Hukum kurban online menjadi perbincangan menarik karena sangat dekat dengan kehidupan kita sekarang. Penggunaan media internet dalam kehidupan sehari-hari tidak bisa dihindarkan lagi. Internet bukan hanya sebagai alat menjaring pertemanan di sosial media belaka, namun juga memudahkan masyarakat umum untuk melakukan transaksi dan mendapatkan barang dengan mudah, termasuk pembelian hewan kurban.
Berbagai lembaga atau penyalur kurban biasanya bersedia mengadakan dan menyembelih hewan kurban. Sedangkan masyarakat yang ingin berkurban hanya cukup mentransfer uang senilai harga hewan ternak ke rekening yang dicantumkan oleh lembaga atau panitia tersebut. Lantas bagaimana hukumnya kurban yang demikian?
Baca Juga: Apa itu Qurban (Kurban) dalam Islam?
Daftar Isi
Hukum Kurban Online Menurut Ulama
Praktik muamalah seperti ini dalam Islam termasuk kategori wakalah atau perwakilan, yang mana kita mewakilkan keperluan kita kepada lembaga atau panitia yang siap memenuhi kebutuhan ibadah kurban. Wakalah jelas diperbolehkan menurut Al-Quran dan hadits, karena cukup membantu dan mempermudah terselenggaranya ibadah.
وَأَجْمَعَتْ الْأُمَّةُ عَلَى جَوَازِ الْوَكَالَةِ فِي الْجُمْلَةِ وَلِأَنَّ الْحَاجَةَ دَاعِيَةٌ إلَى ذَلِكَ ؛ فَإِنَّهُ لَا يُمْكِنُ كُلَّ وَاحِدٍ فِعْلُ مَا يَحْتَاجُ إلَيْهِ، فَدَعَتْ الْحَاجَةُ إلَيْهَا
Artinya:
“(Ulama) umat ini sepakat atas kebolehan wakalah secara umum atas hajat yang perlu adanya perwakilan, karena setiap orang tidak mungkin menangani segala keperluannya sendiri sehingga ia memerlukan perwakilan untuk hajatnya.”
(Ibnu Qudamah, Al Mughni).
Adapun pendapat Imam Jalaluddin Al Mahalli terkait syarat wakalah dalam Syarah Mahalli ala Minhajut Thalibin sebagai berikut,
وَيُشْتَرَطُ أَنْ يَكُوْنَ كُلٌّ مِنْهُمْ مُمَيِّزًا مَأْمُوْنًا وَأَنْ يُظَنَّ صِدْقُهُ إِلَى أَنْ قَالَ (قَوْلُهُ وَإِيْصَالِ هَدِيَّةٍ) وَدَعْوَةِ وَلِيْمَةٍ وَذَبْحِ أُضْحِيَّةٍ وَتَفْرِقَةِ زَكَاةٍ إهـ
Artinya:
“Masing-masing dari mereka itu disyaratkan sudah tamyiz (mampu membedakan mana yang baik dan buruk), terpercaya, dan terduga kejujurannya. Pengertian ‘menyampaikan hadiah’ mencakup undangan pengantin, menyembelih binatang Kurban dan membagikan zakat,”.
Manfaat dari Hukum Kurban Online
Dari penjelasan di atas, hukum kurban online adalah mubah namun harus meliputi berbagai syarat, agar antara pekurban dan lembaga yang terkait saling terbuka dan tidak ada yang dirugikan.
1. Kurban Online dengan Lembaga Kredibel
Hukum kurban secara online sangat terpengaruh oleh lembaga yang diamanahkan untuk menyembelih dan menyalurkan kurban. Salah satu lembaga penyelenggara kurban yang kredibel di Indonesia adalah Dompet Dhuafa. Lembaga ini tercatat sejak tahun 1994 telah dipercaya masyarakat Indonesia melalui program ‘Tebar Hewan Kurban’ mendistribusikan kurban ke pelosok Indonesia dan dunia.
Ahmad Fauzi Qoshim, Manager Corps Dai Dompet Dhuafa menjelaskan terkait hukum kurban online, ia menyebutkan sistem jual-beli bukan wakalah. Menurutnya, jumhur ulama membolehkan jual beli barang dengan sifat (menyebutkan sifat-sifatnya atau menampilkan gambarnya), dengan syarat sifat-sifat barang yang jelas (seperti ukuran, jenis, kapan penyerahan barang dan lain sebagainya), serta terbebas dari unsur penipuan.
Terkait ijab qobul pun dianggap sah. Ijab qabulnya melalui transaksi pemesanan atau pembelian. Mereka mengatakan bahwa penyebutan sifat-sifat barang yang akan dijual sama kedudukannya dengan melihat secara langsung. Diantara dalilnya,
“Barang siapa yang jual beli salaf (salam) maka hendaklah berjual beli salaf (salam) dengan ukuran tertentu, berat tertentu sampai waktu tertentu.”
(HR. Bukhari Muslim)
Menurut Ustadz Abdul Shomad, seorang dai kondang Indonesia, lembaga Dompet Dhuafa terpercaya, tak diragukan, transparan, tampak jelas laporannya, lembaganya jelas, diaudit terdaftar, legal. Apa maknyanya, Tidak ada alasan untuk tidak memberi, kelak masanya kita akan dituntut oleh Allah SWT.” (ada di kurban.dompetdhuafa.org).
