Apa itu kurban atau qurban? Kurban atau qurban (dalam bahasa Arab الأضحية,التضحية) secara harfiah memiliki arti hewan sembelihan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Kurban dapat diartikan sebagai persembahan kepada Allah (seperti biri-biri, sapi, unta yang disembelih pada hari Lebaran Haji atau Idul Adha). Ibadah kurban (qurban) adalah ibadah menyembelih hewan ternak yang merupakan salah satu bagian dari syiar Islam yang disyariatkan dalam Al Quran.
Selain jenis hewannya, pelaksanaan ibadah kurban juga hanya terjadi pada hari tertentu. Ibadah kurban dalam islam dilaksanakan sesuai pada waktu yang sudah ditentukan seperti pada Hari Raya Idul Adha dan Hari Tarsyrik (11,12, dan 13 Dzulhijjah) dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Daftar Isi
Hukum Kurban dalam Al Quran dan Hadits
Beberapa pendapat ulama menjelaskan bahwa kurban ini termasuk ibadah sunah dan ada juga yang wajib. Sebelum kita membahas hukum kurban, mari kita ketahui terlebih dahulu apa itu ibadah kurban menurut Al Quran dan Hadis berikut ini,
Allah SWT berfirman:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ
Artinya:
“Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).”
(QS. Al Kautsar: 2)
Allah SWT berfirman:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا ۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ
Artinya:
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah),”
(QS. Al Hajj: 34)
Baca Juga: Kurban Online, Bolehkah?
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلا يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
Artinya:
“Barang siapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berqurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami.”
Pada dasarnya, ibadah menyembelih hewan kurban ini merupakan hal yang sunnah muakad. Yaitu, sunnah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW kepada ummatnya.
Selengkapnya dapat disimak melalui artikel mengenai Perintah Kurban dalam Al Qur’an dan Hadits
Sejarah Kurban di Zaman Para Nabi
Bagaimana sejarah kurban di zaman para nabi? Sebelum manusia diperintahkan untuk berkurban, para nabi dari Nabi Adam AS sampai Nabi Muhammad SAW diberitahukan terlebih dahulu baik lewat wahyu Allah atau lainnya. Berikut cerita lengkap sejarah kurban yang perlu kita ketahui dari zaman nabi :
Kapan Waktu Pelaksanaan Kurban
Sebelum melaksanakan kurban, baiknya kita mengetahui kapan waktu yang afdol untuk berkurban agar ibadah kurban yang kita persembahkan menjadi sah sesuai syariat. Jangan sampai kita berkurban di waktu yang lebih awal atau malah terlambat.
baca juga: apakah boleh kurban satu kambing untuk sekeluarga?
Apa Itu Syarat-Syarat Hewan Kurban?
Sebelum memilih hewan ternak apa yang ingin kita beli untuk dikurbankan, ada baiknya kita ketahui terlebih dahulu syarat-syarat hewan kurban yang perlu kita perhatikan seperti berikut ini:
- Hewan kurban tersebut berupa jenis binatang ternak, yaitu unta, sapi dan kambing, baik domba atau kambing biasa.
- Telah sampai usia yang dituntut syari’at berupa jaza’ah (berusia setengah tahun) dari domba atau tsaniyyah (berusia setahun penuh) dari yang lainnya.
- Ats-Tsaniy dari unta adalah yang telah sempurna berusia 5-6 tahun
- AtsTsaniy dari sapi adalah yang telah sempurna berusia 2 tahun
- Ats-Tsaniy dari kambing adalah yang telah sempurna berusia 1-2 tahun
- Al-Jadza’ah dari domba adalah yang telah sempurna berusia 6 bulan
- Bebas dari aib (cacat) yang mencegah keabsahannya, yaitu apa yang telah dijelaskan dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Sifat-Sifat Binatang yang Tidak Boleh Dijadikan Kurban
Jika dirinci dengan pemahaman para ulama mazhab atau hadis-hadis yang menerangkan jenis cacat hewan kurban, maka dapat disimpulkan ada 18 jenis sifat binatang yang tak boleh dijadikan kurban yaitu:
- Al-Amya yaitu buta total pada kedua mata,
- Al-Aura Al Bayyin ‘Uruha yaitu buta sebelah total,
- Maqthu’ah al-Lisan Kulliha yaitu lidahnya yang terputus,
- Maqthu’ah Ba’dh al-Lisan yaitu putusnya sebagian lidah,
- Al-Jad’a yaitu terpotong pada hidung,
- Maqthu’ah al-Udzinain aw Ihdahuma yaitu putus telinga meskipun salah satu, termasuk juga cacat telinga bawaan,
- Maqthu’ah Ba’dh al-Udzun yaitu terpotong sebagian telinga,
- Al-Arja’ al-Bayyin ‘Urjuha, yaitu tidak mampu berjalan, seperti berjalan dari tempat awal menuju ke tempat penyembelihannya,
- Al-Jadzma, yaitu tidak memiliki tangan (kaki depan) dan kaki belakang, keseluruhan atau sebagian, baik cacat kemudian maupun cacat bawaan,
- Al-Jadzza’ yaitu hewan kurban betina yang terputus ujung susunya atau kering karena tidak bisa memproduksi susu,
- Maqthu’ah al-Ilyah yaitu hewa yang terputus ekornya kecuali bawaan semenjak lahir,
- Maqthu’ah al Miqdar al-Katsir Min al-Ilyah yaitu sebagian besar ekornya terputus,
- Maqthu ‘ah al-Dzanab yaitu hewan yang tidak memiliki atau patah pada ujung bawah/ paling belakang dari tulang punggungnya,
- Maqthu’ah al Miqdar al-Katsir Min al-Dzanab yaitu sebagian besar dari Dzanab-nya tidak ada,
- Al-Maridhah al-Bayyin Maradhuha yaitu hewan yang tampak jelas sakitnya,
- Al-Ajfa Ghair al-Munquyah yaitu hewan yang sakit parah pada bagian dalam tulangnya, atau sumsum sehingga dapat ditandai dengan tidak mampu berjalan atau tanda-tanda kondisi lemah lainnya,
- Musharramah al-Athibba yaitu hewan yang pernah diobati karena sakit lalu tidak lagi mampu memproduksi air susu,
- Al-Jallalah yaitu hewan yang memakan kotoran akibat lama terkurung.
