More

    Berkahi Penghasilan yang kita dapat dengan Zakat Penghasilan di Dompet Dhuafa

    Zakat Profesi: Pahami Nishab dan Waktu Pembayaran

    Setiap pekerjaan yang penting tentu memiliki perhitungan yang detail tentang pemasukan dan pengeluarannya beserta untung dan ruginya. Oleh karena itu, kita bisa menghitung besarnya zakat penghasilan atau lebih dikenal sebagai zakat profesi dengan tepat.

    Pengertian Zakat Profesi

    Zakat profesi adalah sesuatu yang dikenakan pada setiap pekerjaan, baik yang dilakukan sendiri maupun bersama orang/lembaga lain, dimana itu mendatangkan penghasilan (uang) halal yang telah memenuhi nishab.

    Nishab zakat profesi

    Zakat profesi atau zakat pendapatan adalah zakat harta yang dikeluarkan dari hasil pendapatan seseorang atau profesinya bila ia telah mencapai nisab. Seperti pegawai negeri sipil, karyawan swasta, dokter, arsitek dan lain-lain.

    Mengapa profesi kita terkena pajak? Karena penghasilan yang kita miliki bukan murni hasil jerih payah kita sendiri. Masih ada peran serta pihak lain, terutama karyawan, yang mendukung kesuksesan sebuah usaha. Maka sudah sepantasnya bila kita menyisihkan sebagian penghasilan sebagai hak mereka.

    baca juga: CARA MENGHITUNG ZAKAT PENGHASILAN INFLUENCER SEHARGA 150 JUTA

    Lalu, apakah semua profesi terkena zakat? Berapakah nishab zakat profesi? Menurut pendapat sebagian besar ulama saat ini, zakat profesi disamakan dengan zakat hasil pertanian. Bukankah keduanya sama-sama merupakan sebuah profesi atau pekerjaan. Maka nishab yang berlaku juga sama, yaitu senilai 653 kg padi atau gandum.

    Allah Subhana Wa Ta’ala berfirman,

    “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik,…” (Al Baqarah: 267)

    Ayat di atas menunjukan lafadz atau kata yang masih umum: dari hasil usaha apa saja, “…infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik, …” dan dalam ilmu fikih terdapat kaidah “Al “ibrotu bi Umumi lafdzi laa bi khususi sabab”, “bahwa ibroh (pengambilan makna) itu dari keumuman katanya bukan dengan kekhususan sebab.”

    Dan tidak ada satu pun ayat atau keterangan lain yang memalingkan makna keumuman hasil usaha tadi. Oleh sebab itu profesi atau penghasilan termasuk dalam kategori ayat diatas.

    Kapan waktu untuk membayar zakat penghasilan? 

    Contoh Profesi Sudah Wajib Zakat Penghasilan (Muzakki)

    Kemudian, kapankah waktu yang tepat untuk membayarkan zakat profesi? Agama Islam mengajarkan kita untuk tidak menunda-nunda menjalankan amal ibadah baik. Oleh sebab itu, waktu yang disarankan untuk pembayaran zakat profesi adalah pada saat kita menerimanya.

    Contoh menghitung zakat profesi

    Infografis zakat penghasilan profesi influencer Rachel Vennya

    Zakat penghasilan dapat dibayarkan di akhir tahun sekaligus atau per bulan. Contoh di atas adalah untuk profesi influencer dengan kewajiban membayar zakat per bulan dengan perkiraan harga emas di tahun 2021 sebesar Rp939.000. Contoh lainnya yaitu:

    Abdul Baqi adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di Bogor. Ia mempunyai seorang istri dan dua orang anak yang masih kecil. Penghasilan per bulannya adalah Rp 6.000.000,-.

    1. Pendapatan gaji per bulan Rp 6.000.000,-
    2. Rumus zakat = (2,5% x besar gaji per bulan),-
    3. Zakat yang harus ditunaikan Rp150.000 per bulan. Zakat profesi juga bisa diakumulasikan dalam satu tahun. Caranya, jumlah pendapatan gaji berikut bonus dan lainnya dikalikan satu tahun kemudian apabila hasilnya mencapai nisab, selanjutnya dikalikan dengan kadar zakat 2,5%.
    4. Jadi, Rp 6.000.000,- x 13 = Rp 78.000.000
    5. Jumlah zakatnya adalah 78.000.000,- x 2.5% = Rp 1.950.000 per tahun

    Yuk, jadi lebih tahu dengan menonton video singkat di bawah ini! Oh iya, video di bawah berdasarkan harga emas tahun 2016, ya! Nishab disesuaikan dengan harga emas pada tahun tersebut.

     

    Zakat profesi merupakan salah satu bentuk tanggung jawab sosial seorang muslim terhadap lingkungannya. Allah tidak meminta bantuan harta manusia agar menjadi kaya. Justru penghasilan yang telah kita zakati akan menjadi bersih dan lebih barokah berkat zakat profesi. Mari membiasakan diri membayar zakat profesi! (Yons/Zakat.or.id)