafa. Proses penyembelihannya bikin tenang karena berdasarkan protokol kesehatan di masa pandemi ini. Berani berkurban lagi untuk berbagi daging, langsung klik di sini sekarang!