More

    Syarat & Ketentuan Menerima Hadiah Kurban dari Perusahaan

    -

    Sahabat pernah menerima daging kurban dari tempat bekerjanya? Alhamdulillah sepertinya pemimpin perusahaan Sahabat telah berniat baik untuk para karyawannya. Namun, banyak beberapa pendapat yang berbeda tentang kurban perusahaan ini. Karena kepemilikan dari seekor hewan kurban harus jelas.

    حَدَّثَنَا هَدِيَّةُ بْنُ عَبْدِ الْوَهَّابِ أَنْبَأَنَا الْفَضْلُ بْنُ مُوسَى أَنْبَأَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ وَاقِدٍ عَنْ عِلْبَاءَ بْنِ أَحْمَرَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ فَحَضَرَ الْأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِي الْجَزُورِ عَنْ عَشَرَةٍ وَالْبَقَرَةِ عَنْ سَبْعَةٍ

    Artinya:

    Telah menceritakan kepada kami Hadiyyah bin Abdul Wahhab telah memberitakan kepada kami Al Fadl bin Musa telah memberitakan kepada kami Al Husain bin Waqid dari ‘Ilba` bin Ahmar dari Ikrimah dari Ibnu Abbas dia berkata, “Kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam suatu perjalanan, kemudian beliau mendatangi hewan kurban (menyembelih). Maka kami turut berkurban dengan seekor unta betina untuk sepuluh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.”
    (Hadits Sunan Ibnu Majah No. 3122)

    Dengan melihat hadis di atas, telah disebutkan bahwasanya hewan-hewan kurban itu dapat digunakan sesuai dengan ketentuan tersebut. Untuk lebih jelasnya, mari kita jabarkan pertanyaan-pertanyaan apa yang sering ditanya untuk kurban dengan perusahaan ini.

    Baca Juga: HUKUM KURBAN ONLINE, BOLEHKAH?

    Bolehkah Kurban Atas Nama Perusahaan?

    hukum kurban perusahaan

    Berkurban atas nama perusahaan seperti “Kurban Atas Nama PT. AAA” bukan termasuk ke dalam syarat kurban. Hal ini karena syarat kurban sendiri haruslah seseorang baik laki-laki maupun perempuan yang telah memenuhi syarat kurban. Adapun jika kurban tersebut tetap dilaksanakan maka kurban tersebut termasuk dalam sedekah karena kurbannya tidak lagi sah.

    baca juga: INGIN BERKURBAN? WAJIB KETAHUI DULU FIQIH KURBAN

    Berbeda kasus jika perusahaan memberikan amanat pada pengelola kurban untuk berkurban atas nama karyawannya misalnya “Kurban Atas Nama Fulan dari PT. AAA”. Dalam kasus ini kurban tersebut bernilai sah karena perusahaan tersebut menghadiahkan seorang karyawannya dengan hewan kurban yang telah dibayar penuh oleh perusahaan. Namun, tetap saja orang tersebut juga harus tetap mengikuti syarat-syarat kurban yang telah diatur dalam Al Quran dan Hadist.

    Dampak Baik dari Berkurban

    Kurbanmu berdampak signifikan untuk saudara-saudara kita, loh! Tonton dokumenter singkat ini untuk melihat dampak nyata dari kurban untuk saudara di pelosok Indonesia.

    Bagaimana Jika Ada Perusahaan yang Ingin Berkurban di Sebuah Masjid?

    Kebanyakan perusahaan-perusahaan besar menyisihkan biaya untuk kurban sebagai program CSR (Corporate Social Responsibility) atau program sosial lainnya. Biasanya hal ini dilakukan untuk memangkas biaya untuk masa penghabisan setiap akhir tahun. Tentu saja hal ini termasuk program positif hanya saja kurban tersebut harus memenuhi syarat-syarat kurban seperti mengatasnamakan pada seseorang karyawannya.

    Baca Juga: 5 Tips Kurban Online yang Aman

    Oleh karena itu, setiap lembaga atau pengelola kurban harus mengetahui terlebih dahulu bagaimana kurban atas nama perusahaan itu ditujukan. Dilansir dari gomuslim.co.id, ada 3 (tiga) ketentuan kurban yang harus diperhatikan bagi perusahaan yang ingin berkurban yaitu:

    1. Hewan kurban harus dihibahkan kepada karyawan. Hal ini diperuntukkan agar kurban menjadi sah siapa yang memiliki kurban tersebut. Misalnya dari 140 karyawan perusahaan akan menghadiahkan kurban sebanyak 20 ekor sapi atas nama Fulan 1, Fulan 2, dan seterusnya.
    2. Semua karyawan yang dihadiahkan kurban harus sadar dan memperhatikan syarat-syarat kurban agar kurban menjadi sah.
    3. Pada saat kurban dihibahkan pada karyawan, sunnah-sunnah kurban yang tengah diajarkan Nabi shallahualaihi wassalam tetap berlaku seperti berkurban dengan tangan sendiri, memotong kuku dan rambut, dan lainnya.

    Bagaimana Jika Kurban Patungan di Sekolah untuk Pembelajaran Bagi Anak-Anak?

    Belajar sudah sepatutnya semenjak dini. Itulah yang sekolah-sekolah di Indonesia ajarkan salah satunya lewat media kurban dengan cara patungan. Hal ini diperuntukkan agar anak-anak di masa dininya dapat belajar dan mengerti bagaimana kurban itu dilakukan hingga selesai.

    baca juga: BOLEHKAH BERKURBAN LEBIH DARI 1 EKOR?

    Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, salah satu syarat kurban adalah dihibahkan atas nama seseorang sesuai dengan ukuran kurbannya. Hal ini tentu bertentangan dengan kurban patungan dalam sekolah karena di dalam satu kelas bisa saja misalnya 40 siswa berkurban untuk 1 ekor sapi tentu tidak sesuai dengan ukuran kurbannya.

    Jalan keluarnya? Kurban tersebut tetap terbilang tidak sah secara fiqih ibadah namun dapat memberikan manfaat pada anak-anak untuk belajar kurban sesuai fiqih tarbiyah sehingga kurban patungan tersebut termasuk dalam kategori sedekah.

    Masih Ada Waktu Berkurban di DD

    Artikel ini diolah dari gomuslim, bincangsyariah, dan rumaysho.

    spot_img
    spot_img

    Panduan Lengkap Fiqh Zakat Terdiri dari 8 Bab memberikan pemahaman kepadamu tentang pentingnya syariat Zakat, Jenis-Jenisnya, dan semua hal yang paling sering ditanyakan tentang zakat.

    spot_img