Pertanyaan:
Assalamualaikumwarahmatullahiwabarakatuh
Uztadz, tahun kemarin saya sedang hamil awal puasa sampai 15 hari kuat untuk berpuasa, tetapi 15 hari akhir ketika berpuasa sering mengalami pusing dan lemas maka saya memutuskan untuk tidak berpuasa. Nah, untuk tahun bulan Ramadhan tahun ini insha Allah saya akan kembali berpuasa. Pertanyaannya adalah saya belum mengqadha puasa saya tahun kemarin. Apakah saya harus melakukan pembayaran fidyah?
Baca Juga: Berapa Besaran Fidyah?
Wassalamualaikumwarahmatullahiwabarakatuh
Asih Wulandari,
Jawaban:
Wa’alaikumsalamwarahmatullahiwabarakatuh
Semoga Saudari Asih selalu diberikan kekuatan untuk melaksanakan ibadah ini.
Jika Anda tidak berpuasa dalam 15 hari Ramadhan di tahun lalu disebabkan fisik yang menjadi lemah, maka kondisinya sama dengan orang yang tidak berpuasa di saat sakit. Kewajiban yang diemban hanyalah meng-qadha puasa yang tertinggal itu saja dalam rentang waktu bulan Syawal hingga Akhir Sya’ban.
Akan tetapi, karena Qadha itu tidak dilaksanakan hingga bertemu Ramadhan tahun ini, maka selain tetap wajib qadha puasa yang tertinggal itu, Saudari juga terkena kafarat fidyah untuk 15 hari tersebut dikarenakan tidak menuntaskan kewajiban dalam rentang waktu yang sangat lapang tersebut.
Baca Juga: Daftar Lembaga Amil Zakat di Indonesia
Demikian penjelasan tentang pembayaran fidyah dan puasa. Semoga jawaban ini dapat menjadi solusi untuk selalu memperbaiki ibadah Anda. Terima kasih.
Wallahu A’lam