More

    Berkahi Penghasilan yang kita dapat dengan Zakat Penghasilan di Dompet Dhuafa

    Kurban Lebih dari Satu Ekor? Bolehkah?

    Kekayaan, rizki dan kemampuan seseorang tentu berbeda. Di berbagai kasus, dapat ditemukan seseorang yang ingin kurban lebih dari satu ekor kambing. Sebelum membahas lebih jauh mengenai itu, kita pahami dulu pengertian, hukum, dalil yang mensyariatkan serta jawaban dari persoalan tersebut.

    Pengertian Kurban

    Kata kurban menurut bahasa  berasal dari bahasa Arab qariba – yaqrabu – qurban wa qurbanan wa qirbanan, yang artinya dekat (Ibn Manzhur: 1992:1:662; Munawir:1984:1185). Maksud dari makna ini ialah mendekatkan diri kepada Allah, dengan mengerjakan sebagian perintah-Nya. Kata kurban yang digunakan, Sebenarnya dalam istilah agama disebut “udhhiyah” bentuk jamak dari kata “dhahiyyah” yang berasal dari kata “dhaha” (waktu dhuha), maksudnya sembelihan pada  saat waktu dhuha tanggal 10 sampai 13 bulan Zulhijjah. Dari sinilah  muncul istilah Idul Adha.

    Baca Juga: Kurban Jantan atau Betina, Lebih Utama Mana?

    Dari penjelasan tersebut, dipahami bahwa kata qurban atau udhhiyah dalam pengertian syariat, ialah menyembelih hewan dengan tujuan beribadah kepada Allah pada Hari Raya Idul Adha dan tiga Hari Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 bulan Zulhijjah.

    Dalil-dalil yang mensyariatkan Kurban

    Dasar ibadah kurban dapat dibaca dalam QS. Al-Kautsar ayat 2 sebagai berikut:

    فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

    Artinya:

    “Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah).”

    Sedangkan dalil berdasarkan hadis Nabi yaitu hadis riwayat Imam Bukhari dari Anas bin Malik, sebagai berikut:

    ضحى رسول الله صلى الله عليه وسلم بكبشين املحين اقرنين فرايته واضعا قدميه على صفاحها يسمي ويكبر فذبحها بيده

    Artinya:

    Nabi Saw. berkurban dengan dua kambing gemuk dan bertanduk. Saya melihat Nabi Saw. meletakkan kedua kakinya di atas pundak kambing tersebut, kemudian Nabi Saw. membaca basmalah, takbir dan menyembelih dengan tangannya sendiri.”

    Selain itu Juga terdapat  hadis riwayat Imam Ahmad dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah, Nabi Saw. bersabda;

    مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلا يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

    Artinya:

    “Barangsiapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat salat kami.”

    Demikian tadi dalil-dalil yang mensyariatkan ibadah kurban. Sebelum mengetahui bagaimana hukumnya kurban lebih dari satu ekor kambing padahal untuk seseorang saja, kita harus memahami hukum kurban secara global.

    Hukum Kurban

    Ibadah kurban di hari raya Idul Adha hukumnya adalah sunnah muakkad. Namun Nabi Muhammad SAW tidak pernah meninggalkan ibadah ini, bahkan sejak disyariatkan sampai beliau meninggal dunia. Sehingga dapat dikatakan kalau kurban ini wajib untuk Nabi Muhammad SAW.

    Hal ini berdasarkan pada salah satu sabda beliau yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi;

    أُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةٌ لَكُمْ

    Artinya:

    “Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk berkurban, dan hal itu merupakan sunnah bagi kalian.’

    (HR. At- Tirmidzi)

    Ketentuan hukum sunnah muakkad disematkan oleh Imam Malik dan Imam Syafi’i. Sedangkan Imam Abu Hanifah menyebutkan memang bagi orang yang mampu dan tidak dalam keadaan bepergian, hukumnya wajib.

    Dalam madzhab Imam Syafii, sunnah muakkad disini bersifat kifayah. Sehingga jika dalam satu keluarga sudah ada yang berkurban dengan hewan yang cukup untuk tujuh orang, seperti sapi, kerbau dan onta. Maka, anggota keluarga lain tidak ada tekanan berkurban lagi. Kesunnahan ini juga dibebankan kepada orang yang sudah baligh, berakal dan mampu.

    Baca Juga: Bolehkah Kurban Satu Kambing untuk Satu Keluarga?

    Sudah cukup jelas hukumnya yakni sunnah muakkad dan sesuai ketentuan jumlahnya. Jika satu ekor kambing, maka diperuntukkan untuk satu orang, sapi atau kerbau untuk tujuh orang dan onta maksimal untuk sepuluh orang.

    Kurban Lebih dari Satu Ekor, Bagaimana hukumnya?

