More

    Kurban Jantan atau Betina, Manakah yang Terbaik?

    -

    Kurban jantan atau betina merupakan sebuah tema pembahasan tahunan yang selalu dibicarakan umat muslim. Karena setiap muslimin pastinya berikhtiar untuk memberikan hewan kurban sebaik-baiknya, seafdhal-afdhalnya dan tentu yang paling utama.

    Sebelum membahas lebih jauh mengenai hewan kurban jantan atau betina,perlu kita ketahui dahulu dalil yang mensyariatkan dan hukum berkurban.

    Baca Juga: Kurban Online, Bolehkah hukumnya?

    Dalil-dalil yang Mensyariatkan Kurban

    Dasar ibadah kurban dapat dibaca dalam QS. Al-Kautsar ayat 2 sebagai berikut:

    فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

    Artinya:

    “Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah).”

    Sedangkan dalil berdasarkan hadis Nabi yaitu hadis riwayat Imam Bukhari dari Anas bin Malik, sebagai berikut:

    ضحى رسول الله صلى الله عليه وسلم بكبشين املحين اقرنين فرايته واضعا قدميه على صفاحها يسمي ويكبر فذبحها بيده

    Artinya:

    Nabi Saw. berkurban dengan dua kambing gemuk dan bertanduk. Saya melihat Nabi Saw. meletakkan kedua kakinya di atas pundak kambing tersebut, kemudian Nabi Saw. membaca basmalah, takbir dan menyembelih dengan tangannya sendiri.”

    Selain itu Juga terdapat  hadis riwayat Imam Ahmad dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah, Nabi Saw. bersabda;

    مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلا يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

    Artinya:

    “Barangsiapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat salat kami.”

    Kurban Jantan atau Betina, Mana yang Lebih Utama?

    kurban jantan atau betina

    Secara eksplisit, ternyata tidak ada suatu nash baik Al-Quran maupun hadis yang membicarakan keutamaan hewan kurban jantan atau betina. Namun, ulama-ulama mengqiyaskan persoalan tentang  jenis kelamin hewan kurban ini dengan hewan yang diperuntukkan aqiqah.

    baca juga: CATAT! HARGA TERKINI HEWAN KURBAN KAMBING DAN SAPI JELANG IDUL ADHA 2023

    Dalam Al-Majmū’ Syarḥ al-Muhadzzab, Imam An-Nawawi  juga pernah menjelaskan terkait hal ini. Menurut beliau, jenis kelamin hewan kurban ini dianalogikan dengan hadis yang menjelaskan kebolehan untuk menggunakan hewan jenis kelamin jantan maupun betina untuk aqiqah.

    ويجوز فيها الذكر والانثى لما روت أم كرز عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: على الغلام شاتان وعلى الجارية شاة لا يضركم ذكرانا كن أو أناثا

    Artinya:

    “Dan diperbolehkan dalam berkurban dengan hewan jantan maupun betina. Sebagaimana mengacu pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau pernah bersabda “(aqiqah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah.”

    Menurut Imam Nawawi, jenis hewan jantan atau betina tidak dipermasalahkan maka begitu juga dengan berkurban. Tidak ada masalah dan tidak ada yang lebih utama.

    وإذا جاز ذلك في العقيقة بهذا الخبر دل على جوازه في الاضحية ولان لحم الذكر أطيب ولحم الانثى أرطب

    Artinya:

    “Jika dalam hal aqiqah saja diperbolehkan dengan landasan hadits tersebut, maka hal ini menunjukkan kebolehan untuk menggunakan hewan berjenis kelamin jantan maupun betina dalam kurban. Karena daging jantan lebih enak dari daging betina, dan daging betina lebih lembab.”

    (Lihat: An-Nawawi, al-Majmū’ Syarḥ Muhazzab, Beirut, Dār al-Fikr,  j. 8, h. 392)

    Mengutip dari Panduan Kurban Dompet Dhuafa (unduh di sini), tidak ada ketentuan pasti tentang jenis kelamin hewan yang akan dijadikan kurban, sehingga boleh menggunakan hewan jantan maupun betina. Akan tetapi dengan berbagai pertimbangan, hewan kurban yang digunakan dalam program Tebar Hewan Kurban (THK) Dompet Dhuafa adalah hewan yang jantan. Diantara hikmahnya, hewan betina supaya beranak – pinak.

    Aturan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan

    Masalah kurban jantan atau betina ditegaskan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan mengeluarkan aturan larangan pemotongan ternak ruminansia betina produktif. Jika melanggar, maka akan dikenakan sanksi administratif dan atau sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 86:

    a. Ternak ruminansia kecil betina produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); atau

    baca juga: BEGINI HUKUM KURBAN UNTUK NAMA ORANG YANG TELAH MENINGGAL

    b. Ternak ruminansia besar betina produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

    Hukum Kurban

    Ibadah kurban di hari raya Idul Adha hukumnya adalah sunnah muakkad. Namun Nabi Muhammad SAW tidak pernah meninggalkan ibadah ini, bahkan sejak disyariatkan sampai beliau meninggal dunia.

