Panduan haji merupakan hal yang terpenting sebelum menjalani ritual nan agung ini. Dari pengertiannya, haji memiliki makna menyengaja atau menuju. Yaitu menyengaja berkunjung ke Baitullah, Ka’bah di Masjidil Haram Makkah untuk melakukan ibadah pada waktu dan cara tertentu serta dilakukan dengan tertib.
Dalam urutan rukun Islam, haji menempati posisi yang kelima, setelah membaca syahadat, menegakkan sholat, berpuasa dan membayar zakat. Sedangkan hukum kewajibannya bersandar pada Firman Allah SWT dalam QS. Ali Imran ayat 97 sebagai berikut:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Artinya:
“Dan (diantara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.”
Mampu menjadi kunci utama untuk melaksanakan ibadah haji. Ayat ini menyebutkan bahwa hukum ibadah ini adalah wajib. Namun, kewajiban ini terkait dengan kemampuan materi dan fisik seorang muslim.
Baca Juga: Hukum dan Tata Cara Kurban Bagi Orang Haji
Setelah mengetahui dalil dari Al-Quran, berikut akan dibahas lebih jauh tentang panduan haji mulai dari berapa kali pelaksanaan, syarat, rukun dan wajib haji:
Daftar Isi
1. Waktu Pelaksanaan Haji
Panduan haji yang pertama mengenai waktu pelaksanaannya. Haji memiliki waktu yang lebih terbatas daripada umroh, yaitu dari bulan Syawal, Zulqa’dah dan 10 hari pertama di Zulhijjah. Sedangkan umroh bisa kapanpun, karena tidak ada kewajiban wukuf di padang Arafah pada 9 Zulhijjah.
Sedangkan untuk berapa kali pelaksanaan yang diwajibkan untuk setiap muslim, dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra sebagai berikut:
أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا. فَقَالَ رَجُلٌ: أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلاَثًا، فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ، وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ. ثُمَّ قَالَ: ذَرُوْنِي مَا تَرَكْتُكُمْ فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلاَفِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَدَعُوْهُ
Artinya:
“Wahai sekalian manusia, sungguh Allah telah mewajibkan bagi kalian haji maka berhajilah kalian!
(Seseorang berkata).
Apakah setiap tahun, ya Rasulullah? Beliau terdiam sehingga orang tersebut mengulangi ucapannya tiga kali.
(Lalu Rasulullah SAW bersabda).
Kalau aku katakan ya, niscaya akan wajib bagi kalian dan kalian tidak akan sanggup.
(Kemudian beliau berkata).
Biarkanlah apa yang aku tinggalkan kepada kalian. Sesungguhnya orang sebelum kalian telah binasa karena mereka banyak bertanya yang tidak diperlukan dan menyelisihi nabi-nabi mereka. Jika aku memerintahkan sesuatu kepada kalian maka lakukanlah sesuai dengan kesanggupan kalian. Dan bila aku melarang kalian dari sesuatu maka tinggalkanlah.”
Dari hadis ini dijelaskan bahwa setiap muslim hanya diwajibkan melakukan ibadah haji sebanyak satu kali dalam seumur hidup.
2. Syarat Haji
Panduan haji selanjutnya berkaitan dengan syarat yang harus terpenuhi oleh calon jamaah haji. Syarat supaya dapat melakukan ibadah haji ada 5 (lima), yaitu:
- Islam.
- Akil baligh atau dewasa.
- Berakal atau tidak sakit jiwa.
- Orang merdeka atau bukan budak, khusus kategori ini sekarang sudah tidak berlaku lagi karena sistem perbudakan telah dihapus.
- Mampu dalam segala hal, baik berkaitan dengan finansial, kesehatan, keamanan serta nafkah bagi keluarga yang ditinggalkan.
Jika seseorang tidak memenuhi seluruh syarat tersebut, maka tidak masuk kriteria/ tidak sesuai persyaratan untuk melaksanakan ibadah haji.
3. Rukun Haji
Panduan haji selanjutnya berkaitan dengan rukun haji. Istilah rukun dan wajib haji sering membuat orang bingung, karena sama-sama wajib dilakukan. Untuk rukun haji, kewajibannya tidak bisa tergantikan. Jika seseorang meninggalkan salah satu rukunnya maka hajinya tidak sah. Sedangkan wajib haji jika seseorang tidak melakukan salah satu wajib haji, wajib menggantinya dengan membayar dam sebagai dendanya.
