Zakat Uang Jamsostek
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.
Baru-baru ini, alhamdullillah kami menerima tunjangan jamsostek suami saya. Terus terang kami tidak yakin rejeki itu termasuk ke dalam golongan yang mana? Dan berapa persen kami seharusnya mengeluarkan zakatnya. Terimakasih.
Jawaban tentang zakat uang jamsostek:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakaatuh.
Semoga Allah SWT senantiasa mencurahkan keberkahannya kepada Ibu dan keluarga. Harta berupa santunan kecelakaan, kematian atau tunjangan hari tua termasuk kategori harta mustafad. Harta mustafad adalah harta tunai yang diterima selain dari bisnis. misal lainnya, harta warisan, hadiah atau penjualan sesuatu bukan untuk bisnis.
Para ulama berpandangan bahwa harta mustafad wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah mencapai nishab. Adapun nishab harta mustafad adalah 85 gram emas. Apabila santunan atau tunjangan hari tua senilai dengan 85 gram emas berarti telah mencapai nishab.
Hanya saja, dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat tentang waktu wajib mengeluarkan zakatnya. Sebagian ulama berpandangan bahwa zakat dikeluarkan saat menerima uang tersebut. ini artinya, tidak harus menunggu satu tahun atau haul. Pendapat ini selaras dengan pandangan Abdullah bin Mas’ud, Mua’awiyah, Umar bin Abdul Aziz dan Imam Zuhri. Begitu pula salah satu riwayat Imam Ahmad.
Sedangkan pendapat yang kedua mengatakan bahwa zakat wajib dikeluarkan tatkala genap tersimpan satu tahun dari penerimaan. Akan tetapi bila orang yang memiliki harta tersebut mengeluarkan sebelum haul, hal ini diperbolehkan. Hal ini berdasarkan pada hadits Abbas ra. Syaikh Yusuf Al-Qardhawi, ketua persatuan ulama international, menguatkan pendapat yang kedua bahwa harta mustafad dikeluarkan zakatnya tanpa harus menunggu haul atau genap satu tahun. Dengan demikian, menurut hemat kami, apabila tunjangan tersebut mencapai nishab, Ibu dapat mengeluarkan zakatnya 2,5 persen.
Wallahu a’lam.