2. Hewan Kurban Berkualitas
Salah satu rekomendasi untuk berkurban online di Dompet Dhuafa karena hewan yang digunakan berkualitas. Dompet Dhuafa memperhatikan mutu melalui empat parameter yaitu bobot hidup hewan, kesehatan dan fisik, pelaksanaan pemotongan dan tepat sasaran. Kontrol atas proses yang berkualitas selalu dilaksanakan Dompet Dhuafa guna memastikan ibadah kurban yang berkualitas. Mulai dari pengadaan sampai pemotongan yang sesuai syariat.
3. Laporan Kurban Transparan
Salah satu yang mempengaruhi hukum kurban online yaitu transparansi laporan. Lembaga yang menyediakan kegiatan kurban dan menyalurkannya harus terbuka. Dompet Dhuafa, memberikan laporan kurban secara lengkap dan selalu diberikan update ketika pemotongan. Laporan itu berisi nama pekurban, nomor kurban, nomor kwitansi, tepat pemotongan hewan kurban lengkap data desa kecamatan kabupaten hingga provinsinya, tanda tangan panitia dari lembaga dan foto hewan serta peroses pemotongannya.
4. Distribusi ke Wilayah yang Membutuhkan
Seperti lembaga atau panitia penyalur kurban online lainnya, Dompet Dhuafa menyiapkan hewan kurban untuk didistribusikan ke wilayah yang membutuhkan. Biasanya wilayah seperti itu masih dalam kategori miskin, tertinggal atau pedalaman, atau wilayah yang terkena bencana dan rentan konflik.
Hal ini menjadi daya tarik tersendiri bagi pekurban, melalui program yang demikian rupanya, seseorang yang secara geografik jauh dapat membantu dan menjalin hubungan yang bak dengan melaksanakan kurban secara online. Terlebih, di perkotaan banyak sekali orang kaya yang hampir setiap tahun berkurban. Jika tidak disalurkan ke wilayah yang membutuhkan, apa guna kurban dijalankan.
5. Memberdayakan Peternak dan Ekonomi
Dompet Dhuafa selalu memberdayakan peternak lokal yang dibina langsung. Keuntungan lagi ketika berkurban online dengan Dompet Dhuafa, turut menguatkan peternak lokal. Ini tentu menjadi poin plus bagi penguatan ekonomi lokal peternak, di Dompet Dhuafa peternak secara jelas dan sungguh-sungguh membesarkan hewan kurban. Sehingga benar-benar layak digunakan saat hari Raya Idul Adha.
6. Tetap Bermanfaat
Hukum kurban secara online jelas bolehnya, sehingga tetap sunnah. Hanya saja konsekuensi yang didapatkan oleh pekurban yaitu tidak bisa melihat secara langsung dan nyata hewan kurban tersebut. Selain itu, jika kurban dilakukan secara langsung, orang yang kurban akan mendapatkan sepertiga bagian dari daging hewan kurbannya, ini memang disunnahkan untuk dimiliki sendiri oleh pemiliknya, dan dibagikan kepada orang lain sebagai sedekah dan hadiah. Namun, jika melakukan kurban secara online penerimaan daging tentu tidak akan berlaku. Sehingga, orang yang berkurban tidak merasakan daging dari hewan kurbannya sendiri.
Selain itu, bagi pekurban pada tanggal 1 Dzulhijjah hingga pemotongan kurban, disunnahkan untuk tidak memotong kuku dan rambutnya. Jika kurban secara langsung bisa segera mungin memotong kuku atau rambut, berbeda dengan kurban online yang tidak melihat secara langsung. Setelah mendapatkan informasi dari panitia penyembelihan baru bisa memotong kuku tersebut.
Bagaimana pendapat habib tentang kurban online? Tonton dulu sebelum berasumsi.
Baca Juga: 4 Larangan Sebelum Kurban yang Wajib Kita Diketahui
Kurban online tetap memiliki nilai kemanfaatan yang luhur dan tinggi. Seperti yang telah disampaikan tadi, bahwa kurban secara online akan disitribusikan ke wilayah-wilayah yang benar-benar membutuhkan. Sehingga, kepuasan dan rasa kemanusiaan tetap terjalin dengan Indah, terutama konteksnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bangsa kita yang belum merata kesejahteraannya patut untuk terus dibelai dengan hubungan antara orang yang mampu dengan yang membutuhkan. Uluran tangan baik melalui sedekah, infak atau berbentuk kurban seperti ini akan menguatkan bingkai nasionalisme yang luhur. Semoga kesejahteraan merata di bumi Indonesia tercinta. Amiiin.
Sambut bulan Dzulhijjah di masa pandemi ini dengan berbagi kurban higienis di Dompet Dhuafa. Nah, kurban online dari lembaga Dompet Dhuafa mempertimbangkan segala aspek kesehatan di masa darurat ini. Yuk, jangan lewatkan kesempatan berharga kurban amanah dan sehat di sini. Berani berkurban lagi, klik tautannya sekarang juga!