Daftar Isi
Pertanyaan
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh. Ustadz, saya punya karyawan dan berniat menggunakan uang zakat sebagai dana bantuan beasiswa bagi karyawan saya. Apakah diperbolehkan secara syar’i zakat untuk beasiswa ini?
Terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.
Hamba Allah
Jawaban
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakaatuh.
Saudara yang dirahmati Allah swt. Pada zaman Rasulullah saw, tidak ada pemberian beasiswa untuk belajar yang bersumber dari dana zakat. Begitu pula, pada surah Attaubah ayat 60, Allah swt tidak menyebutkan pemberian beasiswa sebagai salah satu bagian distribusi zakat. Tidak adanya penyebutan beasiswa bukan berarti zakat tidak boleh didistribusikan untuk beasiswa. Tidak adanya penyebutan beasiswa, hal ini menunjukkan bahwa berzakat untuk beasiswa merupakan permasalahan kontemporer.
Beberapa Syarat Dibolehkannya
Sebagian besar ulama kontemporer membolehkan pemberian beasiswa dari dana zakat. Akan tetapi harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuannya.
- Sebagian ulama mensyaratkan bidang ilmu yang dipelajari adalah ilmu sya’i. Ulama kontemporer, seperti syaikh Yusuf Al-Qardhawi dan fatwa ulama Saudi Arabia sepakat atas hal ini. Para ulama memasukkan orang-orang yang memperdalam ilmu keislaman dalam kategori fii sabilillah, dengan begitu mereka bisa mendapatkan beasiswa dari dana zakat.
- Diperbolehkan memberikan beasiswa dari dana zakat bagi anak-anak tidak mampu atau orang miskin untuk meningkatkan taraf hidup mereka. Kebutuhan pendidikan merupakan kebutuhan dasar manusia. Syaikh Yusuf Al-Qardhawi mensyaratkan bahwa anak orang miskin tersebut memiliki potensi. Beasiswa ini bisa diambilkan dari dana zakat untuk bagian fakir miskin atau fii sabilillah.
- Diperbolehkan memberikan beasiswa bagi orang-orang yang menuntut ilmu –ilmu yang dibutuhkan dalam kehidupan, seperti: ekonomi, teknologi dan sejenisnya. Akan tetapi, orang yang mendapatkan beasiswa itu adalah orang yang dikaderkan oleh umat Islam. Misalnya, seseorang yang dikaderkan oleh lembaga dakwah atau institusi yang memperjuangkan kehidupan umat Islam. Mereka bisa mendapatkan beasiswa dari saham fii sabilillah.
Tiga hal di atas memberikan gambaran bahwa bila karyawan tersebut adalah aktivis dakwah atau bekerja pada lembaga dakwah yang seluruh aktifitasnya tercurahkan untuk dakwah, ia bisa menerima beasiswa. Namun bila ia bekerja pada institusi bisnis dan beasiswa itu untuk meningkatkan karirnya serta manfaatnya kembali kepada institusi bisnis tersebut, menurut hemat saya tidak bisa menerima beasiswa dari dana zakat. Sebab, sulit untuk memposisikan karyawan tersebut sebagai orang fii sabilillah. Sebab, para ulama membolehkan beasiswa bagi pelajar atau mahasiswa melalui dua hal: fakir miskin dan fii sabilillah. Maka, orang-orang yang berada pada dua posisi tersebut dapat mendapatkan beasiswa dari dana zakat.
Fatwa MUI Tahun 1996
Merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tahun 1996 bahwa memberikan uang zakat untuk keperluan pendidikan, khususnya dalam bentuk beasiswa, hukumnya adalah sah, karena termasuk dalam ashnaf fi sabilillah,
Hal tersebut merupakan bantuan yang dikeluarkan dari dana zakat berdasarkan Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60 dengan alasan bahwa pengertian fi sabilillah menurut sebagian ulama fiqh dari beberapa mazhab dan ulama tafsir adalah “lafaznya umum”.
Kriteria penerima beasiswa dari dana zakat untuk pelajar/mahasiswa/sarjana muslim berdasarkan Fatwa MUI 1996 adalah sebagai berikut:
1. Berprestasi akademik.
2. Diprioritaskan bagi mereka yang kurang mampu.
3. Mempelajari ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi bangsa Indonesia
Peraturan BAZNAZ Nomor 3 Tahun 2018
Melengkapi Fatwa MUI Tahun 1996, BAZNAZ mengeluarkan Peraturan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat. Pendayagunaan zakat dilakukan terhadap bidang ekonomi, pendidikan, dan kesehatan.
Untuk pendidikan, bantuan zakat kepada mustahik dapat diberikan dalam bentuk bantuan peningkatan kompetensi keterampilan hidup, kepemimpinan, kewirausahaan, serta pembangunan sarana dan prasarana pendidikan.
Itulah penjelasan tentang pertanyaan di atas. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam
Zakat bukan hanya rukun Islam yang dilafalkan di dalam lisan, tetapi juga dipratikkan agar membawa dampak dan manfaat nyata untuk para mustahik. Sejak 1993, Dompet Dhuafa menyalurkan amanat donatur dan membina para penerima manfaat dari hulu ke hilir supaya kehidupan mereka benar-benar membaik.
Yuk, jadi manusia yang bermanfaat dengan zakat di Dompet Dhuafa. Buat zakatmu berdampak untuk menebar kebaikan dan berkah unlimited!