Zakat mal merupakan zakat yang dikeluarkan dari harta yang Anda miliki atau kuasai. Lalu, sampai sejauh mana Anda harus mengeluarkan zakat harta? Apakah wajib untuk menunaikan zakat mal rumah dan tanah yang Anda miliki? Dari sekian banyak pertanyaan, mungkin Anda sedang mengalami kebingungan yang serupa. Baca hingga tuntas pembahasan berikut ini.
Daftar Isi
Pertanyaan: Rumah Hasil Waris yang Apakah Perlu Dibayarkan Zakat?
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.
Agar lebih komprehensif maka saya awali dengan sebuah cerita, ayah saya sudah almarhum, mempunyai rumah kontrakan dan tanah, ada beberapa buah. Kami keluarga tidak tau apakah semua itu sudah ditunaikan zakat malnya. Kondisi keluarga saat ini untuk membayar zakat mal dari rumah tinggal, rumah kontrakan, tanah dan sawah tidak mampu menunaikannya.
Ada rumah dan sawah yang kemudian dijual untuk keperluan keluarga misalnya untuk kebutuhan sekolah, bayar pajak, perbaikan, dan bayar notaris saat penjualan. Dari hasil penjualan ini kami berniat menunaikan zakat mal dari 2 properti tadi.
- Bagaimana menurut hukumnya ustadz dan cara menghitung besarnya zakat mal dari rumah dan tanah yg sudah dijual tadi. Apakah dari total harga jual tanah sebelum dipotong semua biaya, atau setelah dipotong semua biaya keperluan tadi?
- Misalnya pembayaran atas tanah yang seharusnya 100 juta namun ternyata baru dibayarkan 90 juta nah bagaimana cara menunaikannya, bolehkah ditunaikan dulu yang 90 juta nanti saat yang 10 juta dibayarkan baru ditunaikan zakat malnya lagi?
Demikian pertanyaan kami, terimakasih atas jawaban ustadz,
Wassalamu’alaikum wa Rahmatullahi wa Barakaatuh.
Jawaban
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakaatuh.
Terkait pembayaran zakat ketika orang tua masih hidup apakah sudah dilakukan atau belum, maka hukumnya kembali kepada status dasar seorang muslim itu adalah taat. Artinya apabila kita tidak mengetahui maka statusnya kembali kepada status di atas, yaitu taat, maksudnya mereka telah membayarkan zakat hartanya.
Akan tetapi perlu diketahui, bahwa semata-mata memiliki rumah dan tanah tidak menjadikan harta ini wajib dizakati. Karena memang rumah, tanah, kendaraan tidak ada zakatnya kecuali jika menjadi barang niaga, atau disewakan.
Jika diperjualbelikan, maka nilai zakatnya langsung dipotong dari total harga rumah atau tanah tersebut. Namun jika tidak diperjualbelikan, akan tetapi disewakan, maka yang dizakati hanyalah dari nilai hasil sewanya, analogi kepada zakat pertanian, dengan memotong 5% dari hasil sewa, baik sewa sistem bulanan maupun tahunan.
Namun pada kasus di atas, rumah dan tanah tersebut dijual, dan nilai penjualannya dipotong untuk segala macam administrasi. Hal ini tidak mengapa dan tidak perlu diikutsertakan dalam hitungan zakat.
Akan tetapi penting diketahui, hal yang wajib dilakukan setelah harta-harta ini dijual adalah membaginya kepada semua ahli waris yang ada (bisa dijelaskan siapa saja ahli waris yang masih hidup). Setelah semuanya dibagi, maka kewajiban zakat menjadi tanggungan ahli waris yang memperoleh nilai mencapai nisab saja.
Setelah warisan telah dilakukan, maka masing-masing ahli waris yang memperoleh jatah mencapai nisab boleh membayarkan zakatnya via beberapa Amil berbeda.
Apakah masih ada yang ingin ditanyakan? Langsung saja ke Layanan Tanya Ustadz dengan klik banner di bawah, ya!
Itulah penjelasan kewajiban mengenai mengeluarkan zakat mal untuk rumah dan tanah yang Anda miliki. Jika Anda menggunakannya untuk perdagangan, maka jangan lupa cek nisab dan wajib zakat di Kalkulator Zakat Dompet Dhuafa ini. Jangan takut berbagi karena zakat meringankan beban saudaramu. (Zul Ashfi/Halimatussyadiyah)