More

    Berkahi Penghasilan yang kita dapat dengan Zakat Penghasilan di Dompet Dhuafa

    Bagaimana Zakat Mal Bisnis Properti Saat Aset Belum Laku?

    Tempat tinggal menjadi kebutuhan untuk perlindungan atau investasi. Kali ini, ada seorang Sahabat yang bertanya tentang zakat mal bisnis properti yang niatnya dijual setelah menjadi tempat tinggal. Akan tetapi, asetnya belum laku. Lalu, bagaimana hukum mengeluarkan zakatnya? Kemudian, apakah zakatnya dapat ia serahkan untuk keluarganya sendiri yang terlilit hutang? Baca jawaban komprehensifnya berikut ini:

    Pertanyaan: 

    Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh, Pak Ustadz,

    Saya mohon pencerahan mengenai zakat mal bisnis properti. Saya memiliki 1 unit apartement yang tadinya saya tempati, tapi sekarang saya sudah pensiun dan jadi saat ini unitnya saya mau jual hanya sampai sekarang belum laku dan sudah kosong selama 2 tahun.

    • Apa saya wajib bayar zakatnya dan kapan saya harus bayar zakatnya karena saat ini saya juga tidak ada uang pensiun?
    • Dan jika saya akan bayarkan zakatnya apa boleh saya berikan ke saudara kandung saya yang terlilit hutang?
    • Dan Zakat yang harus saya bayar dari harga beli apartement atau harga saat akan dijual?

    Wassalamu’alaikum warahmatullahi wa barakaatuh.

    Jawaban: 

    Wa’alaikumussalam wa Rahmatullahi wa Barakaatuh,

    Properti yang semata-mata untuk dimiliki dan digunakan tidak ada zakatnya selama tidak diperjualbelikan. Jika telah diniatkan untuk dijual, maka status apartemen itu berubah menjadi barang yang nilai jualnya wajib dizakati setelah haul, atau terhitung satu tahun hijriyah pasca terucapnya niat menjual tersebut, karena posisi niat dalam hal ini sangat mempengaruhi status harta yang dimiliki.

    Baca juga: Apakah Wajib Zakat Mal Rumah dan Tanah? 

    Dan memang pada dasarnya zakat wajib segera dikeluarkan pada hari wajibnya di saat genap Haul meskipun properti tersebut belum terjual. Akan tetapi jika belum memungkinkan untuk membayar zakat disebabkan belum ada nilai yang dapat digunakan, Anda dapat menangguhkan pembayarannya hingga waktu terjual, atau disebut juga dengan utang zakat, karena belum dapat membayar pada waktu semestinya. Saudara kandung yang berstatus mustahiq seperti fakir, miskin, berutang boleh menerima zakat dari saudaranya sendiri.

    Wallahu A’lam

    (Dijawab oleh Ustad Ahmad Fauzi Qasim)

    Tanya Ustadz layanan Dompet Dhuafa

    Itulah penjelasan tentang zakat mal properti yang mencerahkan pemikiran umat Islam. Jangan biarkan pertanyaan tentang zakat, wakaf, infaq, sedekah dan keislaman mengendap di pikiranmu. Tanya, maka Sahabat akan dapat jawabannya. Selamat bertanya di Tanya Ustadz dengan klik banner di atas, ya!

    Sambil menunggu jawaban, kumpulkan keberanianmu untuk berkurban lagi di tahun ini. Islam mengizinkan praktik kurban online, apalagi di masa pandemi seperti sekarang. Kurban online bikin batin tenang karena tinggal pesan dari rumah, lalu dagingnya didistribusikan amil ke pelosok Indonesia. Yuk, jangan ragu berbagi kebaikan kurban. Ketuk pranalanya di sini! (Ahmad Fauzi Qasim/Halimatussyadiyah)