Bagaimana pendapat ulama saat seseorang jamak takhir, sementara imam tidak. Seperti, makmum jamak takhir maghrib ke isya, namun imam melaksanakan sholat isya.
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Bagaimakah Hukum orang yang shalat maghrib dengan bermakmum kepada imam yang shalat isya’? Hal ini bisa terjadi ketika dalam perjalanan dan saya sedang jamak takhir maghrib ke isya. Ketika ke masjid, imam sedang shalat isya’ sementara saya belum shalat maghrib. Mohon untuk penjelasannya, terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Baca Juga: Inilah Bacaan Doa-Doa Setelah Sholat yang Patut Dibaca
Jawaban:
Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh
Para ulama sepakat bahwa shalat jamaah lebih baik daripada shalat sendiri. Para ulama sepakat bahwa kesamaan niat bukanlah suatu keharusan dalam shalat jamaah. Seseorang boleh bermakmum kepada imam yang berbeda niat dan shalat. Tentu saja, hal ini tidak akan ada persoalan ketika seseorang bermakmum kepada imam yang rakaatnya lebih sedikit. Sebab, tatkala imam salam, makmum bisa menambahkan kekurangan rakaatnya sebagaimana yang terjadi pada makmum yang masbuq (ketinggalan rakaat).
baca juga: BACAAN NIAT SHOLAT JAMAK QOSOR UNTUK PERJALANAN JAUH 88 KM
Persoalan baru muncul tatkala jumrah rakaat makmum lebih sedikit dibandingkan rakaat imam. Hal ini dapat terjadi pada orang yang jamak takhir sholat maghrib ke isya. Ia shalat maghrib sedangkan imamnya shalat isya’. Ia shalat tiga rakaat sedangkan imam harus shalat empat rakaat.
Para ulama berbeda pendapat tentang shalat jamaah yang jumlah rakaat makmum lebih sedikit daripada shalat imam.
Pendapat pertama, makmum shalat maghrib bersama imam hingga rakaat ketiga. Pada saat imam bangkit memasuki rakaat ke empat, makmum duduk tasyahhud dan berdoa. Makmum terus duduk dan menunggu imam. Ia salam bersama dengan imam. Imam Nawawi menguatkan pendapat ini.
Pendapat kedua, makmum ikut shalat bersama imam hingga rakaat ketiga. Tatkala Imam berdiri ke rakaat ke empat, makmum duduk, tasyahhud dan langsung salam. Setelah itu, ia bisa bergabung dengan imam untuk melaksanakan shalat isya’. Imam Nawawi berpendapat bahwa hal ini diperbolehkan. Imam Nawawi, dalam Majmu’, mengatakan,
“Dan apabila takaat makmum telah lengkap lebih dahulu, ia tidak boleh mengikuti imam dengan menambah(rakaat). Namun, ia bisa memisahkan diri (mufaraqah) ketika bilangan rakaatnya lengkap, tasyahhud dan langsung salam. Tidak ada perbedaan (dalam madzhab) bahwa shalatnya sah. Sebab, dirinya memisahkan diri karena ada udzur terkait dengan shalat. Namun ia juga bisa menunggu dengan tasyaahud serta memperpanjang doa hingga Imam menyelesaikan rakaatnya. Ia pun salam setelah imam salam.”
Hanya saja, terkait cara yang kedua ini, ulama hanafiah dan malikiah tidak sepakat. Mereka berpendapat tidak diperolehkan memutus di tengah-tengah tatkala shalat berjamaah.
Baca Juga: Hukum Shalat Subuh Bagi Orang yang Bangun Kesiangan
Pendapat ketiga, makmum bisa ikut shalat isya’ berjamaah bersama imam. Jadi, ia langsung shalat isya bersama imam sampai akhir. Setelah selesai shalat isya’ berjamaah, ia melaksanakan shalat maghrib. Untuk cara ini, ia tidak berkewajiban mengulangi shalat isya’.
Pendapat keempat, melaksanakan shalat maghrib sendiri. Setelah itu, ia bergabung bersama imam untuk melaksanakan shalat isya’.
Para ulama kontemporer berpendapat bahwa semua cara di atas diperbolehkan. Hanya saja, cara yang pertama itu lebih afdhal. Pertama, tidak ada perbedaan di antara ulama tentang diperbolehkan cara ini. Ada satu kaidah dalam fikih, “keluar dari perbedaan pendapat merupakan sesuatu yang disukai”.
Kedua, dalam salah satu bentuk shalat khauf, Imam duduk menunggu sebagian makmum untuk melengkapi rakaat dalam shalatnya dan mereka pun salam bersama-sama dengan imam. Hal ini bisa memberikan gambaran ketika makmum telah lengkap bilangan rakaatnya, ia bisa menunggu imam untuk salam setelahnya.
Wallahu a’lam.