More

    Berkahi Penghasilan yang kita dapat dengan Zakat Penghasilan di Dompet Dhuafa

    Zakat Harta Warisan bagi Keluarga yang Ditinggalkan

    Zakat dari Harta Warisan

    Daftar Isi

    Pertanyaan

    Saya ingin bertanya tentang zakat harta warisan. Saya seorang ibu dari 3 anak (2 anak laki-laki dan 1 anak perempuan) yang belum baligh. Setahun yang lalu, ketiga anak saya menerima harta waris dari almarhum bapaknya yang dibagi sesuai hukum Islam. Harta tersebut saat ini saya pegang selaku penanggung jawab mereka hingga dewasa. Harta waris tersebut dalam bentuk tunai (jumlah tidak berkurang hingga hari ini) dan juga sebuah tanah yang tidak diusahakan dan belum dijual (dengan pertimbangan menunggu mereka dewasa).

    Baca Juga: Zakat Mal Rumah Tinggal, Apa Perlu?

    Pertanyaan saya adalah

    1. Apakah saya wajib mengeluarkan zakat harta waris tersebut sebagai zakat mal apabila telah melebihi nisabnya?
    2. Jika benar, lalu apakah zakat maal yang wajib dibayarkan harus dihitung untuk tiap anak (terpisah untuk setiap anak dan dipotong dari bagian harta waris masing2 anak) atau dijadikan satu penghitungannya?
    3. Terakhir, lalu harta mana yang harus diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati? Uang tunai saja atau tanah juga wajib dizakati?

    Demikian pertanyaan dari saya, mohon solusi dan pencerahanya, Ustadz. Terima Kasih.

    Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.

    Hamba Allah, Nganjuk

     

    Jawaban

    Al-hamdulillah, wash-shalatu wassalamu ‘ala rasulillah Semoga Allah SWT mencurahkan keberkahan dan kemudahan kepada saudara serta keluarga.

    Musibah datang menimpa kita bukan karena Allah SWT membenci kita, tetapi karena Allah ingin melihat seberapa tegar kita untuk tetap berada di jalan-Nya walaupun tengah menghadapi ujian tersebut. Itulah tanda kasih sayang yang Allah berikan kepada kita. Karena kita tidak tahu kapan dan bagaimana kita mendahului untuk menghadap Sang Maha Kuasa.

    baca juga: PILIH MANA ANTARA ZAKAT ATAU INFAK HARTA WARISAN?

    Pada saat seorang pemimpin rumah tangga wafat, maka pada saat itu kepemilikan harta beralih kepada ahli waris, salah satunya adalah anak-anak mereka. Walaupun secara fakta belum dibagikan, tetapi mereka harus telah mengetahui jatah masing-masing dari istri sampai anak-anaknya baik laki-laki maupun perempuan.

    Harta tersebut perlu dizakati jika memang mencapai nisab kemudian haul adalah bagi mereka yang jatahnya mencapai nisab saja. Sedangkan mereka yang jatahnya tidak mencapai nisab tidak dizakati.

    Baca Juga: Nisab, Haul dan Kadar Zakat

    Sedangkan, untuk tanah atau rumah, mereka adalah benda mati yang tidak bisa bergerak sehingga tidak ada kewajiban zakatnya. Hal ini sesuai dengan hadis Abu Hubairah bahwa Rasulullah SAW bersabda:

    “Tidak ada kewajiban zakat bagi seorang muslim, terkait kudanya dan budaknya.”

    (H.R. Bukhari dan Muslim)

    Semoga jawaban tentang zakat harta warisan ini dapat membantu kesulitan Anda. Terima kasih. Wallahu A’lam