Selain penghasilan utama, ada yang disebut sebagai passive income sebagai pemasukan tambahan. Salah satu sumber passive income seperti kontrakkan. Kira-kira, kalau rumah dijadikan usaha seperti penyewaan, kontrakkan, kos-kosan, dan sejenisnya bagaimana zakatnya? Apakah zakat hasil penyewaan rumah dapat dihitung nisabnya?
Berikut ada pertanyaan dari sahabat kita mengenai harta hasil penyewaan rumah atau mengontrakkan rumah. Apakah harta tersebut wajib dikeluarkan zakatnya? Simak penjelasan singkatnya dibawah ini.
Daftar Isi
Pertanyaan
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh
Kami memiliki rumah peninggalan orang tua (kedua orang tua sudah meninggal). Saat ini, rumah tersebut sedang kami kontrakan untuk mendapatkan penghasilan tambahan tentunya. Lalu, bagaimanakah prosedur zakat harta yang harus kami keluarkan? Berapa pula besar zakat harta tersebut? Setiap tahunnya rumah tersebut dikontrak dengan jumlah sebesar 12,5 juta. Terima kasih sebelumnya, mohon untuk penjelasan lengkapnya.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh
Hamba Allah di Jawa Barat
Jawaban
Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakaatuh.
Alhamdulillah, wasshalatu wassalamu ‘ala rasululillah.
Ibu, semoga Allah swt senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada Ibu dan keluarga.
Para ulama telah sepakat bahwa rumah yang disewakan tidak termasuk harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Hal ini berdasarkan pada hadits,
“Tidaklah seorang muslim itu berkewajiban mengeluarkan zakat atas hamba sahaya dan kudanya.”
Jadi, kalau rumah saja (bukan hasil dari sewa rumah itu) tidak termasuk harta wajib zakat.
Di saat yang sama, para ulama juga sepakat bahwa hasil dari penyewaan rumah tersebut itulah yang harus dikeluarkan zakatnya bila telah memenuhi syarat. Hanya saja, mereka berbeda pendapat tentang syarat wajib zakat atas harta hasil penyewaan rumah. Mereka menyebut zakat atas hasil penyewaan rumah, mobil dan sejenisnya dengan istilah zakat mustaghillat.
Cara menghitung zakat kontrakkan (sewa rumah)
Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat mustaghillat (hasil penyewaan dan sejenisnya) mengikuti zakat pertanian. Dengan begitu, nishab dan nilai zakat yang dikeluarkan mengikuti zakat pertanian.
Apabila hasil penyewaannya mencapai nilai 653 kg beras berarti telah mencapai nishab. sedangkan nilai zakatnya adalah 5 persen bila diambil dari hasil kotor atau 10 persen dari hasil bersih (setelah dipotong kebutuhan operasional).
Demikian penjelasan tentang zakat harta untuk penyewaan rumah yang bisa saya sampaikan. Semoga dapat membantu menjawab pertanyaan Anda. Wallahu a’lam
Kalau masih ada pertanyaan yang mengganjal hati dan pikiran, silakan gunakan Layanan Tanya Ustadz, ya! Anda bisa bertanya seputar zakat, infak, sedekah, wakaf (ZISWAF) dan seputar keislaman dengan klik banner di atas atau di tautan ini.