More

    Tanya Jawab Kurban: Bolehkah Daging Kurban untuk Non-Muslim?

    -

    Sebagai agama yang paling paripurna, Islam memberikan aturan yang ketat tiap ibadah atau hal yang disyariatkan kepada pemeluknya. Seperti pada ibadah shalat yang jelas dan lengkap dengan rukun, syarat sah hingga tata caranya. Kemudian kasus zakat, yang mana ia hanya diwajibkan untuk kaum muslimin dan tidak boleh diberikan kepada orang kafir (akan tetapi boleh memberi sedekah dan hadiah pada non-muslim jika ada mashalahat) serta sederet ketentuan mengikat lainnya.

    Baca Juga: MANFAAT THK HADIR BAGI MASYARAKAT MUSLIM WAMENA

    Dalilnya adalah perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Mu’adz Bin Jabal ketika berdakwah mengajak kepada Islam. Ketika mereka menerima dakwah dan masuk Islam, mereka diperintahkan membayar zakat yang diambil dari orang kaya kaum muslimin dan dibagikan kepada orang miskin dari kaum muslimin.

    Ibnul Mudzir menyatakan ada ijma’ ulama dalam hal ini. Beliau berkata, “Ulama menyatakan secara ijma’ bahwa kafir dzimmi tidak diberi zakat sedikitpun.”

    [Al-Ijma’ hal.8]

    Lantas bagaimana dengan kurban, bolehkah memberikan daging kurban kepada orang kafir?

    Seperti ibadah pada umumnya yang memiliki syarat dan ketentuan, maka kurban pun demikian. Hidup di negara dengan beragam budaya dan agama kitapun harus tetap memahami hak dan kewajiban agar tercipta harmoni kebaikan satu sama lain.

    baca juga: APA HUKUM PEMBAGIAN DAGING KURBAN OLAHAN?

    Untuk kasus kurban, hukumnya boleh memberikan daging kurban pada non-muslim, asalkan non-muslim tersebut bukan kafir harbi (kafir yang perang dengan kaum muslimin).

    Ada beberapa alasan yang menguatkan pernyataan ini :

    Pertama, Allah Ta’ala tidak melarang kita untuk berbuat baik kepada orang-orang kafir yang tidak memerangi kaum muslimin.

    Allah ‘azza wa jalla berfirman, “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. 

    (QS. Al Mumtahanah : 8).

    Diantara bentuk berbuat baik kepada mereka adalah, dengan membagikan kepada mereka daging qurban.

    Kedua, kisah Asma’ binti Abu Bakar radhiallahu’anha, ketika berkonsultasi kepada Rasulullah perihal kedatangan Ibundanya yang masih musyrik, meminta pesangon kepada Asma’ sebagai bakti putrinya kepadanya.

    Nabi Muhammad SAW mengatakan,

    “Iya.. Sambunglah silaturahimmu dengan Ibumu.” 

    (HR. Bukhori dan Muslim).

    Saat itu, masa perdamaian dengan kaum musyrikin. Ini artinya, hukumnya boleh membagikan harta kepada non muslim, yang tidak memerangi kaum muslimin.

    Ketiga, tindakan seperti ini, bisa menjadi sebab lunaknya hati mereka, sehingga mau memerima menerima Islam.

    Keempat, sahabat Abdullah bin Amr radhiyallahu’anhu pernah menyembelih kambing sebagai qurban untuk keluarganya. Kemudian beliau bertanya kepada mereka,

    “Apa sudah kalian beri tetangga kita yang Yahudi itu? Apa sudah kalian beri tetangga kita yang Yahudi itu?” Beliau melanjutkan, “Saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Jibril senantiasa mewasiatkan kepadaku untuk tetangga, sampai saya menyangka dia akan mewarisinya.”

    (HR. Tirmidzi: 1943. Dinilai shohih oleh Al-Albani. Diriwayatkan dari Mujahid).

    Dibolehkan Memberikan Daging Kurban Kepada Kerabat atau Tetangga yang Kafir

    Riwayat ini juga menjadi dalil, anjuran memprioritaskan pemberian kepada non muslim yang masih ada hubungan kerabat atau tetangga dengan kita. Karena mereka memiliki hak kekerabatan dan hak tetangga.

    Baca Juga: Kumpulan Pertanyaan Tentang Kurban

    Syaikh Abdulaziz bin Baz –rahimahullah– ketika ditanya apakah boleh memberikan daging qurban kepada non muslim?

    Beliau menjawab, Tidak mengapa, karena Allah jalla wa ‘ala berfirman,

    “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu.”

    Maka orang kafir yang tidak ada hubungan perang antara kita dengan mereka, seperti Musta’min (yang meminta jaminan keamanan) atau Mu’ahad (yang terikat perjanjian dengan kaum muslimin), boleh diberi daging qurban dan juga boleh diberi sedekah.

    (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 18/47)

    Jadi hukumnya boleh membagikan daging qurban kepada non muslim, terlebih jika mereka dalam kondisi kekurangan. Hikmahnya adalah dengan kebaikan yang diberikan ada nilai positif kepada umat Islam. Karena dengan sifat Umat Islam yang peduli terhadap sesama akan memantapkan seseorang bahwa Islam itu rahmatan lil ‘alamin.

    BACA JUGA: BOLEHLAH ZAKAT PENGHASILAN DENGAN UANG ANGPAO DARI NON MUSLIM?

    Namun tetap yang lebih afdhol, memprioritaskan kaum muslimin. Karena hubungan iman menjadikan mereka lebih berhak untuk diutamakan. Dan memberi daging qurban kepada mereka, membantu mereka dalam beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

    Wallahu A‘lam

     

    spot_img
    spot_img

    Panduan Lengkap Fiqh Zakat Terdiri dari 8 Bab memberikan pemahaman kepadamu tentang pentingnya syariat Zakat, Jenis-Jenisnya, dan semua hal yang paling sering ditanyakan tentang zakat.

    spot_img