More

    Berkahi Penghasilan yang kita dapat dengan Zakat Penghasilan di Dompet Dhuafa

    Zakat tiap saat

    Zakat Tiap Saat

    Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui [QS.At Taubah (9):103]

    Sahabat, apa yang kali pertama terlintas dalam benak kalian ketika mendengar kata ‘zakat’? Ramadhan kah? Lebaran kah? Atau ada hal lainnya terkait zakat yang Sahabat ingat? Jika jawabannya adalah Ramadhan atau lebaran maka pemahaman zakat di masyarakat kita masih seputar zakat fitrah yakni zakat yang hanya ada ketika Ramadhan.

    Hal tersebut masih banyak terjadi di negeri ini, diakibatkan informasi terkait zakat masih sangat minim  yang sampai di telinga masyarakat. Zakat hanya ramai ketika Ramadhan, zakat hanya euforia jelang lebaran, zakat menjadi sesuatu yang diperhitungan dan digalakkan hanya saat moment puasa dan hari raya.

    Maka sudah menjadi tugas kita semua untuk mengkampanyekan gerakan zakat bersama-sama, karena masih banyak harta lainnya yang wajib dikeluarkan zakatnya meski di luar Ramadhan seperti emas, perak, hewan ternak, hasil pertanian bahkan penghasilan. Jika harta-harta tersebut sudah mencapai nishab atau haulnya maka tanpa harus menunggu Ramadhan pun zakatnya harus segera ditunaikan

    Kita ambil contoh zakat penghasilan, zakat jenis ini oleh sebagian ulama dianalogikan kepada zakat hasil pertanian yakni dikeluarkan zakatnya tiap kali penghasilan diperoleh. Jika penghasilan kita sudah memenuhi nishab zakat, tak perlu menunggu haul pun sudah bisa dikeluarkan zakat penghasilannya. Jadi, zakat bukan hanya pelengkap bahagia saat hari raya tapi zakat adalah kewajiban yang tak kenal musim selama sudah mencapai nishab dan haulnya. Zakat tiap saat #AyoZakat (sfs).

    Mau tahu cara untuk menghitung zakat penghasilan? klik >> Cara menghitung zakat penghasilan

    Masih bingung untuk menghitung zakat penghasilan? klik >> Kalkulator Zakat