Tanya Jawab Kurban: Bolehkah Memotong Kuku dan Rambut Sebelum Hewan Kurban Disembelih?

11962

Siapapun ingin memiliki amalan yang berpahala dengan tertib menjalankan rukun, sunnah, syarat sah maupun meninggalkan larangannya. Hal ini dimaksudkan agar ibadah yang kita lakukan makin afdhal dan mendapatkan pahala terbaik di sisi Nya.

Bagi sahabat yang tahun ini berniat melaksanakan kurban namun masih ada perasaan mengganjal terkait banyak hal, berikut kami himpun dari beragam sumber tentang hukum memotong kuku atau rambut bagi orang yang berniat kurban.

Baca Juga: HUKUM KURBAN ONLINE, BOLEHKAH?

Pendapat Ulama terkait “Hukum Memotong Kuku atau Rambut bagi Pekurban”

Boleh atau tidaknya memotong kuku dan rambut bagi pekurban sebelum pemotongan hewan kurban sebenarnya terdapat beberapa perbedaan pendapat di kalangan ulama. Namun, walaupun ada perbedaan hendaknya tidak menjadikan umat Islam berdebat sengit dan menjadi perpecahan.

Terdapat beberapa hadits yang menjelaskan, yakni hadits pertama: “Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzul Hijah (maksudnya telah memasuki satu Dzulhijah) dan kalian ingin berkurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya.(HR.Muslim)

Dalam lafazh lainnya,

“Siapa saja yang ingin berkurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berkurban.” (HR.Muslim)

Kapankah waktu terbaik untuk memotong kuku dan rambut sebelum kurban?

Maka hadits ini menunjukkan terlarangnya memotong rambut dan kuku bagi orang yang ingin melakukan ibadah kurban setelah memasuki 10 hari awal bulan Dzulhijah (mulai dari tanggal 1 Dzulhijah). Hadits pertama menunjukkan perintah untuk tidak memotong (rambut dan kuku). Sedangkan riwayat kedua adalah larangan memotong (rambut dan kuku).

Secara jelas pula, hadits ini khusus hanya bagi orang yang ingin berkurban. Adapun anggota keluarga yang diikutkan dalam pahala qurban, baik sudah dewasa atau belum, maka mereka tidak terlarang memotong bulu, rambut dan kuku. Mereka (selain yang berniat qurban) dihukumi sebagaimana hukum asal yaitu boleh memotong rambut dan kulit dan kami tidak mengetahui adanya dalil yang memalingkan dari hukum asal ini.

Baca Juga: 6 Alasan Penting Sebelum Kamu Kurban di Dompet Dhuafa

Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz sebagai Ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil Ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Mani’ dan Syaikh ‘Abdullah bin Ghodyan sebagai Anggota. [Diambil dari Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal lIfta’, soal ketiga dari Fatwa no. 1407, 11/426-427, Darul Ifta’]

Penjelasan Larangan Memotong Rambut dan Kuku

Para ulama berselisih pendapat mengenai orang yang akan memasuki 10 hari awal Dzulhijah dan berniat untuk berqurban.

Pendapat Pertama

Sa’id bin Al Musayyib, Robi’ah, Imam Ahmad, Ishaq, Daud dan sebagian murid-murid Imam Asy Syafi’i mengatakan. Bahwa larangan memotong rambut dan kuku (bagi shohibul qurban) dihukumi haram sampai diadakan penyembelihan qurban pada waktu penyembelihan qurban. Secara zhohir (tekstual), pendapat pertama ini melarang memotong rambut dan kuku bagi shohibul qurban berlaku sampai hewan qurbannya disembelih. Misal, hewan qurbannya akan disembelih pada hari tasyriq pertama (11 Dzulhijah), maka larangan tersebut berlaku sampai tanggal tersebut.

Pendapat pertama yang menyatakan haram mendasarinya pada hadits larangan shohibul qurban memotong rambut dan kuku yang telah disebutkan dalam fatwa Lajnah Ad-Daimah di atas.

Pendapat Kedua

Ini adalah pendapat Imam Asy Syafi’i dan murid-muridnya. Pendapat kedua ini menyatakan bahwa larangan tersebut adalah makruh yaitu makruh tanzih, dan bukan haram.

Kemudian pendapat yang kedua menyatakannya makruh dan bukan haram berdasarkan hadits ‘Aisyah yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu pernah berqurban dan beliau tidak melarang apa yang Allah halalkan hingga beliau menyembelih hadyu (qurbannya di Makkah). Artinya di sini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukan sebagaimana orang yang ihrom yang tidak memotong rambut dan kukunya. Ini adalah anggapan dari pendapat kedua. Sehingga hadits di atas dipahami makruh.

