More

    Berkahi Penghasilan yang kita dapat dengan Zakat Penghasilan di Dompet Dhuafa

    Hukum Berzina Pada Siang Hari Bulan Ramadhan

    Bulan Ramadhan adalah waktu ibadah umat Islam untuk menahan dari segala macam godaan dan hawa nafsu. Untuk pasangan suami istri, tetap harus menjaga dari semua hal yang dapat membatalkan puasa Ramadhan menjadi sia-sia, salah satunya bercumbu di siang hari. Jika melanggar, maka ada konsekuensi kafarat yang tidak bisa dianggap sepele. Selengkapnya, bagaimana hukum berzina pada siang hari di Bulan Ramadhan?

    Pertanyaan:

    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.

    1. Ustad saya ingin bertanya tentang hukum berzina pada siang hari bagi orang yang bukan pasangan suami istri di bulan suci Ramadhan ?
    2. Apakah yang harus dibayar oleh orang tersebut; infak, sedekah atau zakat ?

    Terima kasih Ustad atas pencerahannya.

    Hamba Allah

    Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.

    Baca Juga: Bagaimanakah Hukum Nasab Anak Hasil Zina?

    Jawaban:

    Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakaatuh.

    Semoga Allah swt senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga.

    Perbuatan Zina Adalah Dosa Besar

    hukum zina dan berhubungan badan di siang hari di bulan Ramadhan

    Pertama: Para ulama sepakat bahwa perbuatan zina adalah dosa besar. Pelakunya harus segera bertaubat kepada Allah swt dan menutupi aib tersebut. Perbuatan zina merupakan dosa besar ketika dilaksanakan di luar bulan ramadhan dan tentunya lebih besar dosanya bila dilakukan di bulan ramadhan.

    baca juga: NASAB ANAK HASIL ZINA, SIAPA WALINYA KETIKA MENIKAH? 

    Kedua: seseorang yang berzina pada siang hari pada bulan ramadhan, maka ada dua kemungkinan: kemungkinan pertama; pada hari itu ia tidak berpuasa lalu berzina dan kemungkinan kedua ia berpuasa lalu puasanya batal dengan perbuatan zinanya.

    Untuk kemungkinan yang pertama: para ulama berbeda pendapat apakah orang yang berzina itu harus mengkafarati pelanggaran tersebut ataukah tidak.

    Baca Juga: Berikut 5 Golongan yang Wajib Bayar Fidyah

    Ulama mazhab syafi’I berpendapat bahwa orang yang berkewajiban melakukan kafarat berhubungan badan adalah orang yang membatalkan puasanya dengan berhubungan badan. Orang yang tidak berpuasa pada bulan ramadhan lalu berhubungan badan pada siang hari itu maka ia tidak wajib mengkafarati perbuatannya.

    Sedangkan ulama mazhab hambali berpendapat bahwa orang yang melakukan hubungan badan di bulan puasa harus mengqadha dan mengkafarati hubungan badan yang ia lakukan.

    Wajib Melakukan Kafarat Jimak

    Mari, perbanyak pengetahuan tentang fiqih di bulan Ramadhan ini. Yuk tonton, biar semakin tahu kalau membatalkan puasa adalah perkara yang tidak bisa dianggap sepele!

    Menurut hemat kami, pendapat yang kuat adalah pendapat yang pertama: orang yang zina di siang hari pada bulan ramadhan hendaklah ia mengkafarati hubungan badan yang ia lakukan.

    baca juga: ARTI PUASA KAFARAT UNTUK DENDA JIMAK DAN CARA MEMBAYARNYA

    Adapun orang yang berzina tatkala ia berpuasa ramadhan, para ulama sepakat bahwa orang tersebut harus mengkafarati pelanggarannya.

    Adapun kafarat atau hukum berzina pada siang hari bulan ramadhan adalah: Membebaskan budak. Karena saat ini sudah tidak ditemukan budak, maka kafaratnya adalah: berpuasa dua bulan berturut turut. Apabila tidak mampu, karena tua atau karena sakit, maka dapat menggantinya dengan memberi makan 60 orang miskin.

    Serupa seperti fidyah, waktu pembayaran kafarat dilakukan dalam rentang waktu sebelum bertemu Ramadhan di tahun berikutnya.