    Dalam sejarah, Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban dengan dua ekor kambing kibas. Satu kambing diperuntukkan untu dirinya dan satu lagi diperuntukkan bagi umat beliau.

    Dalam kitab Hasyiyatul Baijuri, M. Ibrahim Baijuri menerangkan tentang kurban seekor sapi namun hanya diperuntukkan oleh satu orang saja, padahal aslinya, pahala dan kepemilikan untuk seekor sapi bisa mencakup untuk tujuh orang. Beliau menjelaskan bahwa hal itu tidak ada masalah.

    ولو ضحى واحد ببدنة أو بقرة بدل شاة فالزائد على السبع تطوع يصرفه مصرف التطوع إن شاء

    Artinya:

    “Kalau seseorang berkurban seekor unta atau sapi sebagai penganti kambing, maka selebihnya yang sepertujuh adalah sedekah sunnah biasa yang ia boleh distribusikan dagingnya kepada orang-orang yang berhak menerima sedekah sunnah jika ia berkenan”

    Senada dengan itu, KH Afifuddin Muhajir dalam karyanya Fathul Mujibil Qarib. Kalau seseorang itu berkenan, ia dapat membagikan sisa dagingnya sebagai sedekah sunnah biasa.

    Itu tadi merupakan contoh kurban menggunakan sapi, jika diterapkan pada kurban menggunakan hewan kambing, kira-kira hampir sama.  Seseorang tersebut yang memang mampu berkuban lebih dari satu ekor boleh saja dan tidak ada masalah, namun nilai pahalanya yang satu untuk berkurban dan sisanya untuk bersedekah.

    Atau jika mau mengikuti teladan Nabi Muhammad saat berkurban dua ekor kambing kibas, satu untuknya dan yang satu untuk umatnya. Maka, seseorang yang memiliki kelebihan harta atau kambing banyak tersebut, bisa juga diatas namakan untuk sanak familinya. Wallahu a’lam.

    Jangan Sampai Sombong

    Kemampuan finasial seseorang tentu berbeda. Jika kasusnya seperti tadi. Kurban dengan lebih dari satu ekor sudah dijelaskan tak masalah. Yang mana satu ekor diniatkan untuk kurban sedangkan yang lain menjadi sedekah biasa.

    Mari kita kembali kepada pesan beribadah, bahwa jangan sampai kita melakukan ibadah langsung membuat jumawa, sombong dan lebih baik dari yang lain. Ini yang perlu menjadi penekanan agar seseorang beribadah itu harus karena Allah. Kemudian jangan pernah karena beribadah tersebut seseorang merasa lebih baik daripada orang lain.

    Meskipun Imam Al-Ghzali tidak menyinggung secara langsung kurban lebih dari satu ekor dan konsep kesombongan, namun kita perlu belajar dari beliau agar terhindar dari sikap ujub.

    Baca Juga: Kurban Online, Bolehkah hukumnya?

    Belajar Menghindari Ujub Ala Imam Ghazali

    Berikut ini pesan Imam Ghazali agar kita terhindar dari sikap sombong.

    1. Bila yang disebut orang lain itu anak kecil maka sadarlah bahwa ia belum pernah bermaksiat kepada Allah, sementara dirimu yang lebih tua sebaliknya. Tak diragukan lagi, anak kecil itu lebih baik dari dirimu.
    2. Bila orang lain itu lebih tua, beranggapanlah bahwa ia beribadah kepada Allah lebih dulu daripada dirimu, sehingga tentu orang tersebut lebih baik dari dirimu.
    3. Bila orang lain itu berilmu, beranggapanlah bahwa ia telah menerima anugerah yang tidak engkau peroleh, menjangkau apa yang belum engkau dapatka, mengetahui apa yang tidak engkau ketahui. Jika sudah begini, bagiamana mungkin kau sepadan dengan dirinya, apalagi lebih unggul?
    4. Bila orang lain itu bodoh, beranggapanlah bahwa kalaupun bermaksiat orang bodoh berbuat atas dasar kebodohannya, sementara dirimu berbuat maksiat justru dengan bekal ilmu. Ini yang menjadi alasan atau dasar (hujjah) pada pengadilan di akhirat kelak.
    5. Bila orang lain itu kafir, beranggapanlah bahwa kondisi akhir hayat seseorang tidak ada yang tahu. Bisa jadi orang kafir itu di kemudian hari masuk Islam lalu meninggal dunia dengan amalan terbaik (husnul khâtimah).

    Kembali mengenai kurban lebih dari satu ekor kambing, hukumnya tidak ada masalah tetap sah, namun beda kedudukan satu untuk berkurban dan sisanya untuk sedekah biasa. Semoga kita semua terhindar dari sikap sombong mengedepankan kemakmuran bersama. Wallahu a’lam (Zainal Abidin)

    Artikel ini diolah dari beberapa sumber, nu.or.id, bincangsyariah dll