More

    Berkahi Penghasilan yang kita dapat dengan Zakat Penghasilan di Dompet Dhuafa

    Bolehkah Zakat Mal untuk Korban Banjir?

     

    zakat untuk korban banjir

    Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat dan disebut sebagai mustahik. Panduan penentuan golongan mustahik tertera dalam surat At-Taubah ayat 60. Lantas, bagaimana jika zakat disalurkan untuk korban banjir? Apakah pengungsi termasuk golongan mustahik?

    Yuk, simak konsultasi syariah dari Ustad Abdurrochim hingga tuntas, ya!

    Pertanyaan

    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh, apakah boleh mengeluarkan zakat mal kepada para korban banjir?

    Jazakallah khoir.
    wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.

    Dari,
    Hamba Allah

    Jawaban

    Pada dasarnya, tidak semua korban berhak menerima zakat mal. Lalu, tidak semua korban tidak berhak menerima zakat mal, termasuk korban banjir.

    Kendati demikian, korban yang miskin atau yang sama sekali tidak bisa menggunakan harta sama sekali karena terjadi musibah (baik berupa uang di rekening atau dimana pun ) yang ia miliki, mereka bisa menerima zakat mal. Sebab, mereka termasuk dalam dua kategori orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya. Dengan demikian, kriteria sebagai penerima zakat ada pada diri mereka.

    Baca Juga: Apa itu Fakir Miskin? Bagaimana Kriterianya dalam Islam

    Hukum Zakat untuk Kemanusiaan

    zakat untuk korban banjir

    Peraturan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Nomor 3 Tahun 2018 menyebutkan pada Pasal 4 bahwa pendistribusian zakat dilakukan terhadap bidang:

    a. pendidikan

    b. kesehatan

    c. kemanusiaan

    d. dakwah dan advokasi.

    Pendistribusian zakat pada bidang kemanusiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diberikan dalam bentuk penanganan korban bencana alam, korban kecelakaan, korban penganiayaan, dan korban tragedi kemanusiaan lainnya.

    baca juga: BOLEHKAH ZAKAT UNTUK KORBAN BENCANA GEMPA DAN SEJENISNYA?

    Korban bencana memang tidak disebutkan secara spesifik di dalam surat At Taubah ayat 60. Meskipun begitu, para pengungsi memiliki kondisi tidak memiliki harta untuk bertahan hidup. Melansir dari muhammadiyah.or.id, korban bencana kemungkinan mendapatkan zakat karena ia fakir, miskin, dan atau gharim (orang yang berutang) karena ada kemungkinan ia berutang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

    Yuk, sama-sama buka hati. Mari, temani mereka dengan solidaritas kita bersama. Bantu korban musibah untuk bangkit, klik di sini sekarang untuk bantu warga terdampak bencana!