Assalamau’alaikumwarahmatullahiwabarakatuh
Saya ingin mengeluarkan zakat atas emas yang saya miliki.Jika sudah terhitung rupiahnya, kemana saja uang zakat tersebut bisa saya sebarluaskan agar semua yg membutuhkan bisa mendapatkan manfaat? Yatim piatu, dhuafa, bencana, atau ada target tertentu?
dari ikaxxxxx@gmail.com
Jawab:
Wa’alaikumsalamwarahmatullahiwabarakatuh
Semoga Allah swt senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya.
Allah swt telah menentukan pihak yang berhak menerima zakat. Hal ini Allah swt jelaskan dalam At-Taubah ayat 60.
Allah swt berfirman :
Sesungguhnya sedekah-sedekah (zakat) itu hanyalah untuk orang-orang faqir, dan orang-orang miskin, dan Amil-amil yang mengurusnya, dan orang-orang muallaf yang dijinakkan hatinya, dan untuk hamba-hamba yang hendak memerdekakan dirinya, dan orang-orang yang berhutang, dan untuk (dibelanjakan pada) jalan Allah, dan orang-orang musafir (yang keputusan) dalam perjalanan. (Ketetapan hukum yang demikian itu ialah) sebagai satu ketetapan (yang datangnya) dari Allah. Dan (ingatlah) Allah Maha Mengetahui, lagi Maha Bijaksana.
Berdasarkan ayat di atas, yang berhak menerima zakat adalah: fakir, miskin, amil ( orang yang bekerja di bidang zakat), orang yang baru masuk Islam, budak, orang yang terlilit hutang bukan karena maksiat dan jihad di jalan Allah.
Saudara dapat menyalurkannya ke delapan kelompok tersebut. Hanya saja, menurut hemat kami, bila dana zakat itu diserahkan ke lembaga zakat maka itu lebih tepat. Sebab, dana itu akan dikelola secara professional dan tersalurkan tepat sasaran.
Wallahu a’lam