Hal-hal yang Harus Diperhatikan Dalam Memilih Hewan Kurban
Dalam pemilihan jenis kelamin hewan kurban sampai sekarang belum ada spesifikasi atau pendapat utama tentang pemilihan jenis kelamin ini.
Selain ketentuan di atas, berikut hal-hal yang harus diperhatikan dalam memilih hewan kurban:
- Hewan kurban tersebut merupakan milik orang yang berkurban atau diperbolehkan (di izinkan) baginya untuk berkurban dengannya. Oleh karena itu, tidak sah berkurban dengan hewan hasil merampok dan mencuri, atau hewan tersebut milik dua orang yang beserikat kecuali dengan izin teman serikatnya tersebut.
- Tidak ada hubungan dengan hak orang lain. Maksud dari hak tersebut adalah tidak sah berkurban dengan hewan gadai dan hewan warisan sebelum warisannya dibagi.
- Penyembelihan kurbannya harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan syariat.
Lebih Utama Mana, Sedekah Atau Kurban?
Saat serba sulit seperti saat ini muncul pertanyaan, jika ada kelapangan rezeki lebih baik sedekah atau kurban? Dilansir dari beberapa sumber menyatakan:
Para ulama di antaranya adalah Imam Ahmad menyatakan bahwa menyembelih kurban lebih utama daripada mensedekahkan harganya.
Ibnul Qayyim berkata,
“Menyembelih pada waktunya lebih utama daripada sedekah dengan harganya, sekalipun dengan jumlah sedekah yang lebih besar daripada harga kurban, karena penyembelihan dan mengalirkan darah itu sendiri menjadi sasaran, ia adalah ibadah yang disandingkan dengan shalat.”
Mengapa kurban lebih utama?
Kurban adalah ibadah khusus yang diperintahkan di waktu yang khusus pula, sementara sedekah adalah ibadah umum yang tidak berpatok dengan waktu, bila sebuah ibadah sudah ditentukan di waktu tertentu, maka ia merupakan ibadah paling utama di waktunya, bukan ibadah umum.
Beberapa alasan lainnya bisa sahabat simak pada ulasan antara sedekah atau kurban.
Niat Sebelum Berkurban
Sebelum kita melaksanakan ibadah, tentu kita perlu melafalkan niat kita terlebih dahulu. Berikut kutipan dari nu.or.id tentang bacaan niat sebelum berkurban,
اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ يَا كَرِيْمُ
Allâhumma hâdzihî minka wa ilaika, fataqabbal minnî yâ karîm
Artinya:
“Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya hai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrubku.”
Pada dasarnya, niat yang disarankan merupakan niat yang dilafalkan dalam hati. Karena niat tempatnya di hati bukan di lisan. Bahkan, beberapa ulama juga berpendapat cukup dengan melafalkan “Saya berniat untuk berkurban untuk saya karena Allah Ta’ala” dengan bahasa sendiri juga sudah terbilang cukup.
baca juga: FIQIH KURBAN IDUL ADHA LENGKAP, DARI PENGERTIAN HINGGA TATA CARA
Tebar Hewan Kurban Bersama Dompet Dhuafa
Mengacu pada riset yang dilakukan oleh Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) pada 2021, kurban di Indonesia berpotensi tidak tersebar secara merata karena menumpuk di wilayah metropolitan di Pulau Jawa.
Intervensi dari lembaga filantropi Islam dibutuhkan sebanyak 40% kepada penduduk termiskin di Indonesia atau 99 juta jiwa agar mereka menikmati protein hewani dari daging kurban. Dengan begitu, diperkirakan butuh 3,25 kilogram per kapita/ tahun yang setara dengan 322 ribu ton daging per tahun untuk menurunkan kesenjangan daging.
Program Tebar Hewan Kurban (THK) Dompet Dhuafa menebar kebaikan kurban dari hulu ke hilir sejak tahun 1994. Implementasi kurban sebagai ibadah sosial digerakkan oleh Dompet Dhuafa untuk pemberdayaan para peternak lokal hingga upaya mengurangi kesenjangan makan daging yang terlalu menumpuk di kota metropolitan di Pulau Jawa.
Bukti nyata kurbanmu terekam jelas di video dokumenter singkat ini. Tonton dan ikuti terus petualangan Dompet Dhuafa, ya!
Apakah Sahabat sudah mempunyai niat untuk berkurban tahun ini? Insya Allah pasti Allah lancarkan rezeki kita jika kita berniat tulus untuk Allah Ta’ala. Semoga artikel tentang pengertian kurban dalam Islam ini bermanfaat dan dapat memotivasi kita untuk terus beribadah.
Sambut bulan Dzulhijjah dengan berbagi kurban higienis di Dompet Dhuafa. Nah, kurban online dari Dompet Dhuafa wajib mempertimbangkan segala aspek kesehatan dan kebersihan. Yuk, jangan lewatkan kesempatan berharga kurban amanah dan sehat di Dompet Dhuafa. Berani berkurban lagi, tebar kebermanfaatan hingga pelosok negeri! #SatuKurbanBanyakKebaikan [MR/MIB/FAU]