More

    Berkahi Penghasilan yang kita dapat dengan Zakat Penghasilan di Dompet Dhuafa

    Bagaimana Diyat dan Kafarat Karena Menggugurkan Kandungan?

    Diyat karena menggugurkan kandungan

    Selain kafarat, ada diyat sebagai denda karena telah melakukan pelanggaran atau perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT. Diyat adalah harta yang wajib dikeluarkan karena seseorang melakukan tindak pidana dan wajib diberikan kepada korban atau keluarganya. Lantas, bagaimana diyat untuk seseorang yang menggugurkan kandungan bukan karena alasan syariat?

    Simak konsultasi syariah berikut ini!

    Pertanyaan

    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Bagaimanakah hukum seseorang yang menggugurkan kandungannya? Haruskan ia membayar diyat dan kafarat? Terima kasih.

    Jawab

    Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Apabila seseorang menggugurkan kandungannya bukan karena alasan yang diperbolehkan oleh syariat, maka ada beberapa kemungkinan:

    1. mengugurkan kandungan sebelum empat puluh hari.
    2. menggugurkan kandungan kandungan setelah empat puluh hari.
    3. menggugurkan kandungan setelah 120 hari.

    Menggugurkan kandungan sebelum 40 hari

    Pertama, sebagian ulama mengharamkan menggugurkan kandungan sebelum usia kandungan memasuki empat puluh hari. Sebagian ulama memakruhkannya. Seseorang yang menggugurkan kandungannya sebelum usia kandungan 40 hari hanya cukup bertaubat kepada Allah SWT. Tidak ada diyat dan tidak ada kafarat.

    Menggugurkan kandungan setelah 40 hari

    Kedua, menggugurkan kandungan setelah usia 40 hari dan sebelum usia 120 hari. Sebagian ulama mengharamkan menggugurkan kandungan sebelum ditiupkan ruh. Sebagian ulama memakruhkannya.

    Baca juga: UTANG PUASA KARENA HAMIL DAN NIFAS QADHA ATAU FIDYAH?

    Hanya saja, seseorang yang menggugurkan kandungannya dengan sengaja setelah memiliki bentuk (usia 40 hari ke atas) menurut sebagian ulama wajib membayar diyat sepersepuluh nilai diyat ibunya. Sebagian ulama menilainya dengan sekitar 213 gram emas. Diyat ini diberikan kepada ahli waris janin. Sedangkan para ulama berbeda pendapat haruskan ia membayar kafarat ataukah tidak.

    Menggugurkan kandungan setelah 120 hari

    Para ulama sepakat bahwa mengugurkan kandungan setelah ditiupkan ruh (120 hari) adalah haram. Pelakunya harus membayar diyat. Hanya saja, para ulama berbeda pendapat apakah ia harus membayar kafarat ataukah tidak.

    Sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang menggugurkan kandungan, selain membayar diyat, juga membayar kafarat dengan membebaskan budak atau berpuasa dua bulan berturut-turut. Para ulama yang berpendapat bahwa orang yang menggugurkan kandungan harus membayar kafarat karena menggugurkan kandungan setelah ditiupkan ruh sama halnya dengan membunuh jiwa. Dengan begitu, ia harus membayar kafarat.
    Wallahu a’lam

    Buah hati adalah anugerah. Jika menggugurkan janin karena bukan alasan syariat, maka besar kemungkinan seseorang harus mengeluarkan diyat dan diberikan kepada ahli waris janin. Di sisi lain, penegakan diagnosis oleh dokter kandungan juga penting dilakukan sebelum mengambil tindakan untuk menyelamatkan ibu dan bayi.

    Tanya Ustadz layanan Dompet Dhuafa

    Masih ada pertanyaan mengganjal? Silakan gunakan Layanan Tanya Ustadz. Klik di banner atas atau tautan ini, ya!