Pendapat Ketiga

Yaitu pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik dalam salah satu pendapatnya menyatakan tidak makruh sama sekali.

Imam Malik dalam salah satu pendapat menyatakan bahwa larangan ini makruh. Pendapat beliau lainnya mengatakan bahwa hal ini diharamkan dalam qurban yang sifatnya sunnah dan bukan pada qurban yang wajib.

Jadi pendapat yang lebih kuat adalah pendapat pertama, berdasarkan larangan yang disebutkan dalam hadits di atas dan pendapat ini lebih hati-hati. Pendapat ketiga adalah pendapat yang sangat-sangat lemah karena bertentangan dengan hadits larangan.

Sedangkan pendapat yang memakruhkan juga dinilai kurang tepat. Karena sebenarnya hadits ‘Aisyah hanya memaksudkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan perkara yang sifatnya keseharian. Yaitu memakai pakaian berjahit dan memakai harum-haruman, yang seperti ini tidak dibolehkan untuk orang yang ihrom. Namun untuk memotong rambut adalah sesuatu yang jarang dilakukan (bukan kebiasaan keseharian) sehingga beliau masih tetap tidak memotong rambutnya ketika hendak berqurban.

Menurut Imam Malik dan Imam Syafi‘i bahwa disunnahkan bagi siapa saja yang ingin berkurban untuk tidak memotong kuku dan rambut dari awal bulan Dzulhijjah hingga waktu penyembelihan hewan kurban. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW,

“Barangsiapa yang melihat hilal menandakan masuknya bulan Dzulhijjah dan ia ingin berkurban, maka hendaknya tidak memotong rambut dan kukunya hingga ia berkurban”

(HR. Al-Nasa’i).

Dalam hadis tersebut, dijelaskan bahwa rambut dan kuku yang dilarang untuk dipotong dalam hadis di atas adalah rambut dan kuku shohibul kurban, bukan rambut dan kuku hewan kurban.

Larangan kurban tersebut berlaku untuk memotong dengan cara apapun dan untuk bagian kuku dan rambut manapun. Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak. Dilansir dari rumaysho.com larangan mencukur tersebut termasuk mencukur habis,  memendekkannya, mencabutnya, membakarnya, atau memotongnya dengan bara api.

Tidak ada Keharaman Dalam Memotong Rambut dan Kuku Bagi yang Berkurban

Apa yang disampaikan oleh hadits ini tidak menunjukkan keharaman memotong rambut dan kuku. Bagi kalangan umat Islam yang menganut fiqih dari Imam Hanafi, maka boleh atau halal hukumnya. Larangan bagi penganut mazhab Hanafi adalah berlaku bagi mereka yang sedang melaksanakan ihram dalam ibadah haji.

Sebagian ulama juga berpendapat, misalnya dari Syekh Abdullah Al-Jibrin. Beliau berpendapat bahwa memotong kuku dan rambut sebelum kurban, baik sengaja atau tidak disengaja, tidak beprengaruh terhadap keabsahan ibadah kurban, karena hal tersebut tidak termasuk pada rukun kurban.

Baca Juga: 4 Hal yang Perlu Dihindari Sebelum Berkurban

Hikmah dari larangan tersebut menurut ulama Syafi’iyah, adalah agar rambut dan kuku tadi tetap ada hingga kurban disembelih. Supaya makin banyak dari anggota tubuh ini terbebas dari api neraka. Wallahu’alam.

Dari pemaparan tersebut, tentu kita dapat memilih mana yang dapat diyakini kebenarannya. Jika memang bisa melaksanakan sunnah tidak memotong kuku dan rambut, tentunya lebih baik. Jika tidak bisa, terdapat kendala, dan juga membutuhkan memotong agar sesuai dengan prinsip kebersihan atau kesehatan diri. Maka tentu tidak masalah jika harus memotong kuku atau rambut.

Masing-masing memiliki dalil aqli dan naqli yang mendukung. Semoga ibadah kurban di tahun ini dapat dilaksanakan sebaik-baiknya dan Allah memberikan keberkahan atas apa yang kita lakukan, aamiin

 

Previous articleTanya Jawab Kurban: Bolehkah Daging Kurban untuk Non-Muslim?
Next articleSedekah atau Kurban, Manakah yang Lebih Utama?