    Sehingga, dapat dikatakan kalau kurban ini wajib untuk Nabi Muhammad SAW. Hal ini berdasarkan pada salah satu sabda beliau yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi;

    أُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةٌ لَكُمْ

    Artinya:

    “Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk berkurban, dan hal itu merupakan sunnah bagi kalian.’

    (HR. At- Tirmidzi)

    Ketentuan hukum sunnah muakkad disematkan oleh Imam Malik dan Imam Syafi’i. Sedangkan Imam Abu Hanifah menyebutkan memang bagi orang yang mampu dan tidak dalam keadaan bepergian, hukumnya wajib.

    Baca Juga: Aqiqah dan Kurban, Yang Mana Didahulukan?

    Dalam madzhab Imam Syafii, sunnah muakkad disini bersifat kifayah. Sehingga jika dalam satu keluarga sudah ada yang berkurban dengan hewan yang cukup untuk tujuh orang, seperti sapi, kerbau dan onta. Maka, anggota keluarga lain tidak ada tekanan berkurban lagi. Kesunnahan ini juga dibebankan kepada orang yang sudah baligh, berakal dan mampu.

    Muhammad al-Khathib asy-Syarbini, dalam al-Iqna’ fi halli Alfazhi Abi asy-Syuja’ mengatakan bahwa hukum berkurban adalah sunnah muakkad yang bersifat kifayah apabila jumlahnya dalam satu keluarga banyak, maka jika salah satu dari mereka sudah menjalankannya maka sudah mencukupi untuk semuanya, jika tidak maka menjadi sunnah ain.

    Sementara itu, mukhatab (orang yang terkena khitab/ beban ibadah) adalah orang Islam yang merdeka, sudah baligh, berakal, dan mampu.

    Setelah mengetahui hukum asli kurban yaitu sunnah muakkad, sekarang kita masuk kepada kriteria- kriteria hewan kurban.

    Kriteria Hewan Kurban

    Untuk mengetahui mana yang lebih utama, kurban jantan atau betina. Wajib kita baca mengenai kriteria yang baik untuk hewan kurban.

    1. Hewan tersebut berupa hewan ternak. Jadi  yang akan dipakai untuk berkurban  adalah hewan ternak seperti unta, kambing, domba, sapi, atau kerbau.
    2. Hewan ternak sudah memenuhi syarat umur. Ketentuan setiap jenis hewan ternak yang boleh dikurbankan  berbeda-beda. Untuk kambing atau domba merupakan hewan yang berusia satu tahun, sapi atau kerbau dua tahun, dan untuk unta lima tahun.
    3. Hewan yang akan dikurbankan tersebut sudah mengalami pergantian gigi seri depan dan bawah. Biasanya, karakter gigi susu kecil dan runcing, sedangkan gigi tetap dari hasil pergantian adalah besar dan rata.
    4. Hewan kurban harus dalam kondisi sehat dan tidak menunjukkan tanda-tanda sakit seperti kurang nafsu makan, demam, kudis, ada ekskreta (buangan) dari lubang hidung, bulu kusam dan berdiri, mata cekung dan kotor, diare, serta lemas. Ini menunjukkan bahwa daging yang akan disebarkan saat hari raya kurban, merupakan daging-daging dengan kualitas terbaik.
    5. Hewan tersebut tidak kurus dan cacat (pincang, buta, daun telingan tidak ada). Kesempurnaan hewan kurban juga menjadi perhitungan. Jika pun memiliki hewan ternak yang demikian, bisa disembelih secara mandiri tidak untuk kurban.

    Baca Juga: Apa itu Qurban (Kurban) dalam Islam?

    Tips Memilih Hewan Kurban

    Untuk melakukan ibadah kurban, seseorang haruslah memilih antara berternak sendiri atau membeli dari pasar atau gerai hewan kurban.

    Tentunya kriteria-kriteria seperti umur yang mencukupi, sudah mengalamai pergantian gigi, tidak terserang penyakit (seperti kurang nafsu makan, demam, kudis, ada ekskreta (buangan) dari lubang hidung, bulu kusam dan berdiri, mata cekung dan kotor, diare, serta lemas), serta tidak mengalami kecacatan apapun.

    baca juga: FIQIH KURBAN IDUL ADHA LENGKAP, DARI PENGERTIAN HINGGA TATA CARA

    Sebagai tambahan keterangan dari Dompet Dhuafa saat memilih hewan kurban,  karena hewan kurban yang sehat cuping hidungnya basah (bukan karena flu), bulunya bersih dan mengilap, nafas dan detak jantung normal, nafsu makan normal, lubang kumlah bersih dan berwarna merah muda. Wallahu a’lam.

    Artikel ini diolah dari beberapa sumber seperti nu.or.id, dompetdhuafa, republika dan bincang syariah.

    Masih Ada Waktu Berkurban di DD

     

     

    spot_img
    spot_img

    Panduan Lengkap Fiqh Zakat Terdiri dari 8 Bab memberikan pemahaman kepadamu tentang pentingnya syariat Zakat, Jenis-Jenisnya, dan semua hal yang paling sering ditanyakan tentang zakat.

    spot_img