Dalam manajemen keuangan keluarga, kegiatan deposito merupakan tindakan mengatur sebagian uang penghasilan menjadi uang simpanan. Penghasilan yang diterima dari profesi misalnya gaji yang didapat setiap bulan dapat disisihkan dan ditabungkan sebagai deposito. Lantas, bagaimana hukum zakat deposito?
Harta simpanan berupa deposito ini wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah mencapai nishab dan haulnya. Apa itu nishab dan haul?
Nishab adalah besar harta minimal yang dimiliki yang sudah wajib dikeluarkan zakatnya, sedangkan haul adalah waktu kepemilikan harta tersebut telah mencapai satu tahun. Besar nishab deposito diqiyaskan dengan nishab emas. Kepemilikan emas mencapai 85 gram dan lebih wajib untuk mengeluarkan zakat. Deposito yang mencapai nilai emas 85 gram atau setara dengan 40 juta rupiah dan telah dimiliki selama setahun, wajib dizakati.
Baca Juga: Paduan Lengkap Jenis-Jenis Zakat
Misalnya seorang pegawai perusahaan swasta yang memiliki gaji perbulan sebesar 15 juta. Mulai bulan Januari 2014, ia menyisihkan 5 juta per bulan untuk didepositokan. Setelah satu tahun (12 bulan x 5 juta/bulan), jumlah tabungan mencapai 60 juta. Depositonya mencapai nishab (lebih dari 40 juta), sehingga pada bulan Januari 2015, ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2.5% dari besar deposito. Maka zakat deposito yang harus ia keluarkan sebesar 1.5 juta.
Itulah hukum Zakat deposito. Zakat mensucikan harta dari bercampurnya hak orang lain (orang yang membutuhkan), mengembangkan kekayaan batin, dan merupakan manifestasi syukur atas nikmat Allah. Semoga keutamaan-keutamaan zakat terutama zakat harta simpanan atau deposito dapat kita raih sebagai ibadah wajib bagi muslim dan mukmin. Aamiin. (pj)