More

    Berkahi Penghasilan yang kita dapat dengan Zakat Penghasilan di Dompet Dhuafa

    Bagaimana Cara Melunasi Utang Puasa Karena Nifas?

     

    utang puasa karena nifas

    Fidyah adalah cara alternatif untuk mengganti utang puasa Ramadan. Lantas, bagaimana jika utang puasa karena nifas, apakah boleh dibayar dengan fidyah atau harus melakukan qadha? Simak konsultasi syariah ini hingga tuntas, ya!

    Pertanyaan

    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.

    Ustadz saya mau bertanya. Saya melahirkan ketika hari ke 6 Ramadhan. Jadi, selama 24 hari sisa ramadhan saya tidak berpuasa karena nifas. Sekarang saya masih dalam kondisi menyusui anak saya. Saya mau bertanya kaitan perhitungan hutang puasa karena nifas, yaitu:

    1. Apakah hutang puasa saya harus dibayar dengan mengqodho puasa saya atau dapat dibayar dengan fidyah?
    2. Apakah me-qadha puasa yang 24 hari itu harus selesai sebelum ramadhan tahun depan atau boleh kapan saja semampu saya?

    Mohon penjelasannya ya ustadz. Terima kasih.

    Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.

    Baca Juga: CARA MEMBAYAR FIDYAH BAGI WANITA HAMIL

    Jawaban

    Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakaatuh.

    Semoga Allah SWT senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga.

    Para ulama berpendapat bahwa wanita yang nifas hukumnya sama dengan haid. Dengan begitu, ia wajib mengqadha dan tidak perlu fidyah. Ia bisa segera mengqadha ketika telah mampu. Ia boleh menunda selama belum mampu atau kondisinya cukup berat untuk me-qadha. Apabila telah mampu, maka utang puasa karena nifas wanita tersebut segera mengqadha hingga belum datang ramadhan berikutnya. Sesuai dengan firman Allah SWT,

    لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

    “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupan.. ” [Al-Baqarah/2: 286]

    فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

    “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu …” [At-Taghabun/64: 16]

    Semoga penjelasan tersebut sudah jelas dan bermanfaat untuk kita semua. Wallahu a’lam

    Berapa Besaran atau Takaran Fidyah? 

    Takaran dan Besaran Fidyah Menurut Jumhur Ulama- Zakat.or.id

    Sebagian besar ulama berpandangan kadar atau takaran bayar fidyah adalah  1 mud atau 1 kg kurang untuk satu hari tidak berpuasa. Sedangkan, ulama hanafiah berpendapat setengah sha’  atau 2 mud (setengah dari ukuran zakat fitrah).

    Fidyah apabila dikonversi ke rupiah bisa mengikuti dua cara, yaitu:

    1. Disesuaikan dengan bahan makanan pokok

    2. Disesuaikan dengan harga makanan jadi. Menurut hemat kami, disesuaikan dengan  harga satu porsi makanan yang berlaku pada lingkungan terdekat. Misalnya untuk Jakarta saat ini, sekitar Rp30.000 untuk satu menu standar. Berarti satu hari tidak berpuasa dapat menggantinya dengan membayar fidyah sebesar Rp30.000.

    BACA JUGA: CARA BAYAR FIDYAH IBU HAMIL DENGAN PENGHASILAN UMR

    Fidyah menggantikan makan sehari (3x makan) atau sekali makan?

     

    Membayar fidyah dilakukan dengan cara memberi makan orang fakir miskin untuk sekali makan. Jika memberinya dalam bentuk makanan berarti bersama dengan lauk pauknya. Hal ini berdasarkan riwayat dari Anas bin Malik ra tatkala berusia lanjut, ia membayar fidyah dengan cara mengundang makan kepada orang-orang miskin sejumlah puasa yang beliau tinggalkan.

    Apakah pembayaran fidyah bisa diwakilkan?

    Pembayarannya bisa diwakilkan. Seseorang tidak harus membayar fidyahnya kepada orang-orang yang berhak secara langsung. Ia bisa mewakilkan seseorang atau lembaga untuk menyampaikan fidyahnya.  Hal ini dikarenakan pembayaran fidyah adalah ibadah maaliyah (harta) bukan ibadah fardiyah (personal yang bersifat fisik).

    bayar fidyah mudah di dompet dhuafa

    Kini, bayar fidyah semakin cepat melalui Portal Digital Dompet Dhuafa. Bayar Fidyah di Sini, mudah dan amanah!