Sedekah atau Bayar Hutang Terlebih Dahulu?
Daftar Isi
Pertanyaan
Assalamu’alaikum Ustadz, Apakah tidak boleh bersedekah jika masih memiliki hutang? Lalu, lebih baik kita sedekah atau bayar hutang terlebih dahulu? Adakah dalil atau sunnah Rasulnya?
Jawaban
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullahi wa Barakatuh.
- Tidak boleh sama sekali, jika uang yang akan disedekahkan itu satu-satunya uang yang dapat dibayarkan untuk membayar utang, terlebih jika utang tersebut sudah seharusnya dibayarkan. Penjelasan ini disampaikan oleh Imam Syirazi, Imam Abu Thayyib, Imam Ibnu Shabbagh, Imam Baghawi, dll.
- Makruh, pandangan ini dikemukakan oleh Imam Naisaburi, dll seperti Imam Mawardi, Imam Ghazal
Baca Juga: 5 Keutamaan Sedekah dalam Islam yang Perlu Kita Ketahui
Boleh Bersedekah Apabila..
- Apabila uang yang disedekahkan tidak mempengaruhi nilai utang yang harus dibayarkan disebabkan besaran uang yang ada lebih besar dari utang, maka tetap disunnatkan memberikan sedekah.
- Apabila sifat utang tersebut berbentuk kredit dengan nilai angsurannya tetap sehingga pada bulan tersebut menyisakan uang lain di luar kewajiban angsuran tetap, maka sedekah sunnat pun tetap dianjurkan dari kelebihan uang pada bulan itu. Atau,
- Jika ada dugaan kuat akan adanya pemasukan lain yang dapat digunakan untuk membayarkan utang dalam waktu dekat, maka sedekah pun tetap disunnatkan pada saat itu, terlebih jika waktu pembayaran utang tersebut bersifat fleksibel.
Membayar utang hukumnya wajib. Jadi, hal yang paling utama adalah prioritaskan untuk membayar utang terlebih dahulu agar bersedekah dengan hati yang tenang, seperti dilansir dari Ustad Ahmad Pranggono di video ini. Yuk, ditonton dulu!
Baca Juga: LEBIH UTAMA SEDEKAH ATAU QURBAN?
Itulah penjelasan tentang sedekah dan bayar hutang. Semoga dapat bermanfaat dan disesuaikan dengan kemampuan kita. Wallahu A’lam