Daftar Isi
Bagaimana hukum menyicil zakat?
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh
Saya mau bertanya apakah bisa zakat itu dicicil dan cicilannya dipotong langsung dari gaji tiap bulannya sampai kewajiban zakatnya terpenuhi?
Muhammad Idrus di Surabaya
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakaatuh
Saudara Muhammad Idrus yang dirahmati Allah swt. Menyicil pembayaran zakat ada ragamnya. Ada menyicil zakat yang kewajibannya jatuh pada akhir tahun dan ada pula menyicil pembayaran zakat yang telah lampau.
Sebagian Ulama Membolehkan
Menyicil zakat yang belum jatuh temponya, Sebagian besar ulama berpendapat bahwa hal ini diperbolehkan. Misalnya, kita memiliki tabungan 200 juta. Sebagian orang, apabila kita keluarkan zakatnya sekaligus di akhir tahun, ia merasa berat. Maka, ia bisa menyicil zakatnya setiap bulan. ketika tiba akhir tahun, ia hanya membayar kekurangan nilai zakat yang harus ia bayarkan bila nilai zakat yang harus ia keluarkan lebih besar dari nilai akumulasi cicilan zakatnya. Apabila nilai cicilannya telah memenuhi nilai wajib zakatnya, di akhir tahun ia tidak harus mengeluarkan kembali. sedangkan bila nilai cicilannya lebih daripada nilai zakat yang harus ia keluarkan, maka kelebihan yang telah ia bayarkan menjadi sedekah bagi dirinya. Para ulama membolehkan menyicil zakat bila muzakki telah memiliki harta yang mencapai nishab.
BACA JUGA: NIShAB DAN KADAR ZAKAT
Hukum diperbolehkan menyicil zakat ini berdasarkan pada hadits Abbas bahwa dirinya meminta izin kepada Rasulullah saw untuk memajukan pembayaran zakatnya. Rasulullah saw pun mengizinkan Abbas ra membayar zakatnya sebelum tiba waktu membayar zakat.
Berbeda halnya dengan menyicil zakat yang harus ditunaikan pada tahun yang sebelumnya. Untuk yang kedua ini, para ulama sepakat bahwa orang tersebut wajib mengeluarkan zakatnya segera. Apabila orang tersebut mampu, ia tidak boleh menyicilnya. Akan tetapi bila tidak mampu membayarnya, ia bisa menyicilnya.
BACA JUGA: HUKUM MEMBAYAR / MENYICIL ZAKAT VIA ONLINE?
Sebagai ilustrasi, misalnya Bapak A pernah memiliki emas 100 gram dari ramadhan 1428-1430. Sepanjang tahun tersebut, ia tidak pernah membayar zakat. pada tahun 1431 H, emas itu habis ia belanjakan. Pada tahun 1432, Bapak A sadar bahwa selama ini ia tidak menzakati hartanya. Akan tetapi, bila ia menzakatinya sekaligus, tentu akan mengakibatkan gonjangan ekonomi keluarga atau usahanya. Untuk hal semacam ini, ia bisa menyicil zakatnya. Wallahu a’lam