Zakat Tabungan untuk Membangun Rumah
Tabungan merupakan sebuah simpanan yang biasanya kita jaga untuk hari esok. Namun, bukan berarti tabungan juga tidak mempunyai nilai untuk dizakati. Karena pada dasarnya zakat adalah penyuci harta supaya harta kita lebih berkah. Oleh karena itu ada yang disebut dengan zakat tabungan yaitu zakat yang dilakukan ketika kita mempunyai uang simpanan atau tabungan yang telah mencapai nisab dan haulnya.
Sudah seharusnya ketika harta kita telah mencapai nisab dan haul harus dizakati seperti pengertian dari zakat maal atau zakat harta. Namun, bagaimana dengan tabungan yang kita simpan untuk membangun rumah? Berikut penjelasan kasus tentang hukum menzakati tabungan untuk membangun rumah.
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.
Saya mau bertanya mengenai zakat maal, dimana misalnya kita memiliki tabungan yang sudah memenuhi ketentuan wajib zakat, namun simpanan tersebut dibutuhkan untuk membangun rumah, apakah wajib dikeluarkan zakatnya?
andrianxxxxx@xxxx.com
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakaatuh.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakaatuh.
Semoga Allah swt senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga.
Apabila seseorang memiliki tabungan yang telah mencapai nishab dan genap tersimpan satu tahun maka ia berkewajiban mengeluarkan zakatnya. Jadi, selama ketentuan itu terpenuhi maka orang tersebut wajib menzakati tabungannya. Tidak ada perbedaan antara uang yang disimpan sebagai tabungan atau disimpan untuk persiapan pembangunan rumah.
TUNAIKAN ZAKATMU, KLIK DISINI
Wallahu a’lam