More

    Berkahi Penghasilan yang kita dapat dengan Zakat Penghasilan di Dompet Dhuafa

    Zakat Hasil Sewa Lahan Pertanian

    Pertanyaan Zakat Hasil Sewa Lahan Pertanian

    Bagaimana menghitung nisab dan zakat hasil pertanian

    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh. Saya memiliki pertanyaan seputar bab zakat hasil sewa lahan pertanian. Kami mempunyai tanah sawah dan disewakan, yaitu:

    1. Berapa persen besar zakat yang harus dikeluarkan?
    2. Siapakah yang harus membayar zakat (pemilik atau penyewa)?
    3. Termasuk kategori zakat apakah hal seperti ini (pertanian/perniagaan atau yang lain)?

    Terima kasih

    Dari: yuhuu@xxxxl.com

    Jawaban:

    Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakaatuh.

    Semoga Allah SWT senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga.

    Apabila penyewa itu menyewa dengan membayar uang kepada saudara, misalnya menyewa 5 tahun senilai 5 juta, maka pemilik tanah mengeluarkan zakat hasil sewa lahan pertanian yang ia terima pada saat menerima uang sewa itu saja.

    Besaran Nilai Zakat Hasil Sewa Lahan Pertanian

    Menurut Syaikh Yusuf Al-Qardhawi, zakat atas uang sewa itu adalah 10 persen bila zakat dikeluarkan setelah dikurangi biaya operasional dan 5 persen bila zakat dikeluarkan dari hasil terima. Tentu saja, zakat dikeluarkan bila hasil sewa itu mencapai nishab senilai 653 kg beras. Sistem sewa semacam ini para ulama sepakat diperbolehkan.

    Baca Juga: Nishab dan Kadar Zakat

    Adapun system sewa tanah dengan pembayaran bagi hasil dari hasil tanah tersebut, para ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama membolehkan hal tersebut berdasarkan sistem yang Rasulullah SAW berlakukan terhadap tanah khaibar.

    kurban dengan arisan

    Metode Sewa Lahan Tani yang Wajib Dizakati

    Sebagian ulama membolehkan, dengan syarat bibit tanaman berasal dari pemilik tanah. Dalam fikih metode ini dikenal dengan istilah muzaara’ah.

    Sebagian ulama tidak memperbolehkan sistem sewa dengan pembayaran dari hasil tanah itu bila bibit tanaman berasal dari penyewa. Berapa berasalan bahwa akad tersebut mengandul unsur jahalah (ketidakpastian informasi tentang nilai sewa).

    Menurut hemat penulis, boleh menyewakan tanah dengan bayaran sewa dari sebagian hasil tanah atau sawah yang ditanami. Sedangkan bibit bisa berasal dari pemilik tanah atau pekerja. Dengan syarat berdasarkan prinsip keadilan. Pendapat ini mengikuti pendapat Imam Mawardi, Ibnu Qayyim dan ulama yang lain.

    Ilustrasi Cara Mengeluarkan Zakat Hasil Sewa Lahan Pertanian

    zakat sewa lahan pertanian

    Apabila menggunakan metode ini, maka sistem zakatnya adalah: pemilik tanah menzakati hasil panen yang menjadi jatahnya. Sedangkan orang yang menggarap tanah itu juga mengeluarkan zakat atas bagiannya. Sementara untuk pencapaian nishabnya berdasarkan nilai hasil panen yang diperoleh.

    Prosentasi zakat yang dikeluarkan adalah: 10 persen dari bagian yang diterima bila pengairannya berasal dari air hujan atau sungai. Sedangkan bila pengairannya membutuhkan pembiayaan atau beli, nilai zakatnya adalah 5 persen dari hasil yang diterima.

    Sebagai ilustrasi, Pak Ahmad adalah seorang pemilik tanah. Sedangkan Pak Hamid penyewa tanah untuk ditanami dengan akad bagi hasil pertanian dan benih berasal dari Pak Hamid. Ketika panen, tanah pak Ahmad menghasilkan 3 ton beras. System pengairannya berasal dari pembelian air disel. Sedangkan bagi hasilnya adalah: 40: 60. 40 persen untuk Pak Ahmad dan 60 persen untuk Pak Hamid.

    Bila kita perhatikan, hasil pertanian itu telah mencapai nishab karena lebih dari 653 kg beras (5 wasaq). Dengan begitu, Pak Ahmad mengeluarkan zakat hasil sewa lahan pertanian 5 persen dari bagi hasil yang ia terima. Sedangkan Pak Hamid mengeluarkan zakat 5 persen dari bagi hasil yang ia terima. Wallahu a’lam