More

    Berkahi Penghasilan yang kita dapat dengan Zakat Penghasilan di Dompet Dhuafa

    Apa Hukum Modal Usaha dari Hasil Judi?

    hukum modal usaha dari judi

    Modal merupakan komponen utama untuk memulai usaha dan menjaga kelangsungan bisnis. Beragam macam funding untuk memodali suatu usaha. Lalu, bagaimana hukum modal usaha dari hasil judi? Yuk, simak konsultasi syariah hingga tuntas, ya!

    Pertanyaan

    Assalamu’alaikumwarahmatullahiwabarakatuh. Ustad, langsung saja, saya menggunakan uang haram (misalnya hasil judi) sebagai modal usaha. Dari hasil keuntungan usaha tersebut saya bersedekah dan menafkahi keluarga saya. Apa hukum modal usaha dari judi, ustad? Bagaimana cara saya membersihkan uang yang modalnya dari uang haram tersebut? Terima kasih

    Jawaban

    modal usaha dari judi halal atau haram

    Wa’alaikumsalamwarahmatullahiwabarakatuh.

    Semoga Allah SWT senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga. Para ulama sepakat bahwa harta yang berasal dari judi itu bukan hak saudara. Maka, saudara berkewajiban membersihkan diri dari modal yang diperoleh tersebut dengan cara menginfakkannya pada kemaslahatan umum, seperti pembangunan jalan atau untuk kemanusiaan.

    baca juga: HUKUM ZAKAT DARI HARTA HASIL KORUPSI

    Sedangkan terkait dengan keuntungan dari usaha yang modalnya berasal dari harta haram, para ulama berbeda pendapat.

    Pendapat pertama

    Saudara tidak berhak atas keuntungan dari modal yang berasal dari harta yang haram. Sebab, status keuntungan itu mengikuti pokoknya. Pendapat ini adalah pandangan ulama yang bermazhab Hanafi, Hambali dan Ibnu Hazm Adz-Dzahiri.

    Pendapat kedua

    Saudara berhak atas keuntungan tersebut karena wujud keuntungan tersebut berasal dari usaha saudara. Pendapat yang kedua ini adalah pendapat ulama malikiah dan syafi’iah.

    Bertaubat secara sungguh-sungguh

    Ustadz Zul Ashfi Abu Fairouz dari Dompet Dhuafa menerangkan bahwa Allah SWT menjamin penerimaan taubat untuk hamba-Nya yang bermaksiat kepada-Nya bagaimana pun dosa yang dilakukan selama taubat itu dilakukan sebelum sakaratul maut. Allah SWT berfirman:

    وَهُوَ الَّذِي يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ

    Artinya: “Dialah yang menerima taubat hamba-Nya”

    فَمَن تَابَ مِن بَعْدِ ظُلْمِهِ وَأَصْلَحَ فَإِنَّ اللّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ إِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

    Artinya: “Maka siapapun yang bertaubat setelah kezalimannya, dan kemudian ia berbuat baik, maka Allah akan terima taubatnya. Sesungguhnya Allah maha pengampun dan mengasihi”

    Pada ayat kedua ini dijelaskan bahwa tidak hanya bertaubat saja, akan tetapi diiringi dengan segala amal kebaikan. Dan yang terpenting dalam bertaubat adalah betul-betul menyesali dosa tersebut serta tidak akan mengulangi hal yang sama.

    baca juga: HUKUM INFAK HARTA DARI HASIL JUDI

    Kemudian terkait dengan harta saat ini yang merupakan hasil “keuntungan” perjudian itu ada dua sikap:

    1. Melepaskan uang-uang itu, dan memulai dengan biaya dan modal yang halal. Sikap ini lebih ketat dan memang lebih berhati-hati agar tidak ada sisa-sisa judi.

    2. Silakan mengambil uang hasil itu secukupkan untuk modal usaha, sembari memperbanyak sedekah.

    Akan tetapi sebagai saran dari kami, jika memungkinkan, maka lakukan yang pertama. Sebagai tambahan, silakan jika bapak berkenan mengamalkan 100 istighfar dan shalawat setiap hari. Semoga Allah mengapuni dosa-dosa kita semua.