More

    Berkahi Penghasilan yang kita dapat dengan Zakat Penghasilan di Dompet Dhuafa

    Hukum Penggunaan Dana Zakat untuk Pembangunan Masjid

    zakat untuk pembangunan masjid

    Pada dasarnya, zakat itu ditujukan untuk 8 asnaf, namun bagaimana jika dana zakat digunakan untuk pembangunan masjid? Bagaimana hukumnya? Bukan Anda saja yang penasaran. Simak jawabannya di bawah ini!

    Pertanyaan Dana Zakat untuk Pembangunan 

    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    Saya ingin bertanya, bolehkah menggunakan dana zakat untuk pembangunan masjid? Mohon penjelasan lengkapnya. Terima kasih.

    Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    Yatim dari Banten

    Baca Juga: Jenis-Jenis Zakat

    Jawaban

    Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

    Saudara Yatim yang dirahmati Allah SWT, pada surah At-Taubah, Allah SWT berfirman:

    “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya,untuk (memerdekaan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60)

    Terdapat Perbedaan Pendapat Ulama Terkait Zakat Untuk Pembangunan Masjid

    Para ulama berbeda pendapat tentang penggunaan dana zakat dalam pembangunan masjid. Perbedaan pendapat ini bersumber dari perbedaan penafsiran tentang kata “fii sabilillah”. Jadi bolehkah zakat mal untuk pembangunan masjid?

    Pendapat Pertama

    Melarang penggunaan dana zakat untuk pembangunan masjid. Sebab, menurut mereka kata fii sabilillah berarti berperang di jalan Allah swt. Di samping itu, kata “innama” para awal ayat memiliki fungsi hashr dan itsbat (pembatasan cakupan dan penetapan), sehingga kata “fii sabilillah” tidak bisa ditafsirkan dengan semua bentuk kebaikan. Mereka juga berhujjah bahwa makna suatu kalimat dalam Al-Qur’an harus ditafsirkan sesuai dengan pengertian kalimat tersebut pada waktu turunnya ayat. Pendapat yang pertama ini adalah pendapat sebagian besar ulama.

    Baca Juga: DERETAN 8 FAKTA ISTIMEWA MASJID AL-AQSA

    Pendapat Kedua

    Boleh menggunakan dana zakat untuk masjid. Menurut mereka, kata fii sabilillah mencakup semua yang memiliki nilai kebaikan. Pendapat yang kedua ini adalah pendapat Imam Ar-Razi dan Imam Al-Kasani. Sedangkan Syaikh Rasyid Ridha dan Syaikh Mahmud Syalthut menafsirkan kata “fii sabiilillah” dengan: segala sesuatu yang berhubungan dengan kemaslahatan umum umat muslim.

    Pendapat Ketiga

    Hukum Zakat untuk Masjid

    Boleh menggunakan dana zakat untuk pembangunan masjid ketika darurat. Hukum asalnya tidak boleh menggunakan dana zakat untuk tempat ibadah ini. Hanya saja, zakat dapat digunakan untuk membangun masjid pada saat:

    1. Ketika tidak ada dana lain untuk membangun tempat ibadah tersebut selain dana zakat.
    2. Ketika belum ada mesjid sedangkan kebutuhan masjid sangat dibutuhkan, kebutuhan fakir miskin terdekat telah terpenuhi, serta masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat shalat saja tapi juga berfungsi untuk menegakkan dan memperjuangkan agama Allah.

    Jadi, masjid ini harus berfungsi sebagai tempat shalat dan pusat dakwah Islam untuk menolong dan memperjuangkan agama Allah. Ketentuan-ketentuan itu hanya dapat terpenuhi pada daerah-daerah terpencil dan miskin atau pada negara-negara yang muslimnya minoritas.

     

    Kesimpulan

    Menurut hemat kami, pendapat yang ketiga tentang zakat untuk masjid ini memiliki landasan yang cukup kuat. Pendapat ini tidak mengeluarkan kata fii sabilillah dari makna berperang di jalan Allah atau memperjuangkan agama Allah. Syaikh Yusuf Al-Qardhawi menguatkan pendapat yang ketiga ini.

    Wallahu a’lam.