Seringkali membayar fidyah menjadi alternatif untuk melunasi hutang puasa yang terlampau banyak. Kali ini, terdapat pertanyaan mengenai kehamilan berturut-turut, lalu bagaimana cara mengganti jumlah hari tidak melaksanakan puasa wajib Ramadhan? Apakah bisa bayar fidyah puasa untuk ibu hamil atau diusahakan qadha puasa? Simak penjelasannya di bawah ini!
Daftar Isi
Pertanyaan
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Istri saya ramadhan kemaren saat sedang hamil 8 bulan dan tidak berpuasa ramadhan. Dan saya lupa tidak membayar fidyah di akhir ramadhan. Apakah boleh membayar fidyah sebelum ramadhan tahun ini? Atau wajib di-qadha puasanya? Mohon penjelasan yang manakah harus didulukan, puasa atau fidyah, Ustadz. Terima kasih.
Hamba Allah
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh
Baca Juga: Apakah Pembayaran Fidyah Diperlukan Jika Karena Sakit?
Jawaban
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Semoga Bapak/Ibu sekeluarga dalam keadaan sehat wal afiyat. Ibu hamil yang tidak berpuasa ramadhan apakah harus qadha puasa atau fidyah tergantung kepada sebabnya memilih tidak berpuasa saat hamil tersebut. Berikut penjelasannya lengkapnya:
- Bila wanita hamil tidak berpuasa lantaran kuatir pada kondisi bayi yang dikandung, meski secara pribadi sanggup berpuasa, maka dia harus melakukan qadha di luar ramadhan ditambah dengan fidyah sebanyak hari yang ditinggalkannya.
- Bila wanita hamil tidak berpuasa lantaran secara pribadi dan fisik memang tidak sanggup berpuasa, lebih-lebih lagi ditambah dengan kekuatiran pada kondisi bayi, maka dia tidak perlu membayar fidyah, namun cukup hanya qadha puasa saja. Di samping itu, qadha puasa tidak mesti berturut-turut setiap hari, namun harinya dapat diselang-seling.
Baca Juga: Berapa Besaran Fidyah?
Semoga penjelasan tentang puasa dan fidyah ini dapat membantu dan bermanfaat buat kita semua. Wallahu a’lam.
Sesungguhnya Islam tidak memberatkan, apabila Anda ingin melunasi sisanya dengan fidyah, maka Dompet Dhuafa siap melayani secara amanah. Bayar fidyah kini lebih mudah dan higienis dengan klik tautan fidyah sekarang juga!