Daftar Isi
Zakat untuk Operasional Sekolah
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Pendistribusian zakat untuk sekolah, secara umum, termasuk persoalan kontemporer. Pada zaman Rasulullah saw tidak ada sekolah semacam PAUD dan sejenisnya yang menerima zakat. Tidak ada riwayat yang menyebutkan lembaga pendidikan sebagai penerima zakat.
Baca Juga: Fii Sabilillah dan 7 Golongan Lain Penerima Zakat
Hanya saja, tidak semua persoalan yang tidak ada pada masa Rasulullah saw tidak ada hukumnya. Para ulama kontemporer berbeda pendapat tentang penyaluran dana zakat untuk lembaga pendidikan. Latar belakang perbedaan pendapat ini disebabkan perbedaan dalam menafsirkan kata “Fii sabiilillah( jalan Allah)” yang ada pada surah attaubah ayat 60.
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya,untuk (memerdekaan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. 9:60)
Terdapat Perbedaan Pendapat Ulama
Pendapat pertama: sebagian besar ulama berpendapat bahwa “fii sabilillah” artinya jihad atau perjuangan untuk membela agama Allah di medan pertempuran. Pendapat ini adalah pendapat sebagian besar ulama. Dengan begitu, mereka tidak memperkenankan penggunaan dana zakat untuk lembaga pendidikan.
Pendapat kedua: ” fii sabilillah” artinya semua dimensi kebaikan. Pendapat ini adalah pendapat imam Arrazi. Menurut sebagian besar ulama, pendapat ini pendapat yang lemah. sebab, apabila kata ” fii sabiilillah” diartikan dengan semua dimensi kebaikan akan menghilangkan fungsi kata “innama (hanyalah)” pada awal ayat yang menunjukkan fungsi pembatasan ruang lingkup (hashr).
Baca juga: 5 MANFAAT ZAKAT UNTUK FISABILILLAH BIDANG PENDIDIKAN
Pendapat kedua: “fii sabilillah” mencakup semua unsur kepentingan umum atau orang yang mengurus kepentigan umum. Contohnya: lembaga pendidikan, jembatan, pengajar dsbg. Pendapat ini adalah pendapat Rasyid Ridha.
Menurut hemat kami, untuk guru PAUD dapat menerima zakat dari hak fakir miskin bukan karena berprofesi sebagai guru. Dengan penghasilan seperti yang saudara sebutkan tadi, maka guru tersebut berhak menerim zakat. Tentu saja, apabila guru tersebut tidak memiliki usaha lain atau sumber penghasilan lain yang menjadikan dirinya berkecukupan. Demikian pula tidak ada pihak yang menjamin kebutuhannya.
Baca Juga: apa itu fakir miskin? bagaimana kriterianya dalam islam
Adapun untuk lembaga paudnya, apabila PAUD itu khusus untuk fakir miskin dan muslim, maka boleh menerima dana zakat. Namun bila PAUD tersebut untuk semua masyarakat, sebaiknya menyalurkannya dari dana sedekah , bukan zakat. Dengan cara ini, kita dapat keluar dari perselisihan pendapat. Wallahu a’lam.