More

    Berkahi Penghasilan yang kita dapat dengan Zakat Penghasilan di Dompet Dhuafa

    Hukum Adopsi Anak sesuai syariat Islam

    Adopsi Anak

    Pertanyaan:

    Assalamu’alaikumwarahmatullahiwabarakatuh

    Apakah hukum mengadopsi anak? katanya Islam mengharamkan adopsi anak? kenapa?

    Wassalamualaikumwarahmatullahiwabarakatuh

    M. Arif B

    absxxx@gmail.com

    Baca Juga: Bagaimanakah Hukum Nasab Anak Hasil Zina?

    Jawaban:

    Wa’alaikumsalamwarahmatullahiwabarakatuh

    Saudara M Arif B yang dirahmati Allah SWT. Pada dasarnya, mengadopsi anak diperbolehkan. Hanya saja, ada aturan syariat yang harus dipenuhi. Apabila cara mengadopsi anak tidak memenuhi ketentuan syariat, maka pengadopsian anak itu menjadi haram. Adapun cara mengadopsi anak yang diperbolehkan adalah:

    1. Tidak merubah status  anak yang kita adopsi menjadi anak kandung. Nasab anak yang kita adopsi harus tetap dinisbatkan kepada orang tuanya. Misalnya, bapak Ahmad mengadopsi seorang anak yang bernama Muhammad. Muhammad sendiri memiliki ayah kandung yang bernama Ali. Allah swt melarang orang tua yang mengadopsi menamakan anaknya Muhammad bin Ahmad. Bapak Ahmad juga tidak boleh mengatakan bahwa Muhammad adalah anak kandungnya. Dengan begitu, nama Muhammad harus tetap Muhammad bin Ali (ayah kandungnya). Allah swt berfirman, “Dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri).” (Al-Ahzab: 4) Lebih tegas lagi, Allah swt berfirman, “Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu(untuk mantan budak)…” (Al-Ahzab; 5). Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa yang mengaku (anak) kepada selain ayahnya dan berafiliasi (bagi mantan budak) kepada selain orang yang membebaskannya maka ia akan mendapatkan laknat Allah, malaikat dan semua manusia.” HR Bukhari.
    2. Apabila anak yang diadopsi itu perempuan, ayah adopsinya tidak bisa menjadi wali tatkala menikah. Ia juga harus menjaga pandangan dan pergaulan dengan ayah adopsinya. Bagaimana pun juga, ayah yang mengadopsi dirinya itu bukan mahram bagi dirinya. Bahkan, ayah adopsinya itu bisa menikah dengannya. Begitu pula bila bayi yang diadopsi itu laki-laki. Ibu yang mengadopsinya tidak diperbolehkan membuka jilbab di depannya, ketika anak adopsinya itu telah dewasa. Anak itu bukan mahram baginya.
    3. Seorang anak adopsi bisa menjadi mahram bagi ibunya (bila anak itu laki-laki) atau menjadi mahram bagi ayahnya (bila bayi itu perempuan) dengan cara disusui oleh mahram  ibu atau ayah yang mengadopsinya. Misalnya, bapak Ahmad mengadopsi seorang bayi perempuan. agar bayi ini menjadi mahram bapak Ahmad, bapak Ahmad bisa menyusukan bayinya kepada saudara perempuan bapak Ahmad yang sedang menyusui. Bisa juga istri saudara laki-laki bapak Ahmad. Sebab, ketika bayi perempuan ini menyusu kepada istri saudara kandung bapak Ahmad, anak itu menjadi anak susuan saudara kandung bapak Ahmad. Dengan begitu, ia berstatus keponakan lewat susuan.  Begitu pula bila bayi yang diadopsi itu laki-laki. Hanya saja, orang tua adopsi atau susuan tidak bisa menjadi wali ketika menikah.

    Wallahu a’lam.