Kurban dan haji merupakan dua ibadah yang istimewa, karena hanya dianjurkan oleh orang yang mampu. Dalam suatu masyarakat, ada orang yang senantiasa melakukan kurban rutin tiap tahun. Suatu ketika ia berangkat haji, lantas apakah ia tetap mendapatkan kesunahan untuk berkurban atau tidak? Bagaimana tata cara kurban bagi orang yang melaksanakan haji?
Disebutkan juga dalam hadis bahwa amalan ibadah yang paling dicintai oleh Allah pada hari raya Iduladha adalah berkurban. Tetapkah dianjurkan untuk berkurban bagi orang yang melakukan ibadah haji?
Baca Juga: Tips Kurban Online yang Aman
Para ulama menyebutkan bahwa orang yang sedang melaksanakan ibadah haji tetap dianjurkan untuk berkurban. Jadi, syarat ibadah kurban tidak terbatas dengan keadaan orang yang berkurban, tanpa terkecuali, baik orang yang tinggal di kota atau desa, orang yang bermukim atau musafir/bepergian, dan termasuk juga orang yang sedang melakukan haji.
Daftar Isi
Hadist Tentang Kurban Saat Berhaji
Imam Nawawi dalam kitabnya, Al Majmu mengutip ungkapan Imam Syafii sebagai berikut;
الاضحية سنة على كل من وجد السبيل من المسلمين من اهل المدن والقرى واهل السفر والحضر والحاج بمنى وغيرهم من كان معه هدي ومن لم يكن له معه هدي
Artinya:
“Ibadah kurban itu hukumnya sunnah bagi semua muslim yang mampu melakukan, baik yang tinggal di kota maupun desa, baik sedang bepergian atau diam (mukim) di rumah, baik orang yang sedang haji di Mina atau lainnya, baik ia memiliki kewajiban menyembelih/ membayar dam (menyemeblih kambing untuk haji) maupun tidak.”
Selain itu, ada catatan di sebuah hadis bahwa Nabi Muhammad SAW pernah menyembelih hewan kurban ketika haji untuk istri- istrinya. Ini merupakan petunjuk bahwa orang yang sedang melaksanakan ibadah haji tetap dianjurkan untuk berkurban.
Nabi Muhammad SAW Pernah Menyembelih Kurban Saat Haji
Hadis riwayat Imam Bukhari dari Sayyidah Aisyah sebagai berikut;
أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – دَخَلَ عَلَيْهَا وَحَاضَتْ بِسَرِفَ ، قَبْلَ أَنْ تَدْخُلَ مَكَّةَ وَهْىَ تَبْكِى فَقَالَ : مَا لَكِ أَنَفِسْتِ . قَالَتْ نَعَمْ قَالَ : إِنَّ هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ ، فَاقْضِى مَا يَقْضِى الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ . فَلَمَّا كُنَّا بِمِنًى أُتِيتُ بِلَحْمِ بَقَرٍ ، فَقُلْتُ مَا هَذَا قَالُوا ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ أَزْوَاجِهِ بِالْبَقَرِ
Artinya:
“Nabi Muhammad SAW pernah menemui Sayyidah Aisyah di Sarif sebelum masuk Makkah dan ketika itu ia sedang menangis. Lantas Nabi Muhammad bertanya; “Kenapa? Apakah engkau sedang haid?, ia pun menjawab “Iya.” Nabi pun bersabda, “Ini adalah ketetapan Allah bagi para wanita. Kerjakanlah manasik sebagaimana yang dilakukan oleh orang yang berhaji namun jangan thawaf di Kakbah.” Ketika kami di Mina, saya dihantarkan daging sapi. Saya pun bertanya, “Apa Ini?”. Mereka (para sahabat) menjawab, “Rasulullah SAW melakukan kurban atas nama istri- istrinya dengan sapi.”
Namun menurut Imam Al-Abdari, kurban untuk orang yang haji tidak disunnahkan, karena sebenarnya ia memiliki kewajiban membayar dam. Sehingga tidak ada kesunahan baginya untuk ibadah kurban. Pendapat ini dibantah oleh Imam An-Nawawi. Menurutnya, pendapat Imam Al-Abdari ditolak dan bertentangan dengan pendapat Imam Syafii. Imam Syafii menggunakan hadis tadi sebagai hujjah bahwa orang yang sedang melakukan ibadah haji tetap sunnah untuk berkurban. Karena Nabi Muhammad SAW juga berkurban atas nama istri-istrinya saat beliau melakukan ibadah haji.
baca juga: INILAH MAKNA HAJI DAN KURBAN SEBAGAI KESATUAN DI BULAN DZULHIJJAH
Namun yang perlu diingat adalah, asalkan orang yang berhaji tersebut masih memiliki rezeki yang cukup untuk berkurban dan tercukupi segala kebutuhannya. Jangan sampai melakukan tata cara kurban saat haji, namun kebutuhannya ataupun orang yang ditinggal tidak tercukupi.
Jenis Haji, Ketentuan Dam, dan Kurbannya
Pelaksanaan ibadah haji itu ada tiga cara yaitu, ifrad, qiran dan tamattu’. Berikut penjelasan lengkapnya,
Haji Ifrad
Haji ifrad merupakan pelaksanaan haji yang mendahulukan ibadah hajinya daripada umrah. Biasanya dari Indonesia merupakan kelompok terbang (kloter) terakhir, sehingga setiba di sana langsung melakukan ibadah haji. Setelah itu, mereka menunggu kepulangan dengan melaksanakan umrah. Jika kasusnya seperti ini, maka orang yang haji tersebut disunnahkan untuk menyembelih hewan kurban. Ia tidak terkena dam (denda).
