Daftar Isi
Bagaimana Menghitung Zakat Uang Pesangon?
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh
Beberapa minggu yang lalu saya baru saja di-PHK dari perusahaan tempat saya bekerja dengan pesangon sebesar beberapa ratus juta rupiah. Pertanyaan saya adalah bagaimana cara menghitung zakat yang harus saya keluarkan?
Terimakasih atas jawabannya.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh
Khairxxxx@gmail.com
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakaatuh
Al-hamdulillah, wasshalatu wassalamu ‘ala Rasulillah
Semoga Allah swt senantiasa mencurahkan keberkahan dan rahmat-Nya kepada Saudara. Uang yang diperoleh dari pesangon dikenal dengan istilah harta mustafad. Uang atau harta mustafad maksudnya adalah uang yang datang secara tiba-tiba atau uang yang bukan berasal dari pengembangan harta yang dimiliki sebelumnya. Para ulama sepakat bahwa harta mustafad termasuk harta yang wajib dikeluarkan zakatnya bila telah mencapai nishab (senilai 85 gram emas). Hanya saja, ada perbedaan dikalangan ulama tentang waktu wajib mengeluarkan zakatnya.
Pendapat Pertama Tentang Zakat Uang Pesangon
Pendapat pertama, zakat harta mustafad dikeluarkan ketika harta tersebut telah tersimpan selama satu tahun. Hal ini berdasarkan pada hadits,
“Barangsiapa yang mendapatkan harta maka tidak ada kewajiban zakat atasnya hingga genap satu tahun.” (HR Tirmidzi)
Riwayat lain menyebutkan,
“Tidak ada zakat atas suatu harta hingga genap (tersimpan) selama satu tahun.”
Para ulama hadits berpendapat bahwa sanad hadits di atas bermasalah. Namun, para ahli fikih klasik menggunakan hadits tersebut sebagai dalil karena penerimaan para ulama secara massif terhadap hadits di ats. Akan tetapi bila penerima harta itu ingin mengeluarkannya tatkala menerima harta tersebut, selama telah mencapai nishab, hal itu lebih baik. Sebab, dengan menyegerakan mengeluarkan zakat berarti menyegerakan tersampaikannya hak-hak orang fakir miskin.
Baca Juga: 8 GOLONGAN PENERIMA ZAKAT
Pendapat Kedua Tentang Zakat Uang Pesangon
Pendapat kedua mengatakan bahwa zakat harta mustafad tidak harus menunggu haul atau tersimpan selama satu tahun. Jadi, bila seseorang mendapatkan uang kaget, pesangon, hadiah, warisan dan sejenisnya, bila telah mencapai nishab, hendaknya ia segera mengeluarkan zakatnya. Pendapat ini, sebagaimana dipaparkan oleh Abu Ubaid, mengikuti pendapat Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas Mu’awiyah, Az-Zuhri dan Umar bin Abdul Aziz. DR Yusuf Al-Qardhawi menguatkan pendapat yang kedua ini. Beliau berpendapat bahwa hadits yang menjadi dasar harus menunggu satu tahun itu bermasalah dari sisi sanadnya. Oleh karena itu, beliau menguatkan pendapat yang mengatakan tidak harus menunggu satu tahun berdasarkan pada apa yang diamalkan oleh sebagian sahabat.
Menurut hemat kami, apabila tidak ada halangan untuk segera mengeluarkana zakatnya sebaiknya segera mengeluarkan zakatnya 2,5 persen dari pesangon yang diterima. Dengan menyegerakan mengeluarkan zakat berarti menyegerakan hak-hak fakir miskin untuk sampai kepada mereka.
Sedangkan cara menghitungnya : pesangon yang diterima x 2,5 persen = nilai zakat yang dikeluarkan. Demikianlah cara menghitung nilai wajib zakat uang pesangon. Wallahu a’lam.