Tentang Zakat Hadiah Non Uang
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Bagaimanakah hukum mengeluarkan zakat hadiah yang tidak berupa uang; misalnya seseorang mendapatkan hadiah sepeda motor, apakah ia berkewajiban menzakatinya?
Terimakasih
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Hamba Allah,
Tanggerang
Baca Juga: Pengertian dan Jenis dari Zakat Penghasilan
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Semoga Allah swt senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga.
Pada dasarnya, seseorang berkewajiban mengeluarkan zakat bila dirinya benar-benar memenuhi criteria sebagai orang yang berkewajiban zakat.
Bagaimana dengan seseorang yang menerima hadiah, apakah berkewajiban menzakati hadiah yang ia terima.
Daftar Isi
Tidak Diwajibkan Membayar Zakat Hadiah, Akan Tetapi..
Bila kita merujuk pada pandangan para ahli fikih, kita tidak menemukan ada yang menjadikan sekedar menerima hadiah menjadi alasan orang tersebut berkewajiban mengeluarkan zakatnya. Akan tetapi, ada factor lain yang mengiringi penerimaan hadiah itu sehingga hadiah yang diterima menjadi harta yang terkena zakat.
Pertama, hukum asal harta adalah tidak terkena zakat. Suatu harta termasuk harta wajib zakat bila memenuhi kriteria wajib zakat. Nah, diantara kriteria yang menjadikan suatu harta menjadi berpoternsi terkena zakat adalah : bersifat emas, perak atau pun tsamaniah (standar nilai atau harga), hasil pertanian dan barang perniagaan. Sedangkan sekedar menerima hadiah saja, tidak bisa menjadi sebab terkena zakat.
Kedua, apabila seseorang menerima hadiah berupa barang, seperti : tanah, kendaraan bermotor, sepeda dan sejenisnya, maka berlaku hukum asal. Hukum asalnya adalah: harta tersebut fasilitas penunjang hidup dan tidak terkena zakat.
Ketiga, bila seseorang mendapatkan hadiah berupa uang, emas, perak, dolar dan sejenisnya, hukum asal harta itu adalah harta yang terkena zakat. Maka, penerima hadiah itu bisa terkena zakat.
Keempat, para ulama berbeda pendapat system menghitung dan waktu mengeluarkan zakat harta (emas, perak, uang dan sejenisnya) yang berasal dari hadiah. Sebagian besar ulama berpendapat bahwa nishabnya adalah nishab perak atau emas. Sedangkan waktu mengeluarkannya, para ulama berbeda pendapat; sebagian ulama berpendapat langsung dikeluarkan tanpa menunggu haul. Sebagian ulama berpendapat bahwa kewajiban baru berlaku setelah tersimpan satu tahun. Hanya, kedua kelompok tersebut sepakat bila penerima hadiah bisa langsung mengeluarkan zakatnya 2,5 persen.
Kelima, Dalam kajian fiqih, harta (emas, perak dan uang) yang berasal dari hadiah dan pemberian dengan istilah harta mustafad. Para ulama berbeda pendapat tentang cara menghitung zakat harta mustafad (sistem perak atau emas). Demikian pula waktu mengeluarkannya (langsung dikeluarkan ataukah menunggu genap haul).
Wallahu a’lam