Baca Juga: ketahui 6 perbedaan haji dan umrah
Haji Qiran
Haji qiran merupakan proses ibadah haji dan umrah yang dilakukan secara bersamaan, sehingga seluruh amalan ritual yang dilalui, seperti ihram, thawaf, sa’i, melempar jumrah, dan mabit diniatkan secara bersamaan untuk haji dan umrah. Kecuali wukuf di arafah yang memang menjadi khas haji. Haji model seperti ini berkewajiban untuk membayar dam.
Haji Tamattu’
Merupakan proses ibadah haji yang dilakukan dengan mendahulukan ibadah umrah daripada haji. Biasanya dilakukan oleh kelompok terbang (kloter) pertama jamaah haji Indonesia. Mereka datang di Arab belum waktunya untuk melakukan ibadah haji sehingga melakukan ihram untuk umrah langsung dari miqatnya. Setelah selesai umrah, para jamaah menunggu sampai tiba waktu haji tanggal 8 – 9 Dzulhijjah.
baca juga: SERBA-SERBI KURBAN DALAM ISLAM
Jamaah yang melakukan haji tamattu’ ini wajib juga membayar dam. Dalam membayar dam, ada ulama yang membolehkan niat sekaligus untuk kurban. Sehingga penyembelihan hewan tersebut bisa diniatkan untuk dam sekaligus kurban.
Setelah kurban saat haji diulas serta persoalan membayar dam dan kurban. Mari kita ketahui tentang dam lebih lanjut.
Dam: Penjelasan dan Jenisnya
Dam, menurut bahasa artinya darah. Sedangkan menurut istilah adalah mengalirkan darah (menyembelih hewan kambing, sapi atau unta) dalam rangka memenuhi ketentuan manasik haji. Dam sendiri terbagi menjadi dua macam yaitu Dam Nusuk dan Dam Isaah.
Dam Nusuk
Merupakan dam yang dikenakan bagi orang yang mengerjakan haji tamattu’ dan qiran, dam ini bukan karena melakukan kesalahan.
Dam Isaah
Dam isaah memiliki makna dam yang dikenakan bagi orang yang melanggar aturan atau mlakukan kesalahan waktu haji. Biasanya orang yang harus membayar dam isaah karena tidak mengerjakan wajib haji sesuai dengan ketentuan.
Ketentuan Wajib Haji
Berikut ini adalah wajib-wajib haji menurut Al- Fiqhul Manhaji lil Imam As-Syafi’i;
Memulai Ihram dari Miqat
Setiap orang yang berhaji, akan dimulai dengan melaksanakan Ihram, dengan niat dan mengenakan pakaian ihram sesuai miqat yang ditetapkan. Sedangkan miqat sendiri terbagi menjadi dua, miqat zamani dan makani. Miqat zamani dimulai dari bulan Syawal sampai bulan Dzulhijjah. Sedangkan Miqat makani sesuai daerah masing-masing yang ditetapkan dalam aturan fikih.
Menginap (Mabit) di Muzdalifah
Setelah wukuf di Arafah, menginap di Muzdalifah tempat antara Arafah dan Mina.
Melempar Jumrah
setelah menginap di Muzdalifah, setiap orang yang berhaji menuju ke tempat jumrah dan melempar masing-masing tujuh kerikil. Jumrah yang dilempari ada tiga macam: jumrah ula, jumrah wustha dan jumrah aqabah. Hal ini dilakukan dari tengah malam Idul Adha hingga maghrib tiba.
Menginap di Mina di dua malam hari Tasyriq
Setelah melempar jumrah, jamaah haji bergerak ke Mina dan menginap di sana. Menginap di sana pada waktu dua hari tasyriq.
Thawaf Wada’
Thawaf ini dikerjakan setelah semua amalan haji selesai dan akan keluar dari Mekkah.Ketika orang yang menunaikan ibadah haji tidak mengerjakan wajib haji tersebut, mereka pun dikenai dam, agar ibadah hajinya sah.
Baca Juga: keutamaan dan hikmah 3 jenis haji
Demikian tadi ulasan mengenai tata cara kurban saat haji dan perihal penyembelihan hewan karena dam saat menunaikan ibadah haji. Kaki bisa saja belum menyentuh tanah suci, namun tidak berarti mengurangi keeratan persaudaraan. Kurban menjadi cara untuk menjalin satu rasa dengan umat Islam lainnya di daerah Indonesia hingga belahan dunia. Daging hasil kurbanmu adalah penyambung silaturahmi untuk saudaramu yang membutuhkan di pelosok Indonesia.
Sempurnakan ibadah dengan berkurban lagi di tahun ini. Jangan khawatir, kurban di Dompet Dhuafa bikin tenang karena tinggal pesan online dari rumah. Selain itu, kualitas hewan kurban juga dijamin sehat dan baik karena Dompet Dhuafa menjaganya dengan quality control ketat. Tunggu apalagi
*Artikel ini diolah dari berbagai sumber seperti nu.or.id, republika dan kemenag.go.id