Pertanyaan:
Assalamu’alaikumwarahmatullahiwabarakatuh
Ustadz, mohon dijelaskan apa boleh dana zakat fitrah dipakai untuk membangun masjid atau musholla.Trimakasih, Ustadz.
Wassalamu’alaikumwarahmatullahiwabarakatuh
Dari Samsul Y
jawab:
Wa’alaikumsalamwarahmatullahiwabarakatuh
Semoga Allah swt senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga.
Allah swt telah menetapkan orang-orang yang berhak menerima zakat, pada surah Attaubah ayat : 60. Pada ayat tersebut, Allah swt tidak memasukkan masjid sebagai salah satu objek penerima zakat.
Sebagian besar ulama klasik dan kontemporer berpendapat bahwa dana zakat, baik zakat mal maupun zakat fitrah, tidak boleh digunakan untuk pembangunan masjid.
Wallahu a’lam