Secara bahasa Puasa (Shaum) memiliki makna menahan diri dari segala sesuatu. Dari definisi tersebut, puasa ternyata tidak hanya sekedar menahan makan dan minum dari fajar hingga Maghrib. Selain itu ada hal-hal lain yang dapat membatalkan puasa jika kita lakukan.
Artikel ini menjelaskan 9 hal-hal yang dapat membatalkan puasa merujuk pada kitab Fathul Qarib Mujib karangan Syekh Muhammad bin Qasim al-Ghazi (859-918 H). Berikut penjelasannya;
Daftar Isi
1. Memasukkan Sesuatu ke Lubang Tubuh
Salah satu dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa yaitu memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh, baik ke mulut, hidung, telinga dan lubang lainnya. Maka dalam hal ini makan dan minum jelas sebuah larangan. Allah Swt berfirman yang artinya,
Makan dan minumlah sampai waktu fajar tiba dengan dapat membedakan antara benang putih dan hitam… (QS. Albaqarah, 2: 187).
Selain itu, merokok juga termasuk dalam kategori yang membatalkan puasa, karena sengaja memasukkan suatu benda ke dalam salah satu lubang tubuh dan meraskan kenikmatan.
Baca Juga: Hamil Berturut-turut, Mengqadha Puasa atau Membayar Fidyah?
2. Mengobati Sakit dari Qubul dan Dubur
Qubul merupakan lubang kemaluan, sedangkan dubur yaitu lubang belakang. Mengobati penyakit melalui kedua lubang ini termasuk hal-hal yang membatalkan puasa.
3. Muntah dengan Sengaja
Jangan sampai saat puasa kita muntah dengan sengaja, karena ini termasuk hal-hal yang membatalkan puasa. Rasulullah Saw. bersabda yang artinya,
“Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya menqadha puasanya. Dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya menqadha puasanya” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad).
4. Bersetubuh
Salah satu sebab membatalkan puasa dan berat membayarnya adalah bersetubuh. Saat sedang berpuasa jangan sampai melakukan persetubuhan, karena wajib bagi orang yang melakukannya untuk membayar kafarat memerdekakan budak mukmin.
Di era sekarang, budak sudah tidak ada lagi, maka wajib berpuasa di luar Ramadhan selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu melakukannya, maka wajib membayar fiday untuk 60 orang fakir miskin sebesar satu mud per orang (mencukupi zakat fitrah).
5. Keluar Mani dengan Sengaja
Keluar mani karena di sengaja merupakan salah satu dari hal-hal yang membatalkan puasa. Contohnya yaitu onani atau karena bertemunya dua kulit laki-laki dan perempuan meski tidak bersetubuh. Namun jika keluar mani tanpa disengaja seperti karena mimpi bukanlah hal yang membatalkan puasa.
6. Haid
Haid (menstruasi) bagi perempuan merupakan salah satu penyebab batalnya puasa. Meskipun haid adalah fitrahnya perempuan, mereka tetap wajib mengqadha puasa di lain bulan Ramadhan.
7. Nifas
Bagi perempuan yang baru saja melahirkan, pasti akan mengeluarkan darah nifas. Keluarnya darah ini termasuk penyebab puasa menjadi batal. Jadi, perlu adanya persiapan untuk mengqadha puasa.
8. Hilang Akal
Maksud dari hilang akal itu ada beberapa ciri. Pertama, karena gila. Orang yang gila secara otomatis batal puasanya. Karena orang yang seperti itu dianggap tidak lagi mukallaf (tidak berkewajiban puasa). Kedua, mabuk dan pingsan. Ada beberapa contoh yang termasuk kategori ini. jika terjadi karena sengaja, seperti mencium sesuatu yang membuatnya mabuk atau pingsan maka batal puasanya. Jika tidak sengaja mabuk dan pingsan, namun sampai seharian penuh juga membatalkan puasa. Kecuali kalau mabuk atau pingsan sesaat dan tidak sengaja maka puasanya masih bisa dilanjutkan.
9. Murtad
Murtad berarti melakukan sesuatu yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam. Semisal, tidak mengakui bahwa Allah adalah Tuhan yang Maha Esa. Maka, menjaga keimanan dan keislaman menjadi kewajiban setiap muslim. jika seseorang telah murtad, tidak lagi terkena kewajiban berpuasa. Secara otomatis akan batal.
Itulah 9 hal yang membatalkan puasa, agar kita lebih berhati-hati untuk menjauhi hal tersebut. Semoga bermanfaat dan mendapatkan keberkahan puasa dengan berkegiatan yang bermanfaat, seperti sedekah di Dompet Dhuafa. (Zainal Abidin)