More

    Banner Header Beasiswa Yatim Muharram 1446H

    Syarat & Ketentuan Kurban dengan Hasil Arisan

    Jika biasanya arisan diperuntukkan untuk tujuan mengumpulkan uang pada suatu kelompok, bagaimana dengan kurban? Apakah diperbolehkan untuk mengumpulkan uang dengan arisan dalam rangka membeli hewan kurban yang diimpikan?

    Pengertian tentang Kurban

    Pada dasarnya, ibadah kurban termasuk ibadah yang sunnah untuk dilakukan atau lebih tepatnya sunnah muakkadah yaitu ibadah sunnah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW kecuali ‘udzur sesuai jumhur ulama dari madzhab Imam Malik, Imam Asy-Syafii, Imam Ahmad dan yang lainnya.

    Baca Juga: HUKUM KURBAN ONLINE, BOLEHKAH?

    Adapun pengertian dari kurban sendiri adalah ibadah yang bertujuan untuk mendekatkan diri pada Allah SWT dengan menyembelih hewan sesuai dengan kemampuannya.

    Sebagaimana firman Allah SWT,

    وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا ۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ

    Artinya:

    “Dan bagi tiap-tiap umat telah kami syariatkan penyembelihan (qurban) supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya, dan berilah kabar gembira pada orang-orang yang tunduk (patuh) pada Allah.”

    (QS: Al-Hajj: 34)

    Dikutip dari Tafsir Ibnu Katsir (VI/164) dalam ayat tersebut Allah SWT memberitahukan bahwa penyembelihan kurban atas nama Allah merupakan syari’at diseluruh agama yang Allah turunkan sebagai tanda berserah diri kepada Allah. Oleh karena itu, arti dari kurban sendiri merupakan penyembelihan hewan kurban atas nama Allah.

    Pengertian tentang Arisan

    Dilansir dari kbbi.web.id, arisan merupakan kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang. Kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya. Adapun undian tersebut dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya.

    Kegiatan tersebut disebut juga sebagai Jum’iyyah al-Muwadhdhafin atau al-Qardlu al-Ta’awun. Dimana suatu kelompok menyepakati ketetepan membayar sejumlah uang yang besarnya sama. Dan akan diserahkan pada nama yang mendapat undian dalam jangka waktu yang ditentukan.

    Dengan memahami kedua pengertian ini dapat disimpulkan bahwa arisan merupakan salah satu cara mengumpulkan atau menabung uang. Dengan cara memutar uang dari satu orang ke orang lainnya.

    Beberapa pendapat ulama memperbolehkan arisan dengan catatan. Bahwa setiap orang yang mengikuti kegiatan tersebut adalah orang-orang yang bisa membayar sesuai waktu yang ditetapkan. Selain itu, arisan juga diperbolehkan asal memang dipergunakan dengan sesuatu yang bermanfaat. Bukan sebagai ajang pamer status sosial atau berangsur menjadi ghibah.

    Baca Juga: Tips Kurban Online yang Aman

    Jadi, Bolehkah Berkurban dengan Hasil Arisan?

    Dikutip dari rumaysho.com yang mengutip dari Fatwa Islam Web no. 7198 menyebutkan bahwa:

    فمن كان غير واجد للمال الذي يكفي لشراء الأضحية فاشترى أضحيته بالدين المقسط، ‏أو المؤجل، لأجل معلوم، وضحى بها أجزأه ذلك، ولا حرج عليه ، بل إن من أهل العلم ‏من استحب لغير الواجد أن يقترض لشراء أضحيته، إذا علم من نفسه القدرة على الوفاء.‏

    وليس من هذا الباب من كانت عنده سعة من المال، إلا أنه لا يجد الآن السيولة الكافية ‏لشراء الأضحية. فهذا مخاطب بالأضحية، لأنه واجد في الحقيقة، فعليه أن يقترض حتى ‏يضحي.‏ والله تعالى أعلم.‏

    Artinya:

    “Siapa yang tidak mendapati kecukupan harta untuk membeli hewan kurban, maka hendaklah ia membeli kurban dengan cara berutang (menyicil) atau dibayar pada waktu akan datang yang telah disepakati (dijanjikan). Jika seseorang berkurban dalam keadaan berutang seperti ini, kurbannya sah, tidak ada masalah baginya. Bahkan sebagian ulama ada yang menganjurkan bagi orang yang tidak mendapati harta saat berkurban. Supaya ia mencari pinjaman untuk membeli hewan kurban dengan catatan ia mampu untuk melunasi utangnya.”

    Adapun poin yang bisa diambil dari fatwa tersebut yaitu diperbolehkan melalukan kurban dengan hasil arisan dengan syarat dan ketentuan bahwa orang-orang yang mengikuti arisan tersebut merupakan orang yang berkemampuan untuk membayar utang setiap kali gilirannya berlangsung serta diniatkan hanya untuk Allah Ta’ala.

    Baca Juga: Fiqih Kurban: Kumpulan Pertanyaan Tentang Kurban

    Kesimpulannya, orang yang mengikuti arisan haruslah mengerti konsekuensi dan komitmen dari awal ketika ia telah memutuskan untuk kurban dengan hasil arisan. Itupun kembali lagi kepada dirinya masing-masing karena niat berkurban harus karena Allah semata.

    Itulah penjelasan ringkas tentang kurban dengan arisan. Semoga dengan menambahnya wawasan, kita dapat berkembang untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi dengan ikut melaksanakan kurban sesuai dengan porsinya.

    Wallahua’lam.

    spot_img
    spot_img

    Panduan Lengkap Fiqh Zakat Terdiri dari 8 Bab memberikan pemahaman kepadamu tentang pentingnya syariat Zakat, Jenis-Jenisnya, dan semua hal yang paling sering ditanyakan tentang zakat.