Adapun rukun haji ada 5 (lima), yaitu:
- Rukun ini sebagai tanda bahwa kita berniat untuk ibadah haji.
- Wuquf di padang Arafah. Rukun ini dimulai dari waktu dzuhur tanggal 9 sampai 10 Jamaah bisa menggunakan waktu siang sampai setelah maghrib atau malam hari sampai menjelang subuh.
- Thawaf Ifadhah. Rukun ini dikerjakan setelah wuquf, jamaah haji menuju Masjidil Haram, kemudian mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali. Putaran dalam thawaf dimulai dari arah Hajar Aswad, Ka’bah berada di sisi kiri badan jamaah. Bisa juga dikatakan jamaah haji berputar melawan arah jarum jam.
- Sa’i. Rukun ini dikerjakan dengan lari-lari kecil antara bukit Shafa hingga Marwah sebanyak tujuh kali perjalanan.
- Rukun ini dikerjakan dengan mencukur rambut kepala, setelah seluruh rangkaian haji selesai. Waktunya sekurang-kurangnya setelah lewat tanggal 10 Zulhijjah.
Kelima rukun ini dikerjakan secara berurutan. Jika kelima rukun ini tidak terpenuhi, maka hajinya dianggap tidak sah. Bahkan perlu mengulangi di tahun-tahun berikutnya.
Baca Juga: 5 Rukun Haji dengan metode SWIIT
4. Wajib Haji
Panduan haji selanjutnya yaitu wajib haji, yang mana kewajibannya berada dibawah kemutlakan rukun. Jika jamaah haji meninggalkan wajib haji, maka ia wajib membayar dam (denda) agar hajinya tetap sah.
Adapun wajib-wajib haji ada 5 (lima), yaitu:
- Ihram dari miqat (batas waktu dan tempat yang ditentukan untuk melakukan ibadah haji)
- Mabit di Muzdalifah (tempat diantara Arafah dan Mina)
- Lempar tiga jumrah di hari tasyriq (11, 12 dan 13 Zulhijjah). Setelah menginap, jamaah menuju tempat jumrah dan melemparinya dengan kerikil. Disini ada tiga jumrah, jumarah ula, wustha dan aqabah.
- Mabit pada malam tasyriq. Setelah melempar jumrah, jamaah haji bergerak ke Mina dan menginap di sana. Menginap selama hari tasyriq.
- Thawaf Wada’ (perpisahan). Thawaf ini dikerjakan setelah semua amalan haji selesai dan akan keluar dari Makkah.
5. Sunnah-sunnah Haji
Panduan haji selanjutnya berkaitan denjgan sunnah-sunnah haji. Setelah membahas syarat, rukun serta wajib haji. Sunnah haji juga perlu sebagai anjuran untuk menambah amalan selama melakukan ibadah haji di Baitullah.
Menurut pendapat ulama Syafi’iyyah, sunnah-sunnah dalam ibadah haji yang muktamad ada 4 (empat), yaitu:
- Ifrad, yaitu mendahulukan ibadah haji baru setelah itu umrah.
- Kalimat ini merupakan bacaan khas yang dilafalkan saat haji. Biasanya dibaca tiga kali kemudian disusul dengan shalawat dan doa.
Adapun kalimat talbiyah yang masyhur sebagai berikut:
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ
Artinya:
“Aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah. Aku datang memenuhi panggilan-Mu. Aku-datang memenuhi panggilan-Mu. Tiada sekutu bagi-Mu. Aku datang memenuhi panggilan-Mu. Sungguh, segala puji, nikmat, dan segala kekuasaan adalah milik-Mu. Tiada sekutu bagi-Mu.”
- Thawaf Qudum
- Shalat Sunnah thawaf sebanyak dua rakaat. Shalat ini dilakukan setelah thawaf dan dapat dikerjakan dimana saja selama di tanah haram, namun sebisa mungkin di belakang maqam Ibrahim.
Baca Juga: PERBEDAAN ANTARA HAJI DAN UMRAH
Demikianlah panduan haji yang perlu diketahui oleh para jamaah maupun calon jamaah haji. Semoga kita semua bisa ke Baitullah dan dimampukan oleh Allah. Amiiin.
Artikel ini diolah dari beberapa sumber