More

    Hati-Hati, Ini Hukum Menjual Daging Hewan Kurban

    -

    Walaupun menjual daging kurban menjadi salah satu topik yang sering dibahas setiap tahunnya, namun nyatanya masih belum banyak orang yang mengerti tentang sebab dan akibat menjual daging kurban tersebut. Oleh karena itu, kita kupas tuntas hukum dari menjual daging hewan kurban sesuai syariat berikut ini,

    Bolehkah Pekurban Menjual Sisa Daging Kurban yang Telah Disembelih?

    Bagaimana perasaan Sahabat jika hadiah yang kita berikan pada seseorang tersebut dijual untuk mendapatkan untung? Perasaan kita akan tertusuk, bukan? Apalagi jika kita melihat ia menjual hadiah itu di depan mata kepala kita sendiri.

    Baca Juga: HUKUM KURBAN ONLINE, BOLEHKAH?

    Itu baru sedikit perumpamaan yang kita rasakan sehari-hari. Bagaimana jika seseorang menjual daging kurban yang telah dibagikan sesuai porsinya masing-masing? Padahal daging tersebut telah menjadi bagian hadiah dari Allah SWT untuk kita nikmati sebagian dari kebesarannya setiap satu kali setahun.

    Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    “Barang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka qurbannya tidak diterima.”

    (HR. Hakim & Baihaqi; Hadis ini dishahihkan oleh Al Bani)

    Hadis tersebut menjelaskan secara tegas bahwa menjual daging sampai dengan kulit dari hewan kurban merupakan perbuatan yang tidak dianjurkan. Hal ini berhubungan dengan makna dari kurban itu sendiri merupakan persembahan untuk Allah SWT.

    Ketika Imam Ahmad di tanya tentang orang yang menjual daging qurban, ia terperanjat, seraya berkata,

    “Subhanallah, bagaimana dia berani menjualnya padahal hewan tersebut telah ia persembahkan untuk Allah tabaraka wa taala“.

    Bolehkah Seorang Penerima Kurban Menjual Daging Kurban Milik Mereka?

    Kambing merupakan salah satu jenis hewan kurban

    Jika pekurban sendiri tidak boleh memperjualbelikan daging kurbannya, lalu bagaimana dengan mereka sebagai orang-orang yang menerima kurban? Bukankah daging kurban tersebut telah menjadi hak milik mereka ketika sudah diberikan?

    baca juga: APA HUKUM PEMBAGIAN DAGING KURBAN OLAHAN?

    Adapun hukum dari menjual daging kurban oleh orang-orang yang berhak menerima kurban yaitu diperbolehkan. Hal ini berhubungan dengan status daging tersebut yang sudah menjadi hak milik mereka dan telah menjadi barang yang disedekahi oleh pekurban.

    Itupun berlaku jika orang yang menerima kurban tersebut akan mengolah daging kurban mereka untuk dijadikan makanan jadi seperti bakso atau semacamnya. Mereka diperbolehkan untuk memperjualkan daging kurban milik mereka dengan catatan membawa manfaat bagi mereka juga.

    Bolehkah Pekurban Memberikan Upah Daging Kurban kepada Pemotong Hewan Kurban?

    Jika pekurban telah menyelesaikan ibadahnya yang ditandai sembelihan hewan kurban tersebut telah selesai, maka setiap dari daging, kulit, tulang dan seluruh bagian hewan tersebut harus disalurkan dengan tepat. Oleh karena itu, kita sebagai pekurban juga harus memerhatikan siapa saja orang-orang yang berhak untuk menerima kurban.

    Baca juga: 4 KEISTIMEWAAN KURBAN IDUL ADHA, BUKAN SEKADAR RITUAN TAHUNAN 

    Bagaimana dengan orang yang telah bertugas untuk memotong hewan kurban kita? Jika memang sang pemotong kurban tersebut tidak termasuk orang-orang yang berhak menerima hewan kurban, maka ia tidak diperbolehkan untuk mendapatkan bagian dari daging tersebut.

    Ali bin Abi Thalib berkata,

    ”Nabi memerintahkanku untuk menyembelih unta hewan kurban miliknya, dan Nabi memerintahkan agar aku tidak memberi apapun kepada tukang potong sebagai upah pemotongan”.

    (HR. Bukhari)

    Dalam hadis tersebut dijelaskan secara ringkas bahwa orang yang memotong hewan kurban tidak mendapatkan bagian dari hewan yang dipotongnya. Begitu pula dengan panitia-panitia atau pengurus pemotongan hewan kurban tersebut. Jika memang membutuhkan imbalan, ada baiknya mereka langsung meminta kepada pekurban dengan imbalan secukupnya.

    Lalu, Bagaimana Hukumnya Jika Pekurban atau Orang yang Menyembelih Kurban Terlanjur Menjual Daging Kurban Mereka?

    Manusia memang tak luput dengan kesalahan. Kasus ini pun menjadi perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan mengeluarkan fatwa bahwa:

      • Orang yang berkurban atau wakilnya, haram menjual dan menjadikan upah, kulit, daging dan bagian lainnya dari hewan kurban.
      • Adapun jika sudah terlanjur menjualnya maka hasil dari penjualan tersebut diberikan kepada fakir miskin setempat sebagai sedekah.

    baca juga: HUKUM MENJUAL KULIT HEWAN KURBAN

    Itulah beberapa penjelasan hukum terkait dengan menjual daging hewan kurban. Memang apa yang kita lakukan sehari-hari untuk mencari rezeki, tapi Allah Maha Mengetahui dan Maha Melihat. Ialah yang sudah menentukan rezeki sampai takdir kita hingga nanti.

    Masih Ada Waktu Berkurban di DD

    spot_img
    spot_img

    Panduan Lengkap Fiqh Zakat Terdiri dari 8 Bab memberikan pemahaman kepadamu tentang pentingnya syariat Zakat, Jenis-Jenisnya, dan semua hal yang paling sering ditanyakan tentang zakat